Peringatan Hari Anti Tambang 2025, JATAM KALTIM: Ekstraktivisme adalah Sistem Bunuh Diri
Teks & Foto: JATAM KALTIM| Editor: Tim Editor & R. Giring
Samarinda, KR – Rabu (28/5/2025), telah beredar rilis media berjudul Peringatan Hari Anti Tambang 2025 “Ekstractivism is A Suicide System”. Rilis diterbitkan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur. “Ekstrativisme adalah sistem bunuh diri. Contohnya adalah pertambangan,” tegas JATAM. JATAM mencatat sejak 2011 hingga 2024, sebanyak 47 anak tewas tenggelam di lubang tambang yang dibiarkan terbuka oleh perusahaan di Kalimantan Timur.

Seperti dilansir https://jatam.org/id/lengkap/Hari-Anti-Tambang-2025 (3/5/2025), JATAM KALTIM menyatakan, Kalimantan menjadi bukti nyata bagaimana sebuah pulau dijarah tanpa henti. Tambang batubara meninggalkan lubang-lubang maut: sawit menggusur hutan adat dan merampas tanah ulayat; proyek pangan dan energi merusak keseimbangan ekologis. Pangan dan air di Kalimantan makin terancam, ironisnya pulau sebesar itu kini bergantung pada pasokan dari luar.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/negara-bertindak-tambang-bodong-ancam-borneo/
JATAM KALTIM menegaskan bahwa ekstrativisme merupakan sistem ekonomi yang mengandalkan eksploitasi besar-besaran terhadap alam dengan menekan biaya pemrosesan se-minimal mungkin untuk tujuan ekspansi perdagangan secara berkelanjutan.
Pertambangan sengaja dilanggengkan dengan cara-cara yang koruptif dan intimidatif sehingga menjadi salah satu sandaran sistem ekonomi di Indonesia saat ini. Bahkan, menurut JATAM, mekanisme memeras tubuh alam juga dimasukkan dalam agenda transisi energi yang kita kenal sekarang, tidak lebih dari upaya memperluas zona-zona pengorbanan demi tujuan penurunan suhu, pengentasan masalah iklim hingga cita-cita bebas dari polusi.
Dibayar dengan kriminalisasi hingga kematian
Sejumlah pinjaman untuk agenda-agenda yang masuk dalam Asta Cita Prabowo harus dibayar mahal dengan kriminalisasi, pencemaran hingga kematian di lingkar pertambangan. Pola tersebut, menurut JATAM KALTIM juga erat kaitannya dengan sistem politik di Indonesia. Sejak 2019 lalu, Para penyandang dana kampanye bagi naiknya para kandidat hingga menduduki kursi legislatif dan eksekutif berasal dari sektor industri ekstraktif.
Berbagai perubahan alat pengaturan baik undang-undang dan aturan turunannya sengaja dilakukan demi memberikan kesempatan dan kemudahan pertambangan. Di sisi lain, seluruh agenda pembangunan diarahkan pada pembongkaran-pembongkaran wilayah lain, seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara, pembuatan bendungaan PLTA di Kalimantan Utara dan pertambangan nikel dan panas bumi dengan tujuan ekonomi yang berkelanjutan. Itu jelas-jelas justru semakin membangkrutkan Indonesia.

Fakta menunjukkan sebaran banjir meluas di Kaltim dan longsor akhir-akhir ini telah mengakibatkan kerugian massal karena kepungan 5,3 juta hektar konsesi pertambangan batu bara di seluruh kabupaten/kota, dan praktik korupsi sebagai pintu masuk pertambangan.
Korupsi dana reklamasi Rp13,12 miliar, dan kerusakan lingkungan senilai Rp58,54 miliar
Baru-baru ini, di Kaltim ditemukan kasus korupsi dana jaminan reklamasi tambang senilai Rp13,12 miliar. Menurut kalkulasi Kejati Samarinda, kerusakan lingkungan yang diakibatkannya ditaksir sebesar Rp58,54 miliar.

