13 Tahun Putusan MK. 35, Negara Masih Ingkar Hak-Hak Masyarakat Adat

53 Views

Penulis: MANUK KITOU | Foto: INFOKOM AMAN | Editor: R. GIRING

Jakarta, KR – Tanggal 16 Mei 2026 adalah tiga belas tahun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK.35) dibacakan. Masyarakat Adat di berbagai wilayah Indonesia masih terus menghadapi perampasan dan penghancuran wilayah adat, kriminalisasi, dan kekerasan atas nama pembangunan.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/16-tahun-ruu-masyarakat-adat-mangkrak-catatan-krusial-koalisi-kawal-ruu-masyarakat-adat/

Uraian di atas menjadi pembuka siaran pers AMAN yang disampaikan terbuka oleh Direktur Infokom AMAN, Tity Pangestu.

Melalui siaran persnya, AMAN menyoroti Masyarakat Adat di berbagai wilayah di Indonesia yang terpaksa terus-menerus berhadap-hadapan dengan aparat keamanan dan korporasi. Data AMAN menyebutkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 4 juta hektar wilayah adat yang dirampas di 109 komunitas Masyarakat Adat, dan 162 warga Masyarakat Adat menjadi korban kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/refleksi-tentang-duka-ekologis-sumatera-dan-kalimantan-selatan/

AMAN membeberkan wilayah-wilayah adat tadi telah dirampas untuk proyek-proyek pembangunan energi, pertambangan, perkebunan, transmigrasi, pangan, infrastruktur, industri kehutanan maupun penguasaan negara seperti taman nasional, dan sebagainya.

“Putusan MK.35 seharusnya menjadi tonggak konstitusional untuk mengoreksi watak kolonial penguasaan sumber daya alam di Indonesia yang selama puluhan tahun menempatkan negara bertindak seolah-olah pemilik tunggal atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup Masyarakat Adat. Hingga kini, tidak ada implementasi yang berarti dari putusan MK.35,” tegas Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN.

Momentum Politik Pengesasan RUU Masyarakat Adat

Menurut AMAN, peringatan Putusan MK.35 harus menjadi momentum politik untuk mengakhiri pengingkaran negara terhadap keberadaan Masyarakat Adat beserta hak asal-usulnya.

Masyarakat Adat terus-menerus dipaksa menunggu pengakuan atas hak-haknya yang secara konstitusional telah dijamin. Padahal pemerintah terikat pada tanggung jawab konstitusionalnya untuk menghormati dan melindungi Masyarakat Adat.

Rukka menegaskan, jika negara benar-benar menghormati konstitusi, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *