16 Tahun RUU Masyarakat Adat Mangkrak: Catatan Krusial Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

272 Views

Penulis: Manuk Kitow | Sumber Teks & Foto: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat | Editor: R. Giring

Jakarta, KR – Meski sudah berkali-kali masuk dalam daftar prioritas Prolegnas DPR RI, tapi hingga 16 tahun ini RUU Masyarakat belum juga disahkan. Hal itu disampaikan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat baru-baru ini, di Jakarta, 20 Januari 2026.

Sebelumnya DPR menyepakati Daftar Prolegnas 2026 adalah 64 RUU termasuk RUU tentang Masyarakat Hukum Adat usulan DPR/Anggota DPD. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Baca juga: https://kalimantanreview.com/makna-kosmologis-sanksi-adat-masyarakat-toraja-terhadap-pandji-pragiwaksono/

Terkatung-katungnya nasib RUU Masyarakat Adat terebut mendorong Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengeluarkan Pernyataan Pers secara terbuka pada tanggal 20 Januari 2026 dengan tajuk “Enam Belas Tahun Tanpa Kepastian: Mendesak Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Keadilan dan Ketahanan Ekologis”.

Di tengah stagnasi berulang-ulang itu, konflik agraria, kriminalisasi, dan perampasan wilayah adat terus meningkat. Data Catatan Akhir Tahun 2025 dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 135 kasus perampasan seluas 3,8 juta hektar di 109 komunitas, dengan 162 warga menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Lebih jauh, 7,3 juta hektar wilayah adat kini berada dalam konsesi tambang, perkebunan, dan logging. Fakta ini menegaskan bahwa ketiadaan payung hukum Masyarakat Adat bukan sekadar kelambanan administratif belaka, melainkan sumber kerentanan struktural.

Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan, jika negara sungguh-sungguh ingin menyelesaikan mata rantai konflik dan mensejahterakan bangsa Indonesia, maka pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya. “Ketiadaan RUU Masyarakat Adat tidak hanya menyebabkan pelanggaran HAM dan ketidakadilan agraria, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana,” kata Rukka.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/konsolidasi-jurnalis-menuju-pembentukkan-organisasi-jurnalis-masyarakat-adat/

Regulasi sektoral terbukti gagal memberi perlindungan utuh atas hak tanah, wilayah kelola, dan sumber penghidupan. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) kerap diabaikan dalam proyek ekstraktif dan pembangunan nasional, sehingga memicu konflik sosial dan bencana ekologis struktural. Deforestasi masif di hulu-hulu daerah aliran sungai, seperti terlihat dalam bencana di Sumatera, memperlihatkan korelasi langsung antara alih fungsi hutan adat dan meningkatnya risiko banjir serta longsor. Kritik ini disuarakan Leonard Simanjuntak, Country Director Greenpeace Indonesia yang menilai penghancuran hutan adat memperparah bencana hidrometeorologis.

Padahal, kontribusi Masyarakat Adat terhadap ketahanan pangan dan mitigasi bencana sangat signifikan. Mereka mengelola 4,9 juta hektar lahan pangan beragam—dari sagu hingga umbi-umbian—dengan praktik yang terbukti menjaga daya dukung lingkungan. Contoh konkret tampak pada Suku Baduy di Lebak, Banten, melalui aturan adat mereka membatasi pembukaan lahan, melindungi hutan, dan mengatur tata ruang permukiman selaras dengan alam. Model tata kelola ini bukan romantisme tradisi, melainkan praktik ekologis rasional yang relevan dengan agenda adaptasi perubahan iklim.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/bayang-bayang-ibu-kota-di-kalimantan/

Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan pengakuan negara terhadap Masyarakat Hukum Adat dan hak tradisionalnya. Namun tanpa undang-undang khusus, mandat tersebut tidak operasional. Celah hukum ini membuka ruang kriminalisasi melalui pasal-pasal yang kerap digunakan untuk mengintimidasi warga adat sebagaimana praktik ini tengah didokumentasikan oleh Human Rights Watch.

Konsolidasi Strategi Advokasi RUU Masyarakat Adat Digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. Foto: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *