Makna Kosmologis Sanksi Adat Masyarakat Toraja terhadap Pandji Pragiwaksono

833 Views

Oleh: R. GIRING – Aktif di Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih & Pusat Dayakologi

Artikel ini ditulis dengan memanfaatkan berbagai sumber termasuk Siaran Pers AMAN Toraya. Selasa siang (10/2/2026), di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, telah digelar sidang peradilan adat Toraja atas Komika Pandji Pragiwaksono. Dikabarkan pula bahwa Pandji hadir dalam sidang adat tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada perwakilan Masyarakat Adat Toraja. Ia menjalani semua mekanisme hukum adat Masyarakat Adat Toraja. Iapun mengikuti sesi tanya jawab dengan para pemangku adat. Proses peradilan adat dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.

Sebelumnya, telah terjadi polemik di kalangan Masyarakat Adat Toraja yang dipicu materi stand-up comedy lama dari Pandji dan sempat viral. Tema materinya “Mesakke Bangsaku” yang berarti “Kasihan Bangsaku”.

Pandji menjalani proses peradilan adat sebagai wujud pertanggungjawaban atas materi komedinya yang dinilai menyinggung adat, budaya, serta tradisi Masyarakat Adat Toraja.

Kehadiran Pandji dalam peradilan adat tersebut mencerminkan bahwa proses hukum adat tidak hanya menekankan aspek sanksi, tetapi juga mengedepankan dialog terbuka antara pihak yang bersangkutan dengan Masyarakat Adat.

Dalam momen tersebut Pandji secara terbuka menyampaikan permohonan maafnya, sekaligus mengakui bahwa kekeliruan dalam materi stand-up comedy nya akibat keterbatasan pengetahuan dan pemahaman mengenai budaya Masyarakat Adat Toraja.

Pandji mengatakan sidang peradilan adat yang dijalaninya bukan sekadar seremini formal, melainkan menjadi ruang pembelajaran yang berharga.

Kehadirannya dalam proses peradilan adat itu membuka kesempatan baginya untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai nilai, filosofi, dan tradisi Masyarakat Adat Toraja. Terlebih karena bisa bertatap muka dan berdialog langsung dengan para pemangku adat dan perwakilan Masyarakat Adat.

Pandji mengapresiasi proses hukum adat Toraja yang menurutnya menjunjung tinggi musyawarah dan berlangsung terbuka. Kehadiran Pandji dalam peradilan adat tersebut dianggap telah memulihkan keharmonisan pada Masyarakat Adat Toraja karena sebelumnya “terganggu” akibat polemik yang terjadi lantaran materi stand-up comedy yang dibawa Pandji dianggap menyinggung adat pemakaman Rambu Solo’ Toraja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *