Makna Kosmologis Sanksi Adat Masyarakat Toraja terhadap Pandji Pragiwaksono

835 Views

Dengan demikian, hubungan harmonis antara manusia Toraja dengan leluhur, dengan alam semesta dan Sang Penciptanya terpulihkan. Sebagai wujud penghormatan Pandji atas sanksi adat yang diterimana, maka pada Rabu (11/2/2026), ia dikenakan sanksi adat pemulihan dengan 1 ekor babi dan 5 ekor ayam sebagai bagian dari pemulihan keharmonisan dan kedamaian yang menjadi fondasi hidup bersama.

Para Pemangku Adat Toraja Berfoto Bersama Sekjen AMAN – Rukka Sombolinggi. Foto: AMAN Toraja.

Dalam spiritualitas adat orang Toraja, manusia Toraja yang dikatanan ber-adat adalah manusia yang memiliki hubungan harmonis dengan sesamanya, dengan alam lingkungannya, dengan leluhur dan dengan Sang Penciptanya.

Hubungan yang harmonis mencakup dimensi horisontal dan vertikal yakni kehidupan sosial religio-spiritual yang menjamin ketenteraman dalam melaksanakan nilai-nilai religiusitas dan pengalaman spiritualitas dalam interaksi sosial sehari-hari.

Dalam spiritualitas adat, kehidupan yang holistik perlu memiliki sikap empati, peduli pada sesama, dan toleransi. Oleh karena itu, ritual adat menjadi landasan untuk menciptakan kedamaian, harmoni, dan kesehatan masyarakat dalam arti luas.

Peradilan adat yang dialami Pandji  menjadi pembelajaran bagi  masyarakat luas terkait  solusi konflik yang berakar pada kearifan lokal dan nilai budaya warisan leluhur. Pengetahuan dan pemahaman lintas-budaya (cross cultural understanding) menjadi sangat relevan di tengah situasi masyarakat yang majemuk seperti negara bangsa Indonesia yang multi-etnik, multi-bahasa dan multi-budaya ini.

Proses peradilan adat di atas menunjukkan bagaimana musyawarah atau dialog menjadi langkah yang penting ketimbang sanksi adatnya itu sendiri. “Kalah adat karena pakat,” begitu ungkapannya. Bahwa aturan adat dapat disesuaikan melalui musyawarah mufakat (pakat) untuk mencapai penyelesaian masalah bersama. Musyawarah atau pakat lebih tinggi kedudukannya daripada sekadar mematuhi hukum adat itu sendiri.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, yang turut hadir mendampingi Pandji menilai bahwa proses penyelesaian lewat mekanisme hukum adat seperti yang dijalani Pandji merupakan sesuatu yang otentik dan bernilai pembelajaran. Ia bilang terkesan dengan pertemuan seorang pelaku budaya populer (komika: Red) dengan perwakilan 32 wilayah adat sebagai peristiwa penting.

“Pengalaman ini merupakan contoh dari kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika Masyarakat Adat berhadapan dengan persoalan serupa,” kata Haris.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *