Selamat! Sanggar Rentak Serempak Terima Sertifikat Hak Cipta untuk Tari Jepin Anyam Tali Selampik dari Kementerian Hukum
Penulis: Manuk Kitow & R. Giring | Foto & Video: Istimewa | Editor: Tim Editor
Sanggau, KR – Masyarakat Kabupaten Sanggau pantas berbangga hati karena tari tradisional yaitu tari jepin anyam tali selampik memperoleh sertifikat hak cipta dari Kementerian Hukum. Ini sebagai wujud pelindungan hukum dari pemerintah dalam rangka pelindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pemegang hak ciptanya adalah Sanggar Rentak Serempak yang beralamat di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, dengan judul ciptaan Tari “Jepin Anyam Tali Selampik” dengan jangka waktu pelindungan selama 50 tahun sejak diumumkan.
Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum diserahkan Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si kepada Sanggar Rentak Serempak, melalui Ketua Sanggar Rentak Serempak, Bpk. Suhardi pada Senin (1/12/2025), di aula Htl. Harvey, Sanggau.
Drs. Yohanes Ontot, M.Si berharap agar Sanggar Rentak Serempak terus melestarikan tari jepin anyam tali selampik. Dia juga mengajak para penggiat seni budaya agar mencintai seni budayanya.
Ketua Sanggar Rentak Serempak, Bpk. Suhardi, saat ditanya mengaku senang dan bangga karena akhirnya pemerintah memberikan pelindungan hukum untuk tari jepin anyam tali selampik. Dia berterima kasih kepada para pihak yang selama ini telah berkontribusi memberikan dukungan untuk upaya pelestarian tarian tradisional ini.
“Kepada semua pihak yang telah mendukung, baik Pemerintah Desa Semuntai, para peneliti tari jepin anyam tali selampik, para penggiat seni tari, dan Pemda Sanggau, para peneliti, khususnya lagi kepada Kementerian Hukum RI, kami dari Sanggar Rentak Serempak, Desa Semuntai mengucapkan banyak terima kasih,” pungkas Suhardi.

Asal usul tari jepin anyam tali selampik merujuk pada Masyarakat Desa Semuntai Kec. Mukok, Kabupaten Sanggau. Dalam sejarahnya tari jepin anyam tali selampik diciptakan oleh Bpk. Saleh (alm) pada tahun 1960 di sela waktu warga sedang istirahat dari menugal ladangnya.

