Peradilan Adat Dayak oleh Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang: Tinjauan Pluralisme Hukum
Penulis: VICTOR EMANUEL*
- Pendahuluan
Artikel ini merupakan bentuk ringkas dari laporan studi penulis—disunting kemudian dimuat di sini sebagai dukungan terhadap perluasan diseminasi mengenai topik pluralisme hukum di tanah air. Indonesia merupakan negara dengan konfigurasi pluralisme hukum, di mana berbagai sistem hukum—termasuk hukum negara dan hukum adat—hidup dan berfungsi secara bersamaan dalam masyarakat.
Realitas tersebut tampak jelas di Kabupaten Sintang, di mana masyarakat, baik Dayak maupun non-Dayak, masih banyak menggunakan mekanisme peradilan adat melalui Forum Ketemenggungan Adat Dayak untuk menyelesaikan berbagai sengketa, mulai dari perkara perdata seperti konflik tanah dan warisan hingga perkara pidana ringan. Hal ini menunjukkan bahwa peradilan adat tidak sekadar bersifat simbolik, tetapi memiliki legitimasi sosial yang kuat dan efektivitas nyata dalam penyelesaian konflik.
Keberlanjutan praktik ini didorong oleh beberapa faktor utama. Pertama, peradilan adat dianggap lebih cepat, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dibandingkan sistem peradilan formal yang cenderung prosedural dan retributif. Kedua, adanya kedekatan kultural dan emosional antara masyarakat dengan lembaga adat meningkatkan kepercayaan terhadap proses dan putusannya. Ketiga, biaya yang lebih ringan serta fleksibilitas prosedur menjadikan mekanisme ini lebih mudah diakses, terutama bagi masyarakat pedesaan. Kondisi ini menegaskan bahwa hukum adat masih memiliki daya ikat kuat sebagai hukum yang hidup.
Dalam perspektif teoretis, fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep penundukan hukum dan pilihan hukum, di mana masyarakat secara rasional memilih dan menundukkan diri pada sistem hukum yang dianggap lebih memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan mereka. Di sisi lain, terdapat indikasi bahwa hukum negara belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan keadilan substantif masyarakat, terutama ketika terlalu menekankan aspek formal prosedural. Hal ini menguatkan pentingnya pendekatan hukum yang responsif terhadap nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini memfokuskan pada dua pertanyaan utama, yaitu bagaimana praktik penyelesaian sengketa melalui peradilan adat Dayak di Sintang, serta bagaimana eksistensi dan kedudukannya dipahami dalam kerangka pluralisme hukum dan konsep living law dalam sistem hukum Indonesia.
2. Tinjauan Pustaka
Pengakuan terhadap Masyarakat Adat dalam sistem hukum Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat, terutama melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, memiliki kelembagaan, wilayah, dan norma yang dipatuhi.
Namun, pengakuan ini bersifat bersyarat dan harus dibuktikan secara empiris serta dilegitimasi melalui mekanisme hukum positif, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, hukum adat tidak hanya dipahami sebagai warisan budaya, tetapi sebagai sistem normatif yang memiliki konsekuensi yuridis dalam kerangka hukum nasional.
Hukum adat diposisikan sebagai living law, yakni hukum yang hidup dan berfungsi dalam praktik sosial masyarakat. Konsep ini berakar pada pemikiran Eugen Ehrlich (1936, terjemahan Walter L. Moll) yang menekankan bahwa hukum sejatinya bersumber dari praktik sosial, bukan semata-mata dari legislasi negara. Pandangan ini diperkuat oleh teori pluralisme hukum yang menyatakan bahwa dalam satu ruang sosial dapat hidup berbagai sistem hukum secara simultan, seperti hukum negara, hukum adat, dan norma komunitas. Dengan demikian, hukum adat dapat dipahami sebagai living normative order yang memperoleh legitimasi dari praktik sosial sekaligus pengakuan konstitusional.
Dalam konteks masyarakat Dayak di Kabupaten Sintang, keberadaan Forum Ketemenggungan Adat Dayak menunjukkan bahwa hukum adat berfungsi sebagai mekanisme nyata dalam penyelesaian sengketa. Masyarakat tidak hanya bergantung pada hukum negara, tetapi juga melakukan pilihan hukum (choice of law) dan penundukan diri secara sukarela (legal submission) terhadap hukum adat. Hal ini didasarkan pada pertimbangan efektivitas, keadilan substantif, serta kesesuaian dengan nilai sosial komunitas.
Sejumlah studi empiris menunjukkan bahwa hukum adat Dayak, termasuk dalam bidang pidana, masih berfungsi efektif sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Pendekatan yang digunakan cenderung berbasis restorative justice, yang menekankan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan komunitas. Praktik ini mencerminkan realitas pluralisme hukum, di mana masyarakat menjalankan lebih dari satu sistem hukum secara bersamaan.
Dari perspektif sosiologi hukum, efektivitas hukum sangat ditentukan oleh tingkat penerimaan sosial masyarakat. Hukum tidak hanya bergantung pada norma tertulis, tetapi juga pada budaya hukum, nilai, dan struktur sosial yang membentuk kepatuhan masyarakat. Dalam hal ini, keberlanjutan peradilan adat Dayak menunjukkan bahwa hukum adat memiliki legitimasi sosial yang kuat karena dipahami, diterima, dan dipatuhi oleh masyarakat sebagai bagian dari kehidupan mereka.
Konsep pluralisme hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Griffiths (1986), membedakan antara weak legal pluralism (diakui oleh negara) dan strong legal pluralism (hidup secara otonom dalam masyarakat). Dalam konteks Indonesia, praktik hukum adat Dayak mencerminkan bentuk pluralisme kuat, di mana legitimasi hukum tidak semata-mata bergantung pada negara, tetapi juga pada penerimaan komunitas. Pandangan ini diperkuat oleh pendekatan antropologi hukum yang menekankan interaksi antara berbagai sistem hukum dalam masyarakat.
Selanjutnya, teori legitimasi hukum menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat tidak hanya didasarkan pada ancaman sanksi, tetapi pada kepercayaan terhadap otoritas hukum. Dalam konteks ini, lembaga adat Dayak memiliki legitimasi moral dan sosial yang kuat. Teori internal point of view menjelaskan bahwa norma adat dipatuhi karena telah terinternalisasi sebagai bagian dari nilai sosial masyarakat. Sementara itu, konsep budaya hukum menunjukkan bahwa pilihan masyarakat terhadap peradilan adat mencerminkan nilai dan persepsi mereka terhadap sistem hukum yang dianggap paling adil dan relevan.
Dalam kerangka hukum progresif, hukum harus berorientasi pada manusia dan keadilan substantif, bukan sekadar prosedur formal. Praktik peradilan adat Dayak yang menekankan pemulihan hubungan sosial dapat dipahami sebagai bentuk hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan kritik terhadap formalisme hukum negara yang sering kali kurang mampu menjawab kebutuhan keadilan substantif di tingkat lokal.
Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat juga diperkuat dalam KUHP 2023, khususnya Pasal 2 yang membuka ruang bagi penerapan hukum adat sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia. Ketentuan ini menunjukkan pergeseran dari asas legalitas formal menuju legalitas material yang mengakui keberadaan norma sosial sebagai sumber hukum. Namun, pengakuan ini juga menimbulkan tantangan terkait kepastian hukum dan perlindungan HAM, sehingga memerlukan penerapan yang hati-hati.
Dalam praktiknya, pengakuan terhadap living law ini relevan dengan mekanisme peradilan adat seperti Forum Ketemenggungan Adat Dayak di Sintang. Lembaga ini berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa berbasis musyawarah yang bertujuan memulihkan harmoni sosial. Keberadaannya menunjukkan bahwa hukum adat tidak hanya bersifat simbolik, tetapi operasional dan memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Secara keseluruhan, tinjauan pustaka ini menunjukkan bahwa eksistensi peradilan adat Dayak dapat dipahami dalam kerangka pluralisme hukum, living law, dan legitimasi sosial. Hukum adat tetap relevan karena didukung oleh praktik sosial, budaya hukum, dan pengakuan normatif dari negara. Oleh karena itu, keberadaan peradilan adat tidak hanya mencerminkan keberlanjutan tradisi, tetapi juga menunjukkan dinamika interaksi antara hukum negara dan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia yang plural.
3. Metodologi
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal research, yang memandang hukum tidak hanya sebagai norma tertulis (law in books), tetapi juga sebagai praktik sosial (law in action). Pendekatan ini menempatkan hukum sebagai fenomena sosial yang berinteraksi dengan budaya, struktur sosial, dan perilaku masyarakat. Dengan demikian, penelitian tidak hanya menganalisis peraturan perundang-undangan secara normatif, tetapi juga mengkaji bagaimana hukum diterapkan, dipahami, dan dijalankan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam konteks penelitian ini, pendekatan yuridis empiris digunakan untuk memahami interaksi antara hukum negara dan hukum adat dalam praktik penyelesaian sengketa pada masyarakat Dayak di Kabupaten Sintang. Pendekatan ini memungkinkan peneliti melihat hukum sebagai gejala sosial yang dipengaruhi nilai, kekuasaan, dan struktur budaya, sehingga relevan untuk mengkaji peradilan adat sebagai manifestasi living law dalam masyarakat plural.
Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan seperti tokoh adat, aparat penegak hukum, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelesaian sengketa adat. Sementara itu, data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, termasuk peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah yang relevan.
Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Wawancara digunakan untuk menggali informasi mendalam, observasi untuk memahami praktik sosial secara langsung, dan dokumentasi untuk menelaah sumber hukum dan arsip terkait.
Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui tahapan reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Pendekatan ini bertujuan mengidentifikasi hubungan antara norma hukum formal dan praktik sosial, serta menjelaskan kesenjangan antara hukum dalam teks dan dalam praktik. Melalui metode ini, penelitian diharapkan mampu menjelaskan secara komprehensif peran peradilan adat Dayak sebagai hukum yang hidup dalam sistem hukum Indonesia yang plural.
4. Pembahasan
Pembahasan selanjutnya dibagi dalam 3 (tiga) sub-bagian berikut ini.
4.1. Kedudukan FKAD Kabupaten Sintang dalam Sistem Hukum Adat Dayak
Forum Ketemenggungan Adat Dayak (FKAD) Kabupaten Sintang merupakan lembaga adat yang memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum adat Dayak, baik secara sosial maupun yuridis. Secara formal, keberadaannya diakui melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015, yang memberikan legitimasi hukum terhadap kelembagaan adat. Pengakuan ini memperkuat legitimasi sosial yang telah lebih dahulu melekat dalam masyarakat, sehingga FKAD berfungsi sebagai institusi penyelesaian sengketa yang tidak hanya bersifat informal, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam perspektif living law, FKAD merupakan manifestasi nyata hukum yang hidup dalam masyarakat, di mana norma adat dipraktikkan dan dipatuhi sebagai pedoman perilaku sosial. Hal ini sejalan dengan konsep pluralisme hukum yang menempatkan hukum adat dan hukum negara sebagai sistem yang hidup berdampingan. FKAD berperan dalam menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penjatuhan sanksi.

