Peradilan Adat Dayak oleh Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang: Tinjauan Pluralisme Hukum

12 Views

Secara kelembagaan, Temenggung memegang peran sentral sebagai otoritas quasi-yudisial yang memimpin proses penyelesaian sengketa. Meskipun memiliki fungsi serupa hakim, pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif melalui musyawarah bersama perangkat adat dan tokoh masyarakat. Mekanisme ini mencerminkan perpaduan antara otoritas kepemimpinan dan partisipasi komunitas dalam menghasilkan keputusan yang memiliki legitimasi sosial.

Dalam praktiknya, FKAD menangani berbagai jenis sengketa, baik perdata maupun pidana ringan, bahkan hingga persoalan keluarga seperti perceraian. Pilihan masyarakat untuk menggunakan FKAD didasarkan pada efektivitas, kedekatan budaya, serta kemampuannya memulihkan harmoni sosial. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat tetap menjadi pilihan rasional dalam kerangka pluralisme hukum.

Dengan demikian, FKAD tidak hanya berfungsi sebagai simbol budaya, tetapi sebagai institusi hukum yang operasional dan efektif. Keberadaannya mencerminkan interaksi antara hukum negara dan hukum adat, serta menunjukkan bahwa legitimasi hukum tidak hanya bersumber dari negara, tetapi juga dari penerimaan sosial masyarakat.

4.2. Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Mekanisme penyelesaian sengketa FKAD Kabupaten Sintang dimulai dari pengaduan tertulis oleh pihak yang dirugikan atau keluarganya, mencakup berbagai perkara seperti konflik interpersonal, KDRT, penganiayaan, hingga sengketa tanah adat, termasuk konflik dengan perusahaan. Setelah laporan diterima, FKAD menggelar rapat internal untuk menentukan penanganan perkara dan menunjuk tiga “hakim adat” yang bertugas memimpin proses persidangan.

Selanjutnya, para pihak dipanggil secara resmi untuk menghadiri sidang adat yang umumnya dilaksanakan di Rumah Betang Tampun Juah. Sidang dibuka dengan persetujuan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui hukum adat, yang ditandai dengan penandatanganan surat kesediaan sebagai bentuk penundukan diri (voluntary submission). Para pihak juga dapat memilih hukum adat yang digunakan (choice of law), mencerminkan fleksibilitas dalam sistem hukum adat.

Proses persidangan meliputi penyampaian kronologi oleh pelapor, tanggapan dari pihak terlapor, pemeriksaan saksi dan bukti, serta pendalaman oleh hakim adat. Seluruh proses berlangsung dalam semangat musyawarah dan nilai-nilai filosofis adat yang menekankan keadilan, moralitas, dan tanggung jawab sosial. Setelah pemeriksaan, hakim adat bermusyawarah untuk merumuskan putusan, yang umumnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, sekitar satu hingga dua minggu.

Putusan adat tidak hanya menentukan kesalahan dan sanksi, tetapi juga bertujuan memulihkan keseimbangan sosial melalui kewajiban adat, termasuk ritual tertentu. Sanksi menggunakan satuan adat seperti Ulun atau Rial, meskipun terdapat variasi nilai yang mencerminkan sifat dinamis hukum adat.

Putusan kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak sebagai bentuk persetujuan sosial. Namun, sistem ini tidak mengenal upaya banding maupun mekanisme eksekusi formal, sehingga kepatuhan sangat bergantung pada kesadaran dan tekanan sosial komunitas.

Secara keseluruhan, FKAD berfungsi sebagai sistem peradilan non-negara yang memiliki prosedur, struktur, dan legitimasi kuat, serta mencerminkan praktik strong legal pluralism, di mana hukum adat dan hukum negara berjalan berdampingan dalam masyarakat.

4.3. Interaksi antara Hukum Adat dan Hukum Negara Dalam FKAD Kabupaten Sintang

Interaksi antara hukum adat dan hukum negara dalam praktik FKAD Kabupaten Sintang menunjukkan dinamika pluralisme hukum yang nyata. Dalam masyarakat Dayak, penyelesaian sengketa tidak hanya mengandalkan hukum negara, tetapi juga hukum adat yang hidup dan dipraktikkan secara sosial. Kedua sistem ini berjalan berdampingan dan saling melengkapi, di mana hukum negara menekankan aspek formal dan represif, sementara hukum adat berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Contoh konkret terlihat dalam kasus kematian akibat narkotika, di mana pelaku diproses melalui hukum pidana negara, tetapi juga dimintai pertanggungjawaban adat oleh keluarga korban melalui FKAD. Dalam perspektif adat, peristiwa tersebut tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai gangguan terhadap keseimbangan sosial dan spiritual komunitas. Oleh karena itu, selain sanksi pidana, pelaku dikenakan kewajiban adat seperti denda dan ritual pemulihan. Kewajiban ini bukan merupakan penghukuman ganda (double punishment), melainkan bentuk tanggung jawab sosial berbasis restorative justice.

Praktik ini sejalan dengan perkembangan hukum nasional, khususnya KUHP 2023 yang mengakui living law dan memungkinkan penerapan kewajiban adat sebagai pidana tambahan. Pengakuan ini menunjukkan pergeseran dari legalitas formal menuju legalitas material yang lebih responsif terhadap nilai sosial masyarakat. Namun, penerapannya memerlukan pedoman yang jelas untuk menghindari ketidakpastian hukum dan disparitas antar daerah.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan PP No. 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Peraturan ini menegaskan bahwa norma adat harus sesuai dengan nilai konstitusional dan diakui oleh komunitas, serta dapat diformalkan melalui peraturan daerah. Selain itu, putusan adat dapat diajukan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan formal.

Dengan demikian, interaksi antara hukum adat dan hukum negara dalam FKAD mencerminkan sinergi konstruktif dalam sistem hukum plural, di mana hukum adat tetap relevan dan berkontribusi dalam menyediakan keadilan yang kontekstual dan berakar pada nilai lokal.

Oleh karena itu, cara berhukum tidak dapat dipahami secara semata-mata normatif-formal, melainkan harus dilihat sebagai suatu sistem yang utuh dan berlapis. Mengacu pada pemikiran Lawrence M. Friedman (1975), sistem hukum terdiri atas 3 (tiga) elemen fundamental, yaitu struktur (legal structure), substansi (legal substance), dan budaya hukum (legal culture).

Elemen Struktur merujuk pada kelembagaan hukum dan aparat penegak hukum; elemen substansi berkaitan dengan norma, aturan, dan peraturan perundang-undangan; sedangkan elemen budaya hukum mencerminkan nilai, sikap, serta kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketiga unsur ini tidak dapat dipisahkan, karena efektivitas hukum sangat ditentukan oleh interaksi di antara ketiganya.

Dalam realitas Indonesia yang plural, ketiga elemen tersebut tidak selalu berada dalam satu sistem yang seragam. Struktur hukum negara sering kali berhadapan dengan struktur sosial adat; substansi hukum nasional berdampingan dengan norma adat; sementara budaya hukum masyarakat lokal dapat berbeda secara signifikan dari asumsi-asumsi hukum negara. Oleh karena itu, berhukum di Indonesia menuntut pendekatan yang tidak hanya legalistik, tetapi juga sosiologis dan kultural. Dalam banyak kasus, termasuk praktik peradilan adat Dayak di Sintang, justru budaya hukum menjadi faktor dominan yang menentukan tingkat kepatuhan dan legitimasi hukum.

Pendekatan ini menegaskan bahwa hukum di Indonesia harus dipahami sebagai sistem yang bekerja dalam masyarakat yang plural dan dinamis, bukan dalam ruang yang homogen dan netral secara semu. Netralitas hukum dalam arti formal sering kali tidak cukup untuk menjawab kebutuhan keadilan substantif, karena masyarakat memiliki nilai, norma, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda-beda.

Oleh sebab itu, pemahaman berhukum yang ideal di Indonesia adalah yang mampu mengintegrasikan struktur, substansi, dan budaya hukum secara proporsional, serta mengakui keberadaan pluralisme hukum sebagai realitas yang tidak dapat diabaikan. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi alat kontrol sosial, tetapi juga sarana untuk menjaga keseimbangan, keadilan, dan harmoni dalam masyarakat yang majemuk.

Secara teoretis, kondisi ini sejalan dengan pandangan pluralisme hukum yang melihat keberadaan sistem normatif yang beragam sebagai fakta sosial, serta konsep living law yang menempatkan hukum yang benar-benar hidup sebagai hukum yang dipraktikkan dan dipatuhi dalam kehidupan sehari-hari.

5. Penutup

FKAD Kabupaten Sintang merupakan institusi hukum adat yang memiliki legitimasi ganda, yakni legitimasi sosial dari masyarakat dan legitimasi formal dari negara. Keberadaannya mencerminkan konsep living law dan legal pluralism, di mana hukum adat tetap hidup dan berfungsi berdampingan dengan hukum negara.

FKAD menjalankan fungsi quasi-yudisial sebagai sistem hukum non-negara yang efektif dalam menyelesaikan sengketa berbasis nilai-nilai komunitas. Mekanisme yang digunakan menekankan restorative justice melalui musyawarah, rekonsiliasi, dan pemulihan keseimbangan sosial, sehingga lebih kontekstual dan partisipatif dibandingkan peradilan formal. Hal ini menunjukkan bahwa legitimasi hukum tidak hanya bersumber dari negara, tetapi juga dari penerimaan sosial masyarakat.

Praktik FKAD juga memperlihatkan bentuk strong legal pluralism, di mana hukum adat dan hukum negara beroperasi secara simultan dan saling melengkapi. Pengakuan terhadap hukum adat semakin diperkuat melalui KUHP 2023 dan PP No. 55 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi penerapan kewajiban adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Meskipun demikian, terdapat tantangan seperti tidak adanya mekanisme eksekusi formal dan disparitas norma antar-komunitas adat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan melalui harmonisasi regulasi daerah dan integrasi terbatas dengan sistem hukum negara tanpa menghilangkan karakter hukum adat untuk menjamin konsistensi, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi Masyarakat Adat.

Praktik FKAD menjadi model penting dalam studi hukum adat, pluralisme hukum, dan sosiologi hukum, karena menunjukkan sistem penyelesaian sengketa yang efektif, responsif, dan berakar pada nilai sosial budaya lokal. Akhirnya kajian ini tetap masih relevan untuk didalami lebih lanjut oleh siapa saja meminati disiplin ilmu antropologi maupun ilmu hukum adat. Semoga.***

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas, Sintang – Kalimantan Barat. Surel: veumum2021@gmail.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *