Duka Ekologis Sumatera dan Kalimantan Selatan: Refleksi
Oleh: R. Giring – Aktif di Pusat Dayakologi & Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih
Akhir tahun 2025 menutup kalender dengan catatan duka ekologis yang menggugah kesadaran kolektif. Bencana ekologis di Pulau Sumatera pada akhir November 2025, disusul banjir di Kalimantan Selatan pada 27 Desember 2025. Peristiwa ini seperti cermin rapuhnya relasi antara manusia, alam, dan tata kelola. Kondisi per 28 Desember 2025, korban banjir Sumatera 1.140 jiwa meninggal, dan 399.172 warga mengungsi. Sementara itu, BPBD Kabupaten Banjar, Kalsel melaporkan sebanyak 6.593 kepala keluarga meliputi 18.348 jiwa warga terdampak banjir yang di antaranya 302 warga mengungsi (Cnnindonesia.com, 29/12/2025).
Baca juga: https://kalimantanreview.com/bencana-ekologis-terencana-bukan-bencana-alam-biasa/
Saya melihat bencana di 3 provinsi di Sumatera dan Kalimantan Selatan ini bukan semata peristiwa alam. Bencana ekologis tersebut adalah produk dari sejarah panjang pilihan, nilai, dan praktik sosial.
Di Sumatera, lanskap yang selama berabad-abad menjadi ruang hidup komunitas adat, bertani, meramu dan berburu mengalami tekanan berlapis. Perubahan tutupan hutan dan lahan, intensifikasi ekstraksi sumber daya yang difasilitasi oleh alih fungsi lahan yang melaju cepat membentuk kondisi ekologis yang rentan.
Dalam narasi sebagian warga, bencana sering dipahami sebagai “peringatan alam.” Namun sejatinya peringatan itu adalah bahasa dari sistem yang kita bangun—bahwa alam merespons cara kita mengaturnya.
Kalimantan Selatan, dengan sejarah panjang relasi warga dengan sungai dan rawa, menawarkan pelajaran berharga tentang strategi mitigasi banjir. Pada 27 Desember 2025, bencana ekologis di wilayah ini kembali menegaskan paradoks pembangunan: kemajuan ekonomi yang tidak disertai kepekaan ekologis justru mengikis fondasi keberlanjutan.
Catatan Akhir tahun 2025 WALHI Kalsel menyatakan, sisa tutupan hutan primer di Kalsel hanya seluas 49.958 hektar dari total luas wilayah 3,7 juta hektar. Data ini jauh lebih kecil dari beban perizinan industri ekstraktif di antaranya PBPH seluas 722.895 hektar, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektar dan Hak Guna Usaha (HGU) yang didominasi sawit seluas 645.612 hektar.
Dalam satu dekade terakhir beban perizinan ini tidak kunjung dievaluasi, jangkankan berkurang. Bahkan menuju kehancuran daya dukung dan daya tampung lingkungan karena jika ditotal, luas beban izin tersebut separuh Kalsel yaitu 51,57 persen. Bahkan pemerintah mencanangkan usulan Taman Nasional Meratus, yang dapat menutup akses Masyarakat Adat yang telah hidup turun-temurun mengelola alam dan sumber daya hutan Meratus berdasarkan kearifan local (Baca Rilis Pers WALHI Kalsel, 22/12/2025).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan, Kalsel, melaporkan sebanyak 10.949 jiwa terdampak dan 3.511 unit rumah terendam akibat banjir di 27 desa yang tersebar pada tujuh kecamatan di Balangan (https://www.cnnindonesia.com).

