Walhi Kalbar Desak Polda Kalbar, Komnas HAM dan Ombudsman RI Usut Tuntas Kekerasan dan Dugaan Penembakan Warga Segar Wangi oleh Personil Brimob di Perusahaan Sawit PT. Arthu Plantation Wilayah Ketapang
Penulis: Adam & Manuk Kitow | Foto: Istimewa | Editor: Giring & K. Gunui’.
Pontianak, KR—Kekerasan dan dugaan penembakan warga sipil oleh personil Brimob di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada Sabtu (28/5/2020) melukai rasa kemanusiaan dan keadilan. Dalam rilis yang diterima redaksi KROnline dinyatakan bahwa warga seharusnya dilindungi, bukan justeru menjadi korban tindak kekerasan aparat.
“Kami mengecam kekerasan yang dialami warga tersebut dan minta kepada Kapolri, Komnas HAM dan Ombudsman RI agar segera melakukan langkah sesuai kewenangannya untuk pengungkapan kasus ini secara tuntas,” seru Hendrikus Adam, Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar.
Ditegaskan pula bahwa bagaimanapun kekerasan disertai penembakan warga oleh personil Brimob selaku aparatur Negara tidak dapat dibenarkan, menciderai rasa kemanusiaan dan keadilan hak asasi manusia.
Pihak kepolisian justeru tidak melindungi sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) 22 Tahun 2010, tapi sebaliknya. Sementara, Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Lebih lanjut Adam menyatakan bahwa pendekatan keamanan yang dilakukan pihak perusahaan ini jelas menjadi ancaman dan berpotensi merenggut hak hidup maupun hak rasa aman warga, hak yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparatur untuk pemenuhannya. Pengamanan perkebunan sawit PT. Arthu Plantation, anak perusahaan group PT. Eagle High Plantation oleh personil Brimob mestinya tidak terjadi.