Walhi Kalbar Desak Polda Kalbar, Komnas HAM dan Ombudsman RI Usut Tuntas Kekerasan dan Dugaan Penembakan Warga Segar Wangi oleh Personil Brimob di Perusahaan Sawit PT. Arthu Plantation Wilayah Ketapang

1.865 Views

“Ini jelas suatu keanehan dan tidak lazim menurut aturan. Berdasarkan Perkap 24 tahun 2007 tentang manajemen sistem pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah jelas telah ada yaitu satuan pengamanan (Satpam). Jika pengamanan kebun sawit perusahaan justeru dilakukan oleh personil Brimob, maka hal ini malah tidak sejalan dengan peraturan Kapolri dimaksud. Kami juga meminta agar pihak kepolisian Kalimantan Barat dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik atas tindak pengamanan perusahaan sawit oleh personil Brimob dan bertanggungjawab memastikan keselamatan warga Desa Segar Wangi, Kab. Ketapang yang menjadi korban tindak kekerasan,” desak Adam.

Carut-Marut Masalah Agraria

Menurut Walhi Kalbar, kasus tersebut hanyalah bagian permukaan dari sengkarut masalah agraria atau pertanahan yang terjadi dalam operasioal perusahaan terkait hak-hak warga sekitar. “Sebab jika benar bahwa pemanenan dilakukan warga atas dasar sertifikat yang dimiliki sebagaimana berita dan informasi yang kami peroleh namun perusahaan mengklaim sebagai HGU nya, maka berarti ada yang salah terkait dengan proses operasional perusahaan sawit dari sisi administrasi maupun terkait proses sosialnya selama ini.

Walhi Kalbar mengatakan bahwa kasus yang terjadi merupakan dampak dari masalah sebelumnya yang belum terselesaikan. Apa yang terjadi tidak dapat dianggap remeh dan harus segera diungkap, ditindak dan diselesaikan permasalahannya.

Hal senada disampaikan Agapitus, Anggota Dewan Daerah Walhi Kalbar. “Kami meminta segera tarik personil Brimob dari perusahaan sawit PT. Arthu Plantation maupun pada konsesi lainnya di Kalimantan Barat. Jangan ada lagi dan hentikan intimidasi terhadap warga,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian harusnya menjadi milik semua warga, tidak justeru menjadi beking perusahaan.

“Polri itu milik semua dan jangan malah menjadi beking pihak perusahaan. Kami minta agar Pemerintah Daerah Kalbar dan Pemkab. Ketapang beserta jajarannya untuk segera melakukan evaluasi serius terhadap perizinan perusahaan dan memastikan penyelesaian permasalahan yang ada serta tidak membiarkannya berlarut-larut,” pungkas Agapitus.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *