Masyarakat Adat Suku Balik Bersama AMAN Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

14 Views

Teks utama: Rilis Infokom AMAN | Foto: Infokom AMAN | Editor: R. Giring

Jakarta, KR –Pasal 21 UU IKN yang hanya mewajibkan pemerintah untuk “memperhatikan” hak-hak Masyarakat Adat digugat Masyarakat Adat Suku Balik yang diwakili Ketua Adat Suku Balik, Sibukdin, dan AMAN diwakili Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi. Gugatan dilakukan dengan pengajuan uji materiil Pasal 21 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi, selasa (4/8/2026).

Baca juga: https://kalimantanreview.com/16-tahun-ruu-masyarakat-adat-mangkrak-catatan-krusial-koalisi-kawal-ruu-masyarakat-adat/

Berdasarkan pernyataan pers Infokom AMAN, gugatan tersebut didasarkan atas penilaiaan bahwa pemerintah belum memberikan perlindungan konstitusional yang memadai terhadap Masyarakat Adat di kawasan IKN. Masyarakat Adat Suku Balik merupakan salah satu suku asli yang ada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Ketua Adat Suku Balik – Sibukdin (bertopi & syal kuning) & Sekjen AMAN – Rukka Sombolinggi (kemeja putih) bersama tim kuasa hukum saat diterima petugas Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Foto: Infokom AMAN.

Menurut para pemohon, diksi “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN tidak cukup menjamin posisi Masyarakat Adat sebagai subjek hukum yang berhak memberikan persetujuan atas kebijakan yang berdampak terhadap wilayah adat dan ruang hidup.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/bayang-bayang-ibu-kota-di-kalimantan/

Pasal 21 UU IKN mengatur penyelenggaraan penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertahanan, dan keamanan dengan memperhatikan serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu maupun hak-hak komunal Masyarakat Adat. 

Menurut tim kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, pasal 21 UU IKN belum cukup karena hanya mewajibkan pemerintah “memperhatikan” Masyarakat Adat. “Kata “memperhatikan”, itu sepenuhnya bergantung pada kemauan pemerintah,” tegas Yance.

“Negara tidak cukup sekadar memperhatikan, tetapi harus mendengar pendapat dan memperoleh persetujuan Masyarakat Adat atas setiap kebijakan yang berdampak terhadap tanah, wilayah, dan ruang hidup mereka,” imbuh Muhammad Arman, tim kuasa hukum pemohon.

Bagi para pemohon, perlindungan seharusnya diwujudkan melalui prinsip persetujuan kolektif dari Masyarakat Adat yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap dan dapat dipahamioleh Masyarakat Adat. Tanpa FPIC (Free Prior and Informed Consent), Masyarakat Adat hanya menjadi pihak yang “diperhatikan”, bukan subjek hukum yang berhak didengar serta memberikan persetujuan atas setiap kebijakan yang berdampak pada tanah, wilayah, dan ruang hidup.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/13-tahun-putusan-mk-35-negara-masih-ingkar-hak-hak-masyarakat-adat/

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa persoalan utama dalam Pasal 21 bukan sekadar pilihan kata, melainkan hubungan antara negara dan Masyarakat Adat. Negara tidak cukup hanya “memperhatikan” Masyarakat Adat ketika mengambil kebijakan di wilayah adat, tetapi harus menjamin partisipasi yang bermakna melalui FPIC sebelum mengambil keputusan yang memengaruhi tanah, wilayah, sumber daya alam, maupun kehidupan Masyarakat Adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *