Misteri Anggaran Pencegahan Karhutla di Kalimantan
Penulis: Aryo Nugroho Waluyo & R. Giring | Foto: Ilustrasi AI | Editor: R. Giring
Setiap tahun, ketika musim kemarau tiba di Kalimantan, kabut asap datang seperti tamu yang sudah bisa ditebak jadwal kedatangannya. Titik api mulai muncul di lahan gambut, embung-embung mengering, dan pemerintah daerah di Kalimantan bergegas menetapkan status tanggap darurat.
Namun ada satu pertanyaan yang jarang dijawab tuntas setiap kali siklus bencana ini berulang: ke mana sebenarnya anggaran pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama ini? Mengapa penanganannya selalu terasa seperti dimulai dari nol setiap karhutla tiba?
Anggaran hanyalah satu dari sejumlah variabel yang menentukan seberapa parah karhutla setiap tahun—praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar, drainase gambut, dan penegakan hukum terhadap pembakar lahan skala besar sama pentingnya.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/kalbar-darurat-bencana-ekologis-walhi-lawan-perusakan-alam/
Tanpa bermaksud menyederhanakan persoalan karhutla semata-mata sebagai persoalan uang, tulisan ini berfokus pada tata kelola anggaran penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. Kemudian sepintas lalu memaparkan tabir kejanggalan penggunaan anggaran penanganan karhutla di Kalbar.
Kalteng dan Kalbar adalah dua daerah provinsi dengan sebaran titik hotspot di wilayah konsesi perusahaan terbanyak dari delapan provinsi periode 1 Januari 2026 s.d 6 September 2026 – masing-masing di 55 perusahaan dan di 152 perusahaan (Data Walhi Nasional), di mana Kalbar memiliki
Anggaran Penanganan Karhutla dan Ribuan Sumur Bor Peninggalan BRGM di Kalimantan Tengah
Jejak tata kelola anggaran dimulai dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Di awal Februari 2026, Kepala Dinas Kehutanan, Agustan Saining, menyebut anggaran gabungan penanganan karhutla mencapai sekitar Rp100 miliar, mencakup Dinas Kehutanan, BPBPK, hingga unit pelaksana teknis di daerah.
Namun pada Agustus 2026, angka yang disebutkan berubah menjadi Rp50 miliar — bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi.
Namun sebulan kemudian, saat status karhutla dinaikkan menjadi tanggap darurat, muncul lagi angka baru: Rp72 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT).
Ketiga angka berbeda tadi kemungkinan berasal dari pos yang berbeda dan tidak saling meniadakan, namun tanpa narasi anggaran yang terintegrasi dari pemerintah provinsi.
Publik dibiarkan menerka-nerka berapa sebenarnya total dana yang tersedia? Lalu,berapa porsi yang benar-benar dialokasikan untuk mencegah kebakaran—bukan sekadar memadamkannya setelah terjadi?
Satu hal yang layak dipertanyakan lebih jauh, bukan disimpulkan sebagai penyimpangan, adalah pengakuan bahwa 10 sumur bor telah dibangun secara “swadaya” di beberapa titik seperti Tumbang Nusa, Kameloh Baru, dan Sampit—istilah yang cukup tidak lazim untuk proyek yang dikerjakan aparat dinas menggunakan sumber daya negara.
Dinas Kehutanan sendiri mengaku belum menghitung total biaya secara final karena pembangunan dilakukan mendadak dan datanya masih diperbaharui.
Pertanyaan besar menggelinding ketika terungkap bahwa sebenarnya sudah ada 3.000 hingga 4.000 unit sumur bor yang pernah dibangun di Kalteng, sebagian besar peninggalan program Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang kini telah bubar.
Sejauh ini belum ada audit atau verifikasi independen atas kondisi ribuan sumur tersebut—yang ada baru pengakuan pemerintah daerah bahwa mereka masih dalam proses meminta data dari lembaga yang sudah tidak beroperasi itu.
Tanpa hasil pendataan yang jelas, sulit menyimpulkan apakah ini benar kelalaian serius atau sekadar proses transisi kelembagaan yang lambat—tetapi ketidakjelasan ini sendiri sudah cukup untuk menjadi alasan agar inventarisasi dituntaskan segera secara transparan.
Ironi ini terasa lebih nyata ketika sebulan kemudian, Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, secara khusus memohon kepada Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni agar dibangun sumur bor permanen di daerah rawan karhutla—dan lokasi yang dimaksud, Desa Tumbang Nusa, adalah lokasi yang sama persis dengan salah satu titik sumur bor “swadaya” yang baru dibangun provinsi sebulan sebelumnya.
Permintaan ini setidaknya mengindikasikan bahwa solusi darurat senilai sekitar Rp2,5 juta per unit yang dibangun tergesa-gesa itu dirasa belum cukup untuk kebutuhan jangka panjang di lokasi tersebut.
Pertanyaannya adalah jika benar ada ribuan sumur bor peninggalan BRGM di seluruh Kalteng, mengapa proses pendataan dan rehabilitasinya belum menjangkau titik serawan seperti Tumbang Nusa?
Kebutuhan infrastruktur mitigasi paling dasar ini tampak lebih mudah tersampaikan lewat momentum kunjungan pejabat pusat, dibanding melalui jalur perencanaan anggaran daerah yang seharusnya berjalan reguler.
Sementara provinsi sibuk dengan klaim anggaran besar, ibu kotanya sendiri, Kota Palangka Raya, justru menghadapi kesulitan dana yang cukup serius.
Wali Kota Fairid Naparin secara terbuka mengakui bahwa dana BTT untuk operasional dan honor relawan pemadam kebakaran harus “dicukup-cukupkan” akibat pemotongan anggaran transfer dari pemerintah pusat.
Kondisi ini bahkan sempat mencapai titik kritis pada awal September 2026, ketika dana BTT karhutla Palangka Raya dilaporkan benar-benar ludes terpakai, sehingga Pemkot harus menunggu pengesahan APBD Perubahan sembari tetap menyiagakan personel di lapangan tanpa kepastian anggaran resmi.
Pola pencairannyapun terasa mengejar keadaan: pada 28 Agustus 2026, Pemkot baru mengajukan tambahan sekitar Rp1,7 miliar untuk masa perpanjangan status tanggap darurat, tapi baru sekitar Rp490 juta yang benar-benar cair saat itu.
Pola serupa terulang di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dana BTT yang semula disiapkan Rp7 miliar dipangkas lebih dari separuh menjadi hanya Rp3 miliar dalam Perubahan APBD 2026, imbas berkurangnya transfer dana pusat ke daerah—sebuah kebijakan yang oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah setempat disebut sebagai bagian dari “efisiensi anggaran”.
Dengan sisa anggaran yang begitu tipis, satu-satunya opsi yang tersedia jika kebutuhan meningkat hanyalah “relokasi anggaran” dari pos lain—solusi darurat yang berarti sektor lain harus dikorbankan, bukan solusi struktural yang memastikan kecukupan dana sejak awal.
Berpindah ke Kotawaringin Timur, persoalannya justru berbeda arah. Kotim adalah kabupaten yang paling terbuka soal angka—BTT murni Rp5 miliar ditambah Rp2 miliar menjadi Rp7 miliar—namun sayangnya tersandung di eksekusi.
Pada pertengahan Agustus 2026, Bupati Halikinnor sendiri mengungkapkan bahwa dana sekitar Rp5 miliar belum terserap, padahal status tanggap darurat sudah berjalan hampir sebulan.
Ini menunjukkan bahwa tersedianya anggaran ternyata tidak otomatis berarti anggaran itu bergerak cepat ke lapangan; ada persoalan birokrasi pencairan yang memerlukan intervensi langsung kepala daerah untuk dipercepat.
Kabupaten Katingan dan Kapuas menghadirkan sisi lain yang perlu dibaca dengan hati-hati. Katingan berulang kali diberitakan mengalami kabut asap pekat dan didesak segera bertindak, namun sejauh penelusuran media yang tersedia, tidak ditemukan angka BTT spesifik milik kabupaten ini yang dipublikasikan secara luas.
Kapuas menunjukkan skala dampak yang besar: hingga akhir Agustus 2026, BPBD setempat mencatat 173 kejadian karhutla dengan luas terbakar lebih dari 1.000 ha, dan telah menetapkan status tanggap darurat resmi, namun angka anggaran spesifiknya juga tidak mudah ditemukan dalam pemberitaan publik.
Perlu digarisbawahi, ketiadaan angka dalam pemberitaan publik tidak serta-merta berarti kedua kabupaten ini tidak memiliki alokasi anggaran sama sekali—bisa jadi datanya memang ada di dokumen APBD resmi namun belum banyak diangkat media lokal.
Namun demikian, kesenjangan pemberitaan ini sendiri sudah menjadi persoalan: publik dan pihak yang ingin mengawasi kesiapan fiskal daerah kesulitan mendapat gambaran utuh justru di dua kabupaten yang dampaknya cukup signifikan.
Persoalan ini kemudian menemukan konteksnya di level nasional, meski perlu kehati-hatian saat membandingkannya.
Tahun 2027, Rp471,239 miliar Dana Pengendalian Karhutla di Indonesia
Pada 1 September 2026—persis di tengah puncak krisis karhutla di Kalteng dan berbagai wilayah lain di Kalimantan—Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp8,69 triliun, ditambah usulan tambahan anggaran Rp4,68 triliun.

