WALHI Desak Audit Skema RBP dan Perdagangan Karbon karena Ada Ribuan Hotspot di Konsesi Proyek Karbon dan Proyek RBP

29 Views

Kemudian, PT. Langgeng Bakti Persada melalui Kahayan Conservation Project tercatat memiliki 16 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi dan 129 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

Sementara itu, Katingan Peatland Restoration and Conservation Project yang telah terdaftar dan aktif menjual kredit karbon tercatat memiliki 17 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi dan 32 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

Transparansi dan Verifikasi Independen

Walhi juga menegaskan perlunya melihat konteks skema pembiayaan berbasis kinerja yang sedang berjalan dan sering disebut-sebut sebagai versi yang “lebih bersih” dari pasar karbon sukarela, karena pembayaran hanya disalurkan setelah pengurangan emisi diverifikasi sepenuhnya.

Terkait hal itu, Kalimantan Timur, misalnya, merupakan wilayah dengan skema RBP tertua dan terbesar di Indonesia melalui FCPF Carbon Fund senilai USD 110 juta dan saat ini berada dalam fase menunggu pencairan pembayaran akhir sebesar USD 89,1 juta, sekaligus menjalankan skema RBP kedua melalui GCF Output 2.

Kemudian Kalimantan Barat, juga sedang melaksanakan Program RBP Output 2 REDD+ dari Green Climate Fund (GCF) untuk tahun fiskal 2026, dengan dana yang digunakan, antara lain, untuk memperkuat brigade pemadam kebakaran hutan di lapangan sebagai bagian dari komitmen NDC Indonesia (ANTARA Kalbar, 2026). Namun, data lapangan dari 1–24 Agustus 2026 menunjukkan adanya 4.472 titik panas dengan tingkat keyakinan tinggi di Kalimantan Barat.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/negara-bertindak-tambang-bodong-ancam-borneo/

Sebagian besar titik panas tersebut menurut WALHI terletak di dalam kawasan konsesi perusahaan: 573 dari sektor kelapa sawit dan 251 dari sektor PBPH.

“Temuan ini sesungguhnya bukan hanya persoalan terdapat hotspot dalam konsesi perusahaan karbon, tetapi apakah sistem sertifikasi dan verifikasi karbon mampu mendeteksi, memeriksa, dan merespons kondisi ekologis aktual di wilayah proyek. Klaim pengurangan emisi atau perlindungan hutan harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap kondisi nyata di lapangan,” tegas Patria.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/refleksi-tentang-duka-ekologis-sumatera-dan-kalimantan-selatan/

Bagi WALHI, integritas pasar karbon tidak dapat dipisahkan dari integritas perlindungan hutan, hak masyarakat, dan pencegahan kerusakan ekologis. Oleh karea itu, setiap indikasi kebakaran di wilayah yang terkait dengan proyek karbon perlu ditangani secara serius, transparan, dan dapat diverifikasi secara independen.

“Kami juga meminta adanya transparansi penuh mengenai periode akuntansi atau crediting period dari setiap skema RBP agar publik dapat mengetahui dengan jelas skema mana yang berpotensi terdampak oleh karhutla 2026. Tanpa transparansi tersebut, publik akan kesulitan menilai hubungan antara klaim capaian penurunan emisi, kondisi kebakaran aktual, dan pembayaran berbasis hasil yang diberikan,” pungkas Patria.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *