Memahami Kekuatan Hukum Surat Edaran MENDAGRI terhadap PERDA dan PERBUP

54 Views

Penulis: Viktor Emanuel*) | Foto: Internet | Editor: R. Giring

Artikel ini merupakan tanggapan ringan atas Edaran Mendagri terhadap PERDA Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dan PERBUP Landak Nomor 36 Tahun 2020 atau Perbup serupa di kabupaten lain di Kalbar yang mengatur tentang teknis pembakaran terbatas dan terkendali.

Tak dipungkiri, pasca Edaran Mendagri itu, polemik dan kesimpangsiuran pemahaman sempat terjadi. Ini wajar karena tidak seluruh warga di semua lapisan masyarakat memiliki pemahaman dasar yang meamadai tentang hubungan hukum dan prinsip-prinsip negara hukum.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/karhutla-kalbar-tak-selesai-dengan-mencabut-perda-nomor-1-tahun-2022/

Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum resmi yang mengikat, tapi diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi peningkatan literasi hukum, pendidikan hukum kritis, dan sedikit memberikan pemahaman bahwa dalam negara hukum, tujuan yang baik harus dilaksanakan dengan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan instrumen hukum yang tepat.

Sebelumnya, dalam kunjungan kerja ke Kalimantan Timur, Mendagri, Tito mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang total pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali yang berlaku mutlak selama masa siaga darurat bencana karhutla. Instruksi disampaikan langsung oleh Mendagri di sela-sela agenda kunjungan kerja pada acara Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan yang digelar di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (3/9/2026) malam.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/peradilan-adat-dayak-oleh-forum-ketemenggungan-adat-dayak-kabupaten-sintang-tinjauan-pluralisme-hukum/

Dalam negara hukum, setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus dipahami bukan hanya dari siapa yang mengeluarkannya, tetapi juga berdasarkan kewenangan, bentuk instrumen hukum, hierarki, serta prosedur yang digunakan.

Oleh karena itu, muncul pertanyaan krusial: apakah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dapat membatalkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup)? Jawabannya adalah hal ini harus dipahami secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan sistem hukum Indonesia. Berikut uraian bagaimana memahami kekuatan hukum sebuah Surat Edaran seperti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang bernama Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 itu.

Pertama: Surat Edaran pada dasarnya bukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Bahwa Surat Edaran tidak termasuk dalam hierarki tersebut. Oleh karena itu, Surat Edaran bukan merupakan instrumen kebijakan atau instrumen administratif yang dapat digunakan untuk memberikan arahan, petunjuk, penjelasan, atau pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Jadi, harus dibedakan antara memberikan arahan untuk melakukan perubahan, dengan membatalkan suatu peraturan secara langsung. Baik arahan untuk melakukan perubahan, maupun arahan untuk membatalkan suatu peraturan secara langsung itu keduanya bukan hal yang sama.

Kedua:  Perda tidak dapat dibatalkan hanya melalui Surat Edaran. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah memberikan penegasan penting mengenai pembatalan Perda. Pada pokoknya, kewenangan pembatalan Perda oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat telah dibatasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.

Apabila terdapat Perda yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka pengujiannya berada dalam kewenangan Mahkamah Agung melalui mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 24A ayat (1) UUD Tahun 1945.

Jadi, dengan demikian, secara sederhana dapat dipahami bahwa sebuah Surat Edaran dapat memberikan arahan agar suatu Perda dievaluasi atau disesuaikan, tetapi tidak serta-merta Surat Edaran tersebut menghapus atau membatalkan keberlakuan Perda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *