Memahami Kekuatan Hukum Surat Edaran MENDAGRI terhadap PERDA dan PERBUP
Ketiga: Lantas, bagaimana dengan keberadaan Peraturan Bupati atau Perbup? Perbup merupakan Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk dalam rangka menjalankan kewenangan kepala daerah dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, terhadap Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) seperti Perbup, Pemerintah Pusat memang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ada prinsip hukum tetap berlaku, yaitu bahwa setiap tindakan pemerintahan harus mempunyai dasar kewenangan yang jelas. Artinya, suatu Perbup tidak dapat dianggap tidak berlaku hanya karena terdapat Surat Edaran, apabila Surat Edaran tersebut sendiri tidak memiliki kekuatan sebagai instrumen pembatalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terdapat Perbup yang harus diubah atau dicabut, maka hal-hal berikut harus diperhatikan: a) siapa yang berwenang; b) apa dasar kewenangannya; c) instrumen hukum apa yang digunakan; d) bagaimana prosedur pencabutan atau perubahan dilakukan. Ini bermakna mutlak harus memperhatikan asas legalitas dan kepastian hukum.
Keempat: Jabatan yang lebih tinggi tidak selalu berarti dapat menggunakan semua bentuk instrumen hukum. Di masyarakat umum, masih ada asumsi bahwa karena Menteri berada pada jenjang pemerintahan yang lebih tinggi daripada Bupati, maka semua produk hukum Menteri otomatis dapat mengalahkan semua produk hukum daerah. Perlu ditegaskan di sini bahwa sejatinya pemahaman tersebut tidak selalu tepat.
Mengapa?
Sebab dalam negara hukum, yang dinilai bukan hanya tinggi atau rendahnya jabatan, melainkan prinsip-prinsip berikut: a) apakah pejabat tersebut memiliki kewenangan? b) apakah kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang? c) apakah bentuk instrumen hukumnya tepat? d) apakah prosedurnya sesuai dengan ketentuan hukum?
Makna dari prinsip-prinsip tersebut adalah tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum. Atau dalam pemahaman hukum administrasi, kewenangan pemerintahan harus bersumber dari hukum.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/bencana-ekologis-terencana-bukan-bencana-alam-biasa/
Kelima: Asas hukum yang perlu dipahami masyarakat meliputi: a) Azas Legalitas bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah. b) Azas Lex Superior Derogat Legi Inferiori bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Namun, azas ini tidak berarti bahwa setiap surat dari pejabat yang lebih tinggi otomatis dapat membatalkan peraturan yang dibuat oleh pejabat di bawahnya. c) Azas Kepastian Hukum – artinya masyarakat harus mengetahui secara jelas apakah suatu Perda atau Perbup masih berlaku atau sudah tidak berlaku.
Karena itu, mempertimbangan uraian di atas, maka perubahan atau pencabutan sebuah peraturan harus dilakukan secara jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kesimpulan
Poin-poin berikut merupakan kesimpulan dari pembahasan di atas: 1) Berdasarkan prinsip negara hukum, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dapat menjadi instrumen pembinaan, arahan, pedoman, atau petunjuk bagi Pemerintah Daerah. 2) Surat Edaran tidak serta-merta dapat dipahami sebagai instrumen yang secara otomatis membatalkan Perda maupun Perbup. 3) Terhadap Perda, mekanisme pengujian dan pembatalannya harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 serta kewenangan Mahkamah Agung dalam menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. 4) Terhadap Perbup, pembinaan dan pengawasan memang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya. Namun, setiap tindakan perubahan, pencabutan, atau pembatalan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan menggunakan prosedur serta instrumen hukum yang tepat. 5) terkahir, pada intinya Surat Edaran dapat memberikan arah, tetapi keberlakuan suatu peraturan tidak boleh dihentikan hanya berdasarkan asumsi.
Dalam negara hukum, kewenangan harus jelas, prosedur harus benar, dan setiap tindakan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. []
*) Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas, Sintang – Kalimantan Barat. Surel: veumum2021@gmail.com.

