Karhutla Kalbar tak Selesai dengan Mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022

102 Views

Penulis: Dr. Antonius Mulyadi*) | Foto: Istimewa | Editor: R. Giring

“Menjadikan kami biang kerok penyebab asap, sama saja mau menghilangkan tradisi kami.” Kalimat tadi dari Y. Arianto, Pateh Mangku Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Tobag ketika bersama Tim Kerja Konsorsium MHA Kabupaten Sanggau menolak wacana pencabutan Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/karhutla-dan-fenomena-impunitas-bagi-korporasi-pembakar-hutan-dan-lahan/

Respon yang kurang lebih sama juga disampaikan Bucher Zaxmake, Kepala Adat MHA Dayak Punan Uheng Kereho Kabupaten Kapuas Hulu. Pesan dua pernyataan itu singkat, tetapi kecemasan di belakangnya sangat luas. Jika kerangka hukum itu dihapus, bagaimana nasib masyarakat yang menggantungkan pangan, pengetahuan, dan kepastian hukumnya pada perladangan berkearifan lokal itu?

Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis sehingga tidak mewakili institusi  tempat penulis berafiliasi.

Kondisi lahan yang terbakar.

Bagaimanapun, kecemasan dua tokoh masyarakat di atas tidak boleh menutupi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Asap merusak kesehatan, mengganggu proses belajar-mengajar, transportasi orang dan barang, dan menekan kegiatan ekonomi. Karena itu, ketika cuaca sangat kering dan peluang api menjalar meningkat, penghentian sementara seluruh pembukaan lahan dengan membakar merupakan langkah yang sah dan perlu.

Keselamatan masyarakat semua golongan harus didahulukan. Namun, “rem kedaruratan” berbeda dari sebuah keputusan permanen.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/walhi-kalbar-pinta-pemerintah-sigap-dan-himbau-warga-waspada-asap-sebab-kondisi-udara-tidak-sehat/

Larangan sementara bekerja diberlakukan selama risiko ancaman bahaya tinggi. Di satu sisi, pencabutan Perda mengubah tata kelola dalam jangka panjang.

Cabut Perda No. 1 Tahun 2022?

Konsekuensi yang berbeda menuntut dasar pembuktian yang berbeda pula. Namun kehati-hatian dalam merespon karhutla dapat membenarkan penghentian sementara. Sedangkan instruksi pencabutan Perda No. 1 Tahun 2022 seharusnya didahului evaluasi yang menunjukkan hal-hal apa saja  kegagalan pelaksanaannya, berapa luas dampaknya. Pertanyaan selanjutnya ialah mengapa pencabutan Perda tersebut menjadi pilihannya? Hal-hal tersebut harus clear lebih dulu ketimbang keburu menginstruksikan agar mencabut Perda tersebut.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/bencana-ekologis-terencana-bukan-bencana-alam-biasa/

Suara-suara dari berbagai kelompok dan daerah jelas menunjukkan bahwa jawaban atas pertanyaan itu belum selesai sepenuhnya. Respon lainnya berasal dari Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat yang menyampaikan keberatannya di DPRD Kalbar. Kemudian, dari DAD Kalbar, organisasi Masyarakat Adat, mahasiswa, tokoh lintas komunitas, bahkan beberapa anggota DPRD juga turut meminta peninjauan yang hati-hati.

Endro Ronianus, koordinator lapangan aliansi, menyoroti kepastian hukum dan risiko kriminalisasi peladang tradisional. Sementara itu, Cornelius Kimha, Ketua Umum DAD Kalbar, meminta penyebab karhutla ditentukan melalui penyelidikan dan data lapangan, bukan generalisasi.

Pak Sukandar – warga Teluk Laik Desa Teluk Bakung Kab. Kubu Raya sedang memeriksa puing-puing rumahnya yang hangus terbakar karena api merembet dari lokasi karhutla di kanan Jalan Trans Kalimantan tak jauh di SPBU Lintang Batang itu.

Keberatan-keberatan di atas  bukanlah permintaan agar api dibiarkan tanpa kendali. Sisilia Jenuai, Ketua Dewan AMAN Kapuas Hulu, justru menegaskan dukungan Masyarakat Adat terhadap pelestarian hutan, seraya mengingatkan agar hak dan pengetahuan mereka tidak diabaikan.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/kalimantan-barat-apa-kabar/

Menurut hemat penulis, di sinilah duduk perkaranya: kebijakan karhutla harus melindungi masyarakat dari asap, sekaligus mencegah Masyarakat Adat menanggung beban yang tidak didasarkan pada bukti. Keseimbangan tersebut memiliki dasar konstitusional.

Dasar Konstitusional

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya dengan sejumlah syarat. Pasal 28I ayat (3) menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional, sedangkan Pasal 28H ayat (1) menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jadi, perlindungan adat dan keselamatan lingkungan bukan tujuan yang saling meniadakan; keduanya harus dipertemukan dan sama kedudukan melalui kebijakan yang cermat.

Putusan Mahkamah Konstitusipun perlu dibaca dengan cermat. Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Putusan Nomor 95/PUU-XII/2014 memberi perlindungan terbatas bagi masyarakat yang turun-temurun hidup di dalam hutan untuk memenuhi kebutuhan harian secara nonkomersial dalam konteks ketentuan kehutanan tertentu.

Putusan MK tersebut tidak memberikan kekebalan umum terhadap pembukaan lahan dengan membakar. Prinsip serupa ada di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ayat berikutnya memerintahkan agar kearifan lokal sungguh-sungguh diperhatikan. Penjelasannya bahkan menegaskan pembakaran paling luas 2 hektare per kepala keluarga, penanaman varietas lokal, dan pembuatan sekat bakar.

Rumusan tersebut jelas bukan izin bebas membakar. Pasal tersebut harus dibaca secara cermat bersama persyaratan lain yaitu pembatasan daerah,  serta larangan kedaruratan yang sedang berlaku.

Pandangan yang relevan dalam perdebatan ini disampaikan Victor Emanuel, dosen ilmu perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang. Dalam opininya pada 26 Agustus 2026, ia mengingatkan bahwa terjadinya karhutla ketika sebuah Perda berlaku tidak otomatis membuktikan Perda tersebut sebagai penyebab.

Menurut Victor, perlu evaluasi untuk membedakan masalah norma, implementasi, kepatuhan, pengawasan, dan penegakan hukum. “Hubungan waktu bukan otomatis hubungan sebab-akibat,”  tegas Victor.

Pernyataan tersebut penting sebagai pijakan, tetapi pengujian berikutnya tetap harus berdasarkan data kebakaran dan kondisi empiris dari lapangan.

Karena itu, status hukum terkini harus dijelaskan dengan jernih. Dalam penelusuran JDIH hingga 31 Agustus 2026, Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 masih tercatat berlaku dan belum dicabut secara formal.

Hentikan Semetara Membakar

Selama risiko karhutla tinggi dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 berlaku, ketentuan daerah yang memberi ruang pembakaran harus disesuaikan dan sementara tidak dilaksanakan sampai keadaan dinyatakan aman.

Status formal Perda bukan alasan untuk membakar pada masa larangan. Di luar masa darurat, Perda itu pun bukan cek kosong. Aturan membatasi luas, melarang pembakaran di gambut, dan mensyaratkan sekat bakar, peralatan pemadam, pemberitahuan kepada pihak yang berbatasan, pengaturan giliran, perhatian pada arah angin, serta penjagaan sampai api padam. Lahannya diperuntukkan bagi padi, palawija, dan/atau sayuran yang dibudidayakan turun-temurun di wilayah setempat.

Pengawasan, pelaporan, dan sanksi administratif juga diatur. Fungsi penting aturan daerah justru terletak pada pembedaan. Melalui kategori yang jelas, pemerintah dapat membedakan tanah mineral dari gambut, pembukaan untuk pangan lokal dari kegiatan komersial, kegiatan yang diberitahukan dari pembakaran tersembunyi, serta api terkendali dari api yang dibiarkan merembat.

Keadaan karhutla di areal kebun sawit di Teluk Lais Desa Teluk Bakung Kab. Kubu Raya akhir Agustus 2026 lalu.

Jika pelaksanaannya lemah, pemerintah perlu memeriksa pencatatan petak, mutu sekat bakar, ketersediaan alat, dan ketepatan pengawasan. Kelemahan pelaksanaan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kerangka hukumnya harus dihapus.

Pembedaan juga penting ketika membaca data kebakaran. Menurut NASA FIRMS, titik panas menandai pusat piksel yang teridentifikasi memiliki api aktif atau anomali termal. Ia bukan otomatis satu kejadian kebakaran, ukuran luas terbakar, ataupun identitas penyala. Titik panas di dalam konsesi belum membuktikan perusahaan menyalakan api; titik panas di luar konsesi pun tidak membuktikan peladang sebagai pelaku.

Statistik tersangka perorangan juga tidak mewakili seluruh luas karhutla tanpa memahami pemilihan kasusnya. Dalam penelusuran sumber publik hingga 28 Agustus 2026, belum ditemukan estimasi yang secara khusus mengukur proporsi luas karhutla Kalimantan Barat yang berasal dari perladangan paling luas 2 hektare yang memenuhi seluruh persyaratan Perda.

Ketiadaan angka itu tidak membuktikan kontribusinya pasti kecil. Namun, keadaan yang sama juga tidak membenarkan anggapan bahwa peladang tradisional merupakan penyebab dominan.

Kebijakan yang adil harus bekerja di antara dua kesimpulan yang sama-sama tergesa-gesa itu. Penyalaan api memang menjadi awal kebakaran, tetapi akibatnya ditentukan oleh rangkaian lebih panjang: peluang api terlepas, kekeringan bahan bakar, angin, gambut, kerentanan bentang alam, dan kecepatan pemadaman.

Penelitian hutan tropis menunjukkan pembalakan dan kekeringan dapat memperbesar kerusakan. Kajian Borneo memperlihatkan luasnya kehilangan serta pembalakan hutan, sedangkan studi kebakaran gambut Indonesia menunjukkan besarnya dampak ketika api masuk ke ekosistem kering. Temuan ini tidak membebaskan penyala; ia memperluas medan pertanggungjawaban.

Perladanganpun perlu dilihat dalam konteksnya, tanpa perlu terlalu dirayakan secara romantis. Bagi sejumlah komunitas Kalimantan Barat, berladang mencakup pemilihan petak, masa bera, kerja bersama, pembacaan cuaca, penjagaan api, dan sanksi sosial.

Studi Paul Hasan Thung di Kapuas Hulu menemukan jarak antara larangan pascakrisis asap dan kenyataan penghidupan desa.

kalimantanreview.com/walhi-kalbar-pinta-pemerintah-sigap-dan-himbau-warga-waspada-asap-sebab-kondisi-udara-tidak-sehat/

Sementara itu, Widianingsih Daeli dan rekan-rekan menunjukkan tanggapan peladang berbeda menurut ekologi, budaya, dan mata pencaharian. Keduanya studi kontekstual, bukan bukti semua pembakaran tradisional aman. Risikonya tetap nyata. Api dapat lepas ketika kemarau menguat, angin berubah, bahan bakar terlalu kering, atau penjagaan melemah. Tidak setiap tindakan yang memakai nama kearifan lokal memenuhi standar keselamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *