Karhutla Kalbar tak Selesai dengan Mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022
Oleh sebab itu, larangan sementara saat risiko tinggi, larangan pembakaran di gambut, penghentian kegiatan yang tidak memenuhi syarat, dan penegakan hukum atas pelanggaran harus dipertahankan.
Membela peladang yang patuh tidak berarti membenarkan pembakaran dalam segala keadaan. Sebaliknya, pencabutan permanen perlu diuji setidaknya dengan tiga pertanyaan.
Apakah Perda terbukti menjadi penyebab material kebakaran luas? Apakah pencabutannya diperkirakan efektif menurunkan karhutla? Adakah pilihan yang sama efektif, tetapi lebih kecil bebannya terhadap pangan, budaya, dan kepastian hukum masyarakat?
Tanpa jawaban yang teruji, pencabutan mungkin terdengar tegas, namun belum tentu menyentuh sumber risiko.
Penghapusan aturan daerah, misalnya, tidak dengan sendirinya membasahi gambut, memulihkan tata air, atau mempercepat pemadaman. Jika pembukaan tanpa bakar belum terjangkau, larangan permanen juga berisiko mendorong kegiatan berlangsung secara tersembunyi sehingga pemberitahuan, pengaturan waktu, penjagaan bersama, dan pengawasan desa kehilangan fungsi.
Selanjutnya transisi menuju metode tanpa bakar tentu dapat dikembangkan, tetapi biaya alat, tenaga, pendampingan, dan pilihan tanaman tidak patut dipindahkan seluruhnya kepada rumah tangga peladang.
Jalan yang lebih masuk akal ialah menata, bukan tergesa-gesa mencabut. Selama risiko tinggi, pembakaran dihentikan berdasarkan indikator cuaca dan lahan. Setelah aman, pemerintah bersama masyarakat terdampak mengevaluasi aturan.
Kemudian registrasi petak dan koordinat, kalender pembakaran desa, ambang cuaca penghentian otomatis, standar sekat, regu penjaga, peralatan minimum, serta pencatatan api yang lepas dapat memperkuat pengawasan. Jika ditemukan kelemahan, lakukan revisi terbuka. Ini lebih bertanggung jawab daripada status quo.
Pelibatan masyarakat bukan sekadar kesantunan politik. Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberi masyarakat terdampak atau berkepentingan hak menyampaikan masukan.
Sebagai standar internasional, Pasal 19 Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat mendorong konsultasi dengan itikad baik melalui lembaga perwakilan mereka. Deklarasi itu tidak menggantikan hukum nasional, tetapi menegaskan bahwa Masyarakat Adat perlu didengar sebagai subjek kebijakan.
Peran dan Tanggung Jawab Masing-masing
Akuntabilitas harus diterapkan secara proporsional. Peladang bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap lokasi, luas, waktu, dan tata cara pembukaan lahan.
Pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan dan penanganan kebakaran sesuai peraturan serta tanggung jawab pengelolaan wilayahnya. Pemerintah, sesuai kewenangannya, menyediakan informasi risiko, pengawasan, pemadaman dini, pembinaan, dan fasilitasi alternatif yang dapat dijangkau.
Dengan pembagian tersebut, penegakan hukum mengikuti tindakan, kewajiban, dan dampak setiap aktor, tak berhenti pada pihak yang paling mudah ditemukan. Ruang evaluasi dan dialog multi-pihak, seperti yang dibuka Pemerintah Provinsi, DPRD Kalbar dengan masyarakat sipil perlu dijaga.
Pemantauan dan penyadartahuan karhutla secara luas di masyarakat perkotaan hingga pedesaan di musim kemarau panjang tetap diperlukan. Kebutuhan akan perlindungan adat dan penegakan hukum adat terkait sistem perladangan dalam wilayah adat dan pengendalian kebakaran sedianya dapat berjalan beriringan.
Yang dibutuhkan ialah pembedaan yang tajam, data yang dapat diuji, dan tanggung jawab yang dibagi secara adil. Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi 2009 yang meneliti tata kelola sumber daya bersama, pernah menyatakan bahwa salah satu tujuan inti kebijakan publik seharusnya memfasilitasi tumbuhnya institusi yang mampu menghadirkan sisi terbaik manusia.
Dalam perkara karhutla, ukuran kebijakan yang baik bukan seberapa keras ia terdengar, melainkan seberapa mampu ia membuat peladang, pemegang izin, dan pemerintah serta semua pihak bertindak lebih bertanggung jawab. Semoga. []
*) Penulis adalah peneliti Masyarakat Adat, political will, dan advokasi kebijakan. Selain itu, jugs pemerhati kebijakan publik, ASN pada Pemkab Sanggau dan aktif dalam Tim Kerja Konsorsium Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sanggau.
Sumber Rujukan
1. UU dan Peraturan Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) digunakan untuk menjelaskan pengakuan bersyarat terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya; Pasal 28I ayat (3) untuk penghormatan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional; Pasal 28H ayat (1) untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketiganya dipertemukan, bukan dipertentangkan. Hak adat tidak menghapus kewajiban lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 69 ayat (1) huruf h menjadi dasar larangan pembukaan lahan dengan membakar. Pasal 69 ayat (2) dan penjelasannya dipakai untuk menerangkan kewajiban memperhatikan kearifan lokal, termasuk batas paling luas 2 hektare per kepala keluarga, varietas lokal, dan sekat bakar. Peenerapannya tetap tunduk pada persyaratan lain dan pembatasan kedaruratan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 96 digunakan sebagai dasar domestik bagi hak masyarakat terdampak atau berkepentingan untuk memberi masukan dalam pembentukan peraturan, termasuk perubahan atau pencabutan Perda. Partisipasi dimaknai sebagai proses yang adil dan bermakna; bukan hak veto terhadap seluruh kebijakan pemerintah.
Peraturan Daerah Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Menjadi sumber utama uraian tentang batas luas, larangan di gambut, sekat bakar, peralatan pemadam, pemberitahuan, giliran, arah angin, penjagaan bersama, jenis tanaman lokal, pengawasan, pelaporan, dan sanksi administratif. Status formal berlaku tidak ditafsirkan sebagai dasar untuk membakar selama larangan sementara Instruksi Menteri Dalam Negeri berlaku.
Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. Memuat latar sejarah pembentukan pengaturan daerah sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2022 sehingga posisinya telah digantikan oleh Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (22 Agustus 2026). Pada Diktum Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kesembilan menjadi dasar uraian mengenai larangan tanpa pengecualian pada kondisi risiko tinggi, penyesuaian kebijakan daerah, dan penghentian sementara pelaksanaan aturan daerah yang masih memberi ruang pembakaran. Diktum Kedua Belas mendasari keterangan masa berlaku instruksi. Instruksi ini tidak salam dengan pencabutan formal Perda.
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Digunakan dalam konteks penguatan langkah pencegahan, patroli, penegakan, kesiapsiagaan, dan perhatian pada gambut dalam respons karhutla 2026.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Substansinya mendukung kerangka tanggung jawab pencegahan dan penanggulangan karhutla pada tingkat daerah serta pentingnya koordinasi pemerintah, masyarakat, dan pemegang kegiatan/usaha.
2. Putusan pengadilan dan standar internasional
Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Substansi digunakan untuk menjelaskan pemisahan hutan adat dari hutan negara dan penguatan posisi masyarakat hukum adat dalam tata kelola kehutanan.
Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014. Substansi digunakan sebagai dasar penjelasan bahwa perlindungan yang diberikan bersifat terbatas bagi masyarakat yang turun-temurun hidup di dalam hutan dalam konteks pemenuhan kebutuhan sehari-hari secara nonkomersial pada ketentuan kehutanan yang diuji.
United Nations. (2007). United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, Article 19. Subtansi Pasal 19 dipakai sebagai standar normatif internasional mengenai konsultasi dengan itikad baik melalui lembaga perwakilan Masyarakat Adat sebelum mengadopsi langkah legislatif atau administratif yang dapat memengaruhi mereka. UNDRIP adalah standar norma internasional, bukan aturan yang secara langsung mengesampingkan hukum nasional.
3. Berita, pernyataan masyarakat, dan keterangan resmi
KalbarOnline. (25 Agustus 2026). “13 Perwakilan Masyarakat Adat Kapuas Hulu Tolak Pencabutan Perda Buka Lahan.” Sumber jumlah perwakilan, identitas Bucher Zaxmake sebagai Kepala Adat Punan Uheng Kereho, kutipan pembuka “Jangan hilangkan tradisi kami”, serta identitas dan pokok pernyataan Sisilia Jenuai dari AMAN Kapuas Hulu.
KalbarOnline. (27 Agustus 2026). “Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat Tolak Pencabutan Perda Peladang di DPRD Kalbar.” Menjadi sumber aksi di DPRD, identitas Endro Ronianus sebagai koordinator lapangan, serta kekhawatiran tentang kepastian hukum dan kriminalisasi peladang tradisional.
ANTARA Kalimantan Barat. (28 Agustus 2026). “DAD minta peladang tradisional tidak dikambinghitamkan atas karhutla.” Cornelius Kimha sebagai Ketua Umum DAD Kalbar dan permintaannya agar penyebab karhutla ditentukan melalui investigasi ilmiah serta data lapangan, dengan pembedaan antara peladang tradisional dan pembukaan komersial.
KalbarOnline. (27 Agustus 2026). “Norsan dan DPRD Kalbar Sepakat Tinjau Kembali Perda Peladang Nomor 1 Tahun 2022.” Substansinya sebagai dasar pernyataan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD membuka ruang peninjauan serta dialog mengenai Perda bahwa peninjauan tidak disebut sebagai keputusan final mempertahankan atau mencabut Perda.
4. Literatur ilmiah dan sumber teknis
NASA Earthdata. (n.d.). Fire Information for Resource Management System (FIRMS): Frequently Asked Questions. Substansinya menjadi dasar definisi titik panas/deteksi api aktif sebagai pusat piksel yang ditandai memiliki satu atau lebih api atau anomali termal, berikut keterbatasannya untuk menyimpulkan kejadian, luas, dan pelaku.
Gaveau, D. L. A., Sloan, S., Molidena, E., Yaen, H., Sheil, D., Abram, N. K., Ancrenaz, M., Nasi, R., Quinones, M., Wielaard, N., & Meijaard, E. (2014). Four decades of forest persistence, clearance and logging on Borneo. PLOS ONE, 9(7), e101654. Substansi yang digunakan dalam artikel dipakai untuk menunjukkan perubahan besar tutupan hutan dan luasnya jejak pembalakan di Borneo sejak 1970-an sebagai konteks kerentanan bentang alam. Tapi Borneo tidak disamakan dengan Kalimantan Barat, dan perubahan tutupan lahan tidak dipakai sebagai bukti tunggal pelaku penyalaan.
Page, S. E., Siegert, F., Rieley, J. O., Boehm, H.-D. V., Jaya, A., & Limin, S. (2002). The amount of carbon released from peat and forest fires in Indonesia during 1997. Nature, 420(6911), 61–65. Substansi mendukung penjelasan bahwa kebakaran gambut dapat menghasilkan dampak dan emisi sangat besar, sehingga larangan pembakaran di gambut dan perlindungan tata air memiliki dasar ilmiah yang kuat. Namun estimasi tahun 1997 tidak dapat dipakai sebagai angka untuk kondisi Kalimantan Barat 2026.
Ostrom, E. (2009). Beyond Markets and States: Polycentric Governance of Complex Economic Systems. Nobel Prize Lecture. Substansinya bahwa salah satu tujuan inti kebijakan publik ialah memfasilitasi institusi yang menghadirkan sisi terbaik manusia. Sumber ini dipakai sebagai bingkai normatif, bukan bukti empiris mengenai karhutla Kalimantan Barat.

