Badai Peninjauan Kembali Citizen Lawsuit: Quo Vadis Peladang Masyarakat Adat Dayak?
Penulis: Destano Anugrahnu*) | Editor: R. Giring
Satu bulan terakhir Kalimantan Tengah kembali nampak menjadi salah satu provinsi yang menjadi sorotan berbagai media massa, baik online maupun cetak, baik daerah maupun nasional. Ini bukan karena prestasi atau terobosan yang menguntungkan warga daerahnya, melainkan karena provinsi ini diselimuti oleh bencana langganan, yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang-ulang.
Per tanggal 24 Agustus 2026 dalam unggahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah di Instagramnya menerangkan tentang kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dampak karhutla sebanyak 1.793 kejadian dengan luasan hutan yang terbakar 4.920,20 hektar. Kesehatan warga terdampak yang ditunjukkan dengan 66.679 kasus ISPA.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/kalbar-darurat-bencana-ekologis-walhi-lawan-perusakan-alam/
Karhutla berulang-ulang di Kalimantan Tengah serupa dengan apa yang pernah dikatakan filsuf Kalx Marx, ‘Sejarah akan selalu terulang, entah ia sebagai lelucon atau sebuah tragedi’, dalam konteks Kalteng sungguh ini sebuah tragedi kemanusian yang ironi, bagaimana bentuk nyata bahwa untuk kesekian kalinya negara alfa menjadi pemegang otoritas yang dapat menjamin hak asasi dasar atas kesehatan yang memadai dan layak bagi warganya.
Adagium dasar yang diajarkan di kelas-kelas mahasiswa hukum mengenal istilah ‘Salus populi suprema lex esto’ yang kurang lebih bermakna keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di dalam sebuah negara. Tapi tidak demikian di negara ini – bahkan seperti sebuah paradoks di mana frasa “dikelola secara konyol” dianggap kurang etis. Kenyataannya “law in the book and law in practice” saling tidak berkesuaian.
Kekonyolan Negara dalam memanajemen tata kelola pemerintahan, peraturan dan nasib warganya dapat kita lihat dengan jelas pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 980 PK/Pdt/2022 dari Mahkamah Agung. Sebelumnya warga negara Indonesia yang tinggal di Palangka Raya, mewakili keresahan dan penderitaan warga Indonesia lainnya yang sama-sama terdampak melakukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) kepada Presiden, sejumlah menteri, dan Gubernur Kalimantan Tengah pada 2016 atas kelalaian menangani bencana kabut asap tahun 2015. Padahal dalam tiga tingkatan, gugatan tersebut dikabulkan, baik di PN Palangka Raya, banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun berakhir dengan “kekalahan” karena dibatalkan melalui mekanisme hukum peninjauan kembali.
Sepuluh tahun kemudian, pada 2026, karhutla terjadi lagi – ibarat pil pahit yang mesti ditelan oleh warga negara karena keangkuhan dan ego Pemerintah pada setiap tingkatan. Kejadian berulang tersebut merupakan kegagalan total dalam pengelolaan dan penanganan karhutla dan ketiadaan sistem pencegahan dan penanganan karhutla – yang sebenarnya pada 2016 silam sudah diminta (tuntut: red) oleh warga negara.
Tuntutan Warga
Rincian tuntutan yang diminta warga pada gugatan Citizen Lawsuit (CLS) kala ituadalah sebagai berikut:
- Menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan karhutla – dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:
- 1. Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- 2. Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- 3. Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
- 4. Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;
- 5. Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;
- 6. Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
- 7. Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;
- Menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI;
- Membuat tim gabungan yang fungsinya adalah: 3.1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; 3.2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran; 3.3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;
- Segera mengambil tindakan: 4.1. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi Korban Asap; 4.2. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah; 4.3. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap; 4.4. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;
- Menghukum Tergugat I beserta Tergugat II dan Tergugat VI untuk membuat: 5.1. Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; 5.2. Kebijakan standart peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
- Menghukum Tergugat II untuk segera melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat VI untuk: 7.1. Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya; 7.2. Mengembangkan sistem keterbukaan informasi karhutla dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; 7.3. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar; 7.4. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan
perusahaan pemegang izin kehutanan;
- Menghukum Tergugat VI untuk membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal, untuk itu Tergugat VI wajib: 81. Mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim; 8.2. Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun; 8.3. Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan; 8.4. Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah; 8.5.
- Menghukum Tergugat VI dan Tergugat VII segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan Kawasan Lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
- Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah, melalui 3 (tiga) media cetak nasional (Harian Kompas, Koran Tempo, Media Indonesia); 7 (tujuh) media cetak lokal (Kalteng Pos, Palangka Post, Tabengan, Radar Sampit, Borneo News, Palangka Ekspres, Detak); 4 (empat) media elektronik televisi, yang terdiri dari: TVRI Kalimantan Tengah, Metro TV, Kompas TV, RCTI; dan 6 (enam) media elektronik radio yang terdiri dari Radio Republik Indonesia (RRI) Kalimantan Tengah, Radio Cannisa FM Palangka Raya, Radio Evella FM Palangka Raya, Radio Bravo FM Palangka Raya, Radio RDS FM Palangka Raya, Radio Cafe FM Palangka Raya, Radio Kalaweit FM Palangka Raya dan melalui Baliho ukuran 6 x 3 meter sebanyak 13 (tiga belas) dan selanjutnya dipasang di setiap jalan protokol di setiap Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan kalimat sebagai berikut:
“Bahwa kami Presiden/ Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dengan ini meminta maaf kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah, karena kami selaku penanggung jawab pemerintah merasa telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Kami ingin memastikan bahwa pada tahun 2016 dan tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan”;
Baca juga: https://kalimantanreview.com/membaca-ngobrol-seni-di-pameran-tunggal-talawang-kala-kini/
Bukankah dari 10 poin yang diperjuangkan warga negara di atas tujuan utamanya adalah membangun sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla itu sendiri, baik secara tata kelola dan tata guna lahan dan hutan, maupun manusia/individu yang selalu menjadi pihak atau objek terdampak paling dirugikan? Lantas logika dan argumentasi apa yang membuat peradilan dan penyelenggara Negara terus saja bersikukuh untuk menolak hal tersebut? Atau apakah karhutla ini merupakan bencana yang sengaja dikelola untuk menjadi agenda tahunan? Jika ya, maka ini sungguh keji dan jahat.
Perladangan Dayak Penyebab Karhutla?

