Badai Peninjauan Kembali Citizen Lawsuit: Quo Vadis Peladang Masyarakat Adat Dayak?
Kedatangan Presiden pada, Sabtu (22/8/2026) khususnya di Bumi Tambun Bungai justru menjadi satu bentuk wacana yang berdampak pada genosida budaya suku bangsa Dayak, salah satu kearifan lokal Masyarakat Adat Dayak yakni berladang dengan sistem gilir balik dengan prasyarat ketat berpotensi dibatalkan.
Secara tidak langsung, perladangan Dayak dianggap tindakan – berpotensi menyeret Masyarakat Adat sebagai pihak tunggal tertuduh pelaku bencana karhutla di Kalteng. Potensi kriminalisasi terhadap perladangan Dayak ini dapat ditemukan pada pendapat Prasetyo setelah rapat koordinasi, seperti dilansir akun YouTube Sekretariat Presiden yang mengatakan [Pembukaan lahan dengan dibakar] memungkinkan, tetapi sekali lagi sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan ya. Itu kan kearifan lokal yang menurut tadi di dalam rapat juga disepakati bahwa yang pertama diminta untuk itu, Perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan”.
Jika kita cermati pasal 1 (ayat 2) Undang-Undang tentang Pangan sangat jelas mengamanatkan adanya Kedaulatan Pangan di dalam sebuah negara. Ini berarti hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan untuk menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, dan memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Lantas di manakah sekarang ruang dan kesempatan bagi Masyarakat Adat Dayak dalam menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi dan kearifan lokalnya sendiri sebagaimana amanat Undang-Undang Pangan? Mengapa jika terkait kepentingan elit dan kelompok tertentu sebuah aturan dan perundang-undangan selalu saja bisa berlaku surut dan dikompromikan? Apakah kedaulatan Indonesia sebagaimana amanat konstitusi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum itu hanyalah macan di atas kertas belaka?
Semoga peristiwa karhutla ini tidak menjadi momentum bagi para elit nasional dan raja-raja local untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana potongan lirik lagu Ebiet G Ade yang mengajak kita merenung, yakni “…dalam kekalutan masih banyak tangan yang tega berbuat nista”.
Pelarangan sistem perladangan tradisional pada dasarnya merupakan kedangkalan pengetahuan dari cara berpikir dan ketiadaan keberpihakan pada Masyarakat Adat Dayak. Pelarangan sistem perladangan tradisional dengan peniadaan dasar hukum (baca; evaluasi/pencabutan Perdanya) adalah bukti nyata bahwa Negara jauh lebih mudah menunjuk hidung Masyarakat Adat dibandingkan mengevaluasi keberadaan korporasi yang di lahan perizinannya terjadi kebakaran, yang sering kali menggunakan karhutla sebagai cara untuk melakukan land clearing.
Berdasarkan catatan WALHI nasional (Maret 2026) terdapat 11.189 titik panas di seluruh Indonesia dalam waktu kurang dari empat pekan, dengan 1.351 di antaranya berada di dalam dan sekitar konsesi 15 korporasi ekstraktif: 5 perusahaan kelapa sawit, 5 pemegang izin kehutanan, dan 5 perusahaan tambang.
Menurut laporan WALHI Riau, diketahui tabir kotor bencana karhutla, di mana titik panas terbanyak berada di area konsesi milik PTPN, perusahaan yang pengelolaannya berada di bawah badan usaha negara sendiri, melampaui jumlah titik panas di 4 korporasi swasta yang terpantau.
Kita menduga justru aktivitas korporasi perkebunan, kehutanan dan pertambanganlah yang paling berkontribusi terhadap karhutla? Mengapa peladang Dayak mesti menanggung kejahatan para korporasi itu?
Selanjutnya lebih mudah bagi penegak hukum kita mengkambing hitamkan masyarakat adat dibandingkan korporasi, secara lugas terbaca dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 980 PK/Pdt/2022 dari Mahkamah Agung, dimana dalam ratio decidendi nya menyebutkan bahwa novum yang mereka pertimbangkan sehingga terbitnya putusan adalah 9 kasus pembakaran lahan oleh masyarakat, sementara korporasi hanya 1 yang bisa diseret ke proses peradilan, sedangkan dari 9 kasus tersebut jika kita cermati petikan putusan kesemuaannya lebih dalam, pun bukan dalam konteks untuk perladangan murni sehingga sangat tidak logis dan apple to apple jika konklusi kebijakan untuk mengatasi bencana karhutla adalah penghentian perladangan Dayak. Justru yang terjadi justru merupakan potret ketimpangan dan kesesatan penegakan hukum kita, di mana selera penegakan hukum selalu menyasar kaum (kelompok: red) yang lemah – tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Itulah alasan di balik wacana larangan perladangan gilir balik Dayak di Kalteng.
Setelah kunjungan Presiden Prabowo ke Bumi Tambun Bungai, bumi Pancasila Kalimantan Tengah, maka kita tunggu – apakah kunjungan tersebut bermuara pada keberhasilan penanganan karhutla di daerah ini? Ataukah sekaligus membangun sistem perencanaan sebuah kebijakan untuk mencegah keberulangan karhutla? Atau tak lebih dari sekadar panggung gimik politik dan viralitas bagi sang presiden? Pembaca tentu pahamlah…[]
*)Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat Adat dan Desa di Kalimantan Tengah.

