Agustus 2022, SK Penetapan Masyarakat Hukum Adat Diterbitkan: Catatan dari Identifikasi dan Verifikasi MHA Dayak Kendawangan Silat Hulu Desa Bantan Sari

1.294 Views

Penulis: Giring & Darmono | Foto: Okta| Editor: Giring & K. Gunui’.

Silat Hulu, Marau, KR—Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kab. Ketapang melakukan identifikasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat Dayak Kendawangan, Silat Hulu Desa Bantan Sari, Kec. Marau Kabupaten Ketapang.

Kehadiran Panitia Masyarakat Hukum Adat di Silat Hulu dipimpin langsung oleh Alexander Wilyo, Sekda Kabupaten Ketapang bersama rombongan, termasuk Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Sikat Gudag, serta seorang anggota DPRD asal kampung Sekakai, Desa Bantan Sari yakni Luhai.

Identifikasi dan verifikasi  dilaksanakan pada Hari Selasa (24/5/2022) mengambil tempat di kediaman Pak Mansuin. Identifikasi dan verifikasi dilaksanakan oleh Dinas PMPD Kab. Ketapang yaitu Darma, Sekretaris Dinas PMPD sekaligus Plh. Kadis PMPD bersama  Ibu Chalillah dan timnya.

Sedangkan lembaga pendamping, ID dan AMA JK turut menghadiri kegiatan yang dirangkai dengan acara Adat Menyapat Tautn tersebut. Beberapa pertanyaan dari panitia diajukan langsung kepada tokoh informan kunci dari Masyarakat Hukum Adat Dayak Kendawangan yaitu Japin selaku Damong Silat Hulu bersama Ibin dan Ambab sebagai tokoh masyarakat setempat yang turut didampingi beberapa warga.

Hadir untuk memberikan dukungan adalah Damong Batu Menang yaitu Toro. Selain itu, Amik dan Amius selaku tokoh masyarakat Dayak Jalai Dusun Batu Menang. Darmono, Sekjen AMA JK mengatakan, identifikasi dan verifikasi adalah proses yang harus dilakukan oleh Panitia Masyatakat Hukum Adat sesuai amanat Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Subjek Hukum

Salah satu yang ingin dipastikan oleh tim Dinas PMPD adalah mengenai keberadaan subjek hukum di Dusun Silat Hulu Desa Bantan Sari. Sebagai subjek hukum, Masyarakat Hukum Adat Dayak Kendawangan, Silat Hulu memiliki keragaman adat iatiadat, tradisi dan budaya.

Japin, Damong Silat Hulu, ketika diwawancarai Ibu Chalillah menerangkan bahwa adat istiadat, tradisi dan budaya masih diberlakukan dalam kehidupan orang Dayak Kendawangan Silat Hulu.

“Adat Menyapat Tautn yang dilaksanakan pada hari ini adalah salah satu bagian dari tradisi belakau. Sebelum adat Menyapat Tautn dilaksanakan, warga di wilayah adat ini pantang begendang, ” jelas Japin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *