NEGARA MEMASUNG KOPERASI Catatan Kritis Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 tahun 2012

1.413 Views

“UU Perkoperasian ini melanggar prinsip-prinsip keswadayaan CU. Inilah upaya konstitusional yang jelas-jelas bertentangan dengan asas-asas dari, oleh dan untuk anggota,” ujar John Bamba (Ketua CU Gemalaq Kemisiq dan Direktur Eksekutif Institut Dayakologi).

 

Oleh: Abdias Yas & Tim KR

Catatan kritis ini berpijak pada dua aspek: aspek materil dan aspek formil dalam udang-undang 17 tahun 2012, mencoba mengkritisi subtansi UU ini, mulai dari bagian menimbang yang merupakan landasan filosofis, politis dan sosiologis lahirnya UU nomor 17 tahun 2012, pasal-pasal yang membahayakan keberadaan CU dan pasal-pasal yang saling bertentangan, dan ingin mengkritisi proses penyusunan atau pembuatan Undang-Undang 17 tahun 2012 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Aspek Materil: Landasan Filosofis, Politis dan Sosiologis

Pada bagian menimbang huruf d menyebutkan bahwa Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992 perlu diganti karena tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian. Namun tidak menjelaskan apa kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian yang dimaksud. Selain tidak mengkoreksi undang-undang sebelumnya, Undang-undang ini juga tidak menyebutkan kondisi-kondisi di dalam perkoperasian yang menjadi dasar lahirnya Undang-undang ini.

 

Pasal-pasal yang Membahayakan CU

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tiada bedanya dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang sarat jiwa pasar bebas dan politik liberalisasi ekonomi. Para pegiat koperasi termasuk pegiat Credit Union menyoroti beberapa pasal yang dianggap berbahaya dalam undang-undang ini. Di sini disebutkan beberapa pasal saja yang membahayakan keberadaan CU. Pasal 17 ayat 2 yang mengatur tentang nama Koperasi Sekunder yang harus memuat kata ”Koperasi” dan diakhiri dengan singkatan ”(Skd)”. Hal ini akan membuat kesulitan baru karena kenyataan saat ini, koperasi sekunder bebas memilih nama yang sesuai dengan identitasnya. Misalnya di Kalbar telah ada beberapa koperasi sekunder seperti BKCU Kalimantan, PUSKOPDIT BORNEO, PUSKAT, GCU-FP Kalimantan dan sebagainya. Pasal 50 ayat yang mengatur tentang tugas dan wewenang pengawas yang begitu besar seperti pada ayat (1) huruf a mengusulkan calon pengurus, ayat (2) huruf e yang berwenang memberhentikan pengurus. Pasal ini berpotensi disalahgunakan oleh pengawas dengan berbagai kondisi seperti adanya “transaksi/komitmen” dengan calon yang diusulkan. Pasal ini mereduksi kekuasaan anggota yang berhak mengusulkan Calon Pengurus yang dipilih melalui RAT atau Rapat Luar Biasa. Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c, pengawas dapat meminta bantuan kepada Akuntan Publik untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi. Ini pintu masuk intervensi pihak luar terhadap Credit Union. Apalagi ada perbedaan sistem keuangan yang berlaku pada Credit Union dengan sistem keuangan yang digunakan pada koperasi umumnya. Pasal 55 ayat (1) Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota. Tidak berbeda jauh dengan pasal 52 ayat (1) yang terang-terangan memuluskan intervensi pihak luar atas Credit Union. Prinsip dari, oleh dan untuk anggota dilanggar oleh pasal ini. Pasal 66 ayat (2) yang menyebutkan bahwa selain modal yang berasal dari setoran pokok, modal dapat berasal dari hibah, modal penyertaan, pinjaman (dari anggota, bank, pemerintah, obligasi dan surat utang) dan sumber yang sah dan tidak mengikat. Pasal ini juga melanggar prinsip dari, oleh dan untuk anggota. Jika modal berasal dari pihak ketiga, maka pihak ketiga akan bebas intervensi terhadap Credit Union. Pasal 100 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam; ayat (2) nya menyebutkan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam bertanggungjawab kepada Menteri. Pasal ini memberangus kedaulatan anggota karena pertanggungjawaban di Credit Union adalah kepada anggota melalui Forum Rapat Anggota Tahunan. Pasal 117 menyatakan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan Dewan Koperasi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 berasal dari iuran wajib Anggota, sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat seperti hibah dan/atau perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan. Pasal 118 ayat (1) Pemerintah menyediakan anggaran bagi kegiatan Dewan Koperasi Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 119 ayat (1), ayat (2) untuk mendorong pengembangan dewan Koperasi Indonesia, dibentuk dana pembangunan Dewan Koperasi Indonesia, dan bersumber dari Anggota dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan pihak-pihak lain yang sah dan tidak mengikat. Jelaslah, selain telah mengambil alih peran Induk Koperasi Kredit juga akan menambah beban bagi koperasi primer.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *