Agustus 2022, SK Penetapan Masyarakat Hukum Adat Diterbitkan: Catatan dari Identifikasi dan Verifikasi MHA Dayak Kendawangan Silat Hulu Desa Bantan Sari

2.512 Views

Senada dengan Damong Silat Hulu tersebut, Ibin, tokoh masyarakat Silat Hulu menambahkan bahwa ketika musim panen ladang sudah selesai, secara adat maupun kearifan lokal, masyarakat adat wajib melaksanakan adat Menyapat Tautn untuk menandai penutupan kalender perladangan. “Selain adat Menyapat Tautn, orang Dayak Kendawangan Silat Hulu mematuhi hukum dan lembaga adatnya,” jelasnya.

Adat Menyapat Tautn juga sekaligus menjadi penanda bahwa waktu berladang tidak lama lagi akan dimulai. Secara religiositas, adat Menyapat Tautn merupakan ungkapan syukur yang memiliki pesan dan harapan akan makna kesuburan, keberhasilan, kesejahteraan orang Dayak Kendawangan. “Belakau dapat padiq bedagang bedapat buat,” demikian peribahasa mengenai kesejahteraan orang Dayak Kendawangan.

SK Penetapan MHA Diterbitkan pada 17 Agustus 2022

Darma, Sekretaris Dinas PMPD Kab. Ketapang menyatakan bahwa pihaknya (Bupati Ketapang: Red) segera menerbitkan SK Penetapan Masyarakat Hukum Adat terlebih karena hampir 2 tahun disahkannya Perda Nomor 8 Tahun 2020. “SK akan diterbitkan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI,  tanggal 17 Agustus 2022 nanti, ” katanya. Ibu Chalillah, staf Dinas PMPD juga menyatakan bahwa tanggal 17 Agustus 2022 nanti SK Penetapan Masyarakat Hukum Adat akan diterbitkan. “Insya Allah tanggal 17 Agustus 2022 ini kita usahakan agar Kab. Ketapang bisa segera menerbitkan SK penetapan Masyarakat Hukum Adatnya, ” pungkas Chalillah.

Terkait SK Penetapan Masyarakat Hukum Adat pada Agustus 2022 nanti, Sekda Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menegaskan bahwa Pemkab Ketapang segera mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Masyarakat Hukum Adat pada Agustus 2022 nanti.

“SK Penetapan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kendawangan Dusun Silat Hulu Desa Bantan Sari Kecamatan Marau dan Masyarakat Hukum Adat Dayak Jalai Dusun Batu Menang Desa Kusik Batu Lapu Kecamatan Jelai Hulu akan dikeluarkan pada Agustus 2022,” ucap Sekda Kab. Ketapang dalam sambutannya saat pembukaan acara Adat Menyapat Tautn di kediaman Japin, Damong Silat Hulu, Selasa (24/5).

Kades Bantan Sari, Yakobus Jun Iskandar dan Camat Marau, Jon Henri Pardamean Purba Girsang saat diwawancarai terpisah mengatakan bahwa pihaknya senang sekali dan menyatakan akan selalu mendukung sesuai kewenangan yang dimiliki terkait proses yang ditempuh menuju penetapan Masyarakat Hukum Adat oleh Bupati Ketapang.

Selanjutnya, Institut Dayakologi, dalam sambutannya pada pembukaan Adat Menyapat Tautn itu menyampaikan bahwa di Kalbar telah memiliki delapan (8) Perda Masyarakat Adat termasuk Perda Nomor 8 Tahun 2022 yang disahkan pada akhir Desember 2020. Namun hampir dua tahun setelah disahkan, di Kabupaten Ketapang belum ada satupun masyarakat hukum adatnya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati.

“Semakin kondusifnya masa transisi setelah Pandemi Covid-19 ini, maka seharusnya langkah-langkah menuju percepatan penetapan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Ketapang ini bisa dilakukan. Pasal 9 ayat (7) Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, menyatakan Bupati melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi Panitia Masyarakat Hukum Adat dengan Keputusan Bupati,” papar R. Giring, Wakil Direktur ID yang turut hadiri memenuhi undangan panitia acara Adat Menyapat Tautn tersebut. Bupati Ketapang telah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat berdasarkan SK Bupati Nomor 762/DISPMPD-B/2021 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Bupati Ketapang Nomor 589/DISPMPD-B/2021 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat. Ketua Panitia adalah Sekda Kabupaten Ketapang, anggota panitia terdiri dari sejumlah OPD terkait, seluruh Camat di wilayah Pemkab Ketapang, Institut Dayakologi beserta AMA JK dari organisasi masyarakat sipilnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *