Masyarakat Adat Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh di 2 Desa di Kecamatan Sekayam Menanti SK Penetapan Hutan Adat

1.250 Views

Penulis: Bendi, Mak Aja & Giring | Foto: Titik | Editor: Giring & K. Gunui’.

Sekayam,  KR—Tanggal  22 Agustus 2019, Masyarakat Adat di wilayah Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh, Desa Malenggang dan Desa Sungai Tekam Kecamatan Sekayam patut bergembira pasalnya pada hari itu, 2 desa tersebut memperoleh penetapan dari Pemkab Sanggau.

Penetapan Masyarakat Hukum Adat Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh, Desa Malenggang dan Sungai Tekam tersebut tertuang dalam SK Bupati Sanggai Nomor 404 Tahun 2019. Ini merupakan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kab. Sanggau.

Tiga tahun setelah SK penetapan Masyarakat Hukum Adat, sejak akhir tahun 2019, kini orang Iban Sebaruk yang bermukim di 13 kampung tersebut masih menanti penetapan hutan hak melakui SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Permohonan yang dilengkapi persyaratan administrasinya sudah disampaikan ke Kementerian LHK melalui Bappeda Sanggau sebagai leading sector pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kab. Sanggau pada tahun 2019. Namun pada tahun 2020, peran leading sector di Kab. Sanggau itu digantikan dengan Dinas Pemdes Sanggau.

Sehubungan dengan itu, akhir 2019, tim identifikasi dari Kementerian LHK mengunjungi komunitas Iban Sebaruk di Ketemenggungan Iban Sebaruk termasuk Ketemenggungan Sisang Desa Lubuk Sabuk, ” jelas Okta, aktivis ID yang melakukan asistensi dan proses pendampingan dalam pengajuan penetapan MHA dan Hutan Adat di komunitas adat Tampun Juah.  

Senada dengan itu, Darius Culen, anggota Pengurus Laja Lolang Basua’ (LLB) yang adalah organisasi lokal Komunitas Adat Tampun Juah, bahwa sampai tahun 2022 ini belum ada kejelasan maupun tindak lanjut dari para pihak di Kabupaten Sanggau yang memproses permohonan penetapan hutan hak ke Kementerian LHK.

“Sebagai organisasi masyarakat adat yang turut mengawal permohonan SK Hutan Adat ke Kementerian LHK, kami yang bersekretariat di kampung Segumon ini belum  mengetahui hasil identifikasi bahkan verifikasi teknis lapangannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kades terpilih Malenggang, Sopian juga mengaku belum menerima informasi dari OPD Kab. Sanggau yang terkait dengan perkembangan permohonan hutan hak. “Dari awal saya ikut dalam musyawarah adat dalam proses pemetaan partisipatif. Memang sudah ada SK Bupati tentang Penetapan MHA Iban Sebaruk Tanah Kedieh. Tapi, terkait perkembangan proses penetapan hutan hak melalui SK Hutan Adat dari Kementerian LHK, sampai sekarang saya belum memperoleh informasinya,” ungkapnya.

Tersendat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *