SAH! PENETAPAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MHA DAYAK JALAI BATU MONANG DAN DAYAK KENDAWANGAN SILAT HULU
Penulis: Manuk Kitow & R. Giring | Foto: AMA JK | Editor: R. Giring & Kriss Gunui
Ketapang, KR—Pukul 09:00 Wib, Rabu (17/8/2022), menandai momen HUT ke-77 tahun Kemerdekaan RI, di halaman kantor Bupati Ketapang, terjadi peristiwa penting dan bersejarah.
Bersejarah untuk Masyarakat Hukum Adat Dayak Jalai Batu Monang dan Dayak Kendawangan Silat Hulu. Bahkan bersejarah pula bagi Pemda Kab. Ketapang.
Pemda Kab. Ketapang melaksanakan perintah konstitusi. Perda Kab. Ketapang Nomor.8 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Sedangkan Masyarakat Hukum Adat Dayak Jalai Batu Monang dan Dayak Kendawangan Silat Hulu diakui dan dilindungi dengan SK Penetapan. Posisinya sebagai subjek hukum semakin kuat.
Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan, SE., M.Si didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si dan Mansen, S.H., Kepala Dinas PMPD Kab. Ketapang menyerahkan 2 SK Bupati Ketapang tentang Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Damung Batu Monang dan Damung Silat Hulu.
Masing-masing diterimakan melalui Amius Amik, Damung Batu Monang dan Japin, Damung Silat Hulu. Momen tersebut bersamaan dengan acara penyerahan tropi, uang pembinaan dan penghargaan kepada pemenang lomba antardesa dan kelurahan se Kab. Ketapang.
Turut hadir memenuhi undangan resmi dalam momen tersebut adalah Jakubus Jun Iskandar Kades Bantan Sari, Sino Kades Kusik Batu Lapu. Selain itu, Regina utusan ID dan Darmono utusan AMA-JK dari lembaga pendamping.