Kabar dari Musyawarah Adat ke-2 Dayak Desa Tahun 2022
Penulis: Manuk Kitow | Foto: Nanda | Editor: Giring & K. Gunui’.
Modang, Bagan Asam, KR—Tiga hari, Kamis hingga Sabtu (2-4/6/2022), sekitar 300-an orang berkumpul di Rumah Adat Batang Panjang, Dusun Modang Desa Bagan Asam Kecamatan Toba dalam rangka musyawarah adat (Musdat) ke-2 Dayak Desa tahun 2022.
Musdat mengangkat tema “Dayak Desa Bermartabat: Berbudaya, Maju, Ramah, Tangguh dan Hebat” dengan sub-tema “Melalui Musdat ke-2 tahun 2022, Kita Perkokoh Komitmen Persatuan dan Eksistensi Masyarakat Adat Dayak Desa Menuju Masyarakat Sosial yang Bermartabat”.
Ketua Panitia, Kardomo, S.Kom mengatakan bahwa Musdat ke-2 tersebut adalah bagian dari aktualisasi dari program seven brand images Kabupaten Sanggau yaitu Sanggau berbudaya dan beriman.
Ia juga menjelaskan bahwa Musdat, yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020 tapi batal karena Pandemi Covid-19 itu, memiliki maksud dan tujuan untuk memperkokoh persatuan, memperkuat komitmen dan pemahaman seluruh masyarakat adat Dayak Desa dalam menggali, mempertahankan dan melestarikan adat, budaya dan tradisi Dayak Desa.
“Maksud dan tujuan Musdat ke-2 tahun 2022 ini adalah untuk memperkokoh persatuan, memperkuat komitmen dan pemahaman masyarakat adat Dayak Desa di Kalbar agar selalu eksis dalam menggali, mempertahankan dan melestarikan adat, budaya dan tradisi dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin mengglobal,” paparnya saat menyampaikan laporan panitia. Kardomo menambahkan, agenda Musdat juga akan memilih kepengurusan MaTAB Dayak Desa Periode 2022-2027.
Ritual Adat Gawai Tanah
Musdat ke-2 Tahun 2022 dibuka dan ditutup dengan ritual adat gawai tanah, yang terdiri dari ritual adat gawai tanah mantak dan adat gawai tanah mansak. Ritual adat gawai tanah mantak bertujuan meminta perlindungan, penyertaan dan keselamatan dari Nek Duata dan leluhur agar seluruh rangkaian Musdat berjalan sesuai rencana.
Ritual adat gawai tanah mansak meminta kepada Nek Duata dan leluhur agar seluruh kesepakatan yang telah dihasilkan selama 3 hari musyawarah dapat dilaksanakan sesuai tujuan, keadilan dan kebijaksanaan. Itulah penjelasan Demung Adat, Pak Keroto yang secara langsung memimpin ritual adat tersebut.
“Ritual adat gawai tanah, baik mantak maupun mansak sama-sama meminta penyertaan Nek Duata dan leluhur untuk melindungi dan memberikan kesejukkan bagi seluruh proses dan peserta Musdat.
Ritual adat gawai tanah mantak digelar sebelum Musdat dilaksanakan, sekitar jam 08:00 Wiba. Sedangkan ritual adat gawai tanah mansak digelar sekitar jam 18:00 Wiba setelah Musdat selesai dilaksanakan, yang bertujuan memohon bimbingan Pencipta dan leluhur Dayak Desa dalam melaksanakan semua hasil musyawarah nantinya,” jelas Keroto.
Sharing dari Institut Dayakologi
Salah satu topik yang dibahas dalam Musdat tersebut adalah tentang sejarah asal usul dan budaya Dayak Desa. Dayak Desa adalah subsuku Dayak penduduk asli Kalimantan, yang memiliki wilayah hunian paling banyak di wilayah Kecamatan Meliau dan Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, termasuk mereka yang tinggal di Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.