Masyarakat Adat Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh di 2 Desa di Kecamatan Sekayam Menanti SK Penetapan Hutan Adat

1.477 Views

Menurut Okta, proses menuju penetapan hutan hak melalui SK Hutan Adat dari Kementerian  LHK terkendala Pandemi Covid-19 yang sedianya pada 2020, Kementerian LHK bersama para pihak terkait di Kabupaten bisa melakukan verifikasi teknis langsung di lapangan. Dia menambahkan, seluruh data berikut persyaratan administrasi yang diminta pihak sudah diserahkan ke instansi terkait.

Proses menuju SK penetapan Hutan Adat Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh ditengarai juga terganjal di salah satu OPD Kab. Sanggau yang bertugas sebagai leading sector terkait proses pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Pemkab Sanggau.

“Bahkan sudah 5 kali kita memberikan data dan syarat administrasi yang sama kepada pejabat yang berwenang di Dinas Pemdes Sanggau saat itu, ” jelas Okta.

Pihak Kementerian LHK, Daud Purba, salah satu tim identifikasi potensi Hutan Adat yang pada akhir 2019 lalu mengunjungi wilayah adat Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh, saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon mengatakan bahwa proses selanjutnya sangat tergantung dengan proses di tingkat Kabupaten Sanggau. “Potensi Hutan Adat di wilayah adat Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh sekitar 80 % tumpang tindih dengan HGU, belum clear and clean. Kabupaten Sanggau, dalam hal ini Dinas BPN/ATR harus terlebih dahulu mempertegas status potensi hutan adat agar tidak tumpang tindih dengan HGU,” jelas Daud.

Bendi, Koordinator Sekretariat Bersama Gerakan Pemberdayaan Komunitas Adat Tampun Juah, mengungkapkan seiring dengan meredanya pengaruh Covid-19 tahun 2022 ini, pihaknya akan sosialisasi SK Penetapan MHA Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh termasuk tentang pentingnya hutan hak melalui SK Hutan Adat dari Kementerian  LHK.

Pengakuan ini harus diketahui dan dipahami bersama oleh seluruh warga Iban Sebaruk, meskipun wilayah adat Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh sudah dimasuki HGU,” pungkas Bendi.

Masyarakat Adat Ketemenggungan Sisang, Desa Lubuk Sabuk

Seperti Masyarakat Adat Ketemenggungan Iban Sebaruk Tanah Kedieh, Masyarakat Adat Ketemenggungan Sisang Desa Lubuk Sabuk juga menantikan perkembangan proses pengajuan penetapan hutan hak atau hutan adat dari Kementerian LHK.

Kades Lubuk Sabuk, Petrus Kenedi mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui bagaimana perkembangan proses pengajuan penetapan hutan adat dari Kementerian LHK. “Masyarakat Adat Ketemenggungan Sisang Desa Lubuk Sabuk sudah ditetapkan melalui Sk Bupati Nomor 405 Tahun 2019, meliputi 5 kampung di Desa Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam,” terang Petrus Kenedi.

Petrus Kenedi yang berasal dari Kampung Segumon, Desa Lubuk Sabuk, yang pada tahun 2018, menerima SK Hutan Adat Tembawang Tampun Juah Segumon Ketemenggungan Sisang dari Presiden Joko Widodo ini juga mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui bagaimana perkembangan proses penetapan hutan adat dari Kementerian LHK. Dia berharap agar tim pendamping dari ID dan LLB terus berkoordinasi dengan pihaknya apabila ada informasi terkait perkembangan pengajuan penetapan hutan adat di wilayah adat Ketemenggungan Sisang, Desa Lubuk Sabuk. Ini penting, siapa tahu ada yang perlu diklarifikasi,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *