Demi Lindungi Wilayah Adat, Dayak Bi Somu Bertekad Pertegas Batas Wilayah Adatnya, Temenggung Andarias Lomon: Kayu di Wilayah Adat Kami Sering Dicuri Orang

994 Views

Penulis: Mak Aja, Bendi & Giring| Foto: Titik | Editor: Giring & K. Gunui’.

Semongan, KR—Dari arah Kampung Sungai Sepan menuju Semongan, tim kami menempuh perjalanan berlumpur dan lubang yang dalam. Kendaraan roda empat yang kami tumpangi meliuk perlahan, kadangkala berhenti sebentar untuk turun memeriksa kondisi jalan sepanjang 8 kilometer.

Ternyata jalan yang kiri kanannya banyak tanaman kelapa sawit itu sudah hampir satu tahun tidak dilalui warga. Sekitar pukul 11:00 Wiba tim kami pun tiba di Dusun Semongan. Tim kami langsung menuju rumah Temenggung yang bersama sejumlah warga sudah menunggu.

Orang Bi Somu Desa Semongan ingin mempertegas wilayah adatnya. Ini terungkap dalam pertemuan terbatas antara Temenggung Adat Semongan, Ketua BPD Semongan bersama sejumlah warganya dengan Tim ID, Pengurus Laja Lolang Basua’ (LLB) dan Aktivis Sekretariat Bersama Pemberdayaan Holistik Komunitas Adat Tampun Juah, pada pertengahan Mei ini, Jumat (13/5/2022).

Keinginan warga Semongan, Desa Semongan itu bukan tanpa alasan. Pencurian Kayu di wilayah adat di Desa Semongan yang seringkali dilakukan orang luar kini sudah sangat mengkhawatirkan.

Andarias Lomon, Temenggung Semongan menerangkan bahwa orang luar seringkali menyerobot masuk ke wilayah adat Semongan dan mengambil kayu yang ada di dalam hutan adat Semongan.

“Penegasan batas wilayah adat Semongan dengan pemetaan wilayah adat merupakan kebutuhan mendesak untuk masyarakat adat kami saat ini. Hal ini penting untuk memperkuat batas alam wilayah adat kami kepada pihak luar supaya orang tidak sewenang-wenang merambah kayu dan sumber alam di wilayah adat kami, ” harap Temenggung.

Ia juga mengharapkan pencurian kayu di wilayah adat Semongan tidak akan terjadi lagi apabila nanti sudah ada penegasan tapal batas wilayah adat Semongan dengan wilayah adat lainnya.

“Kami tidak rela kayu di hutan adat kami terus-menerus dicuri sebab kayu itu milik Masyarakat Adat Bi Somu, Desa Semongan untuk kebutuhan generasi kami di masa depan. Wilayah adat Semongan berbatasan dengan wilayah adat Iban Sebaruk dan Jangkang yaitu Desa Ketori. Dengan kejelasan tapal batas, diharapkan bisa mengurangi pencurian kayu di wilayah hutan adat kami,” terangnya.

Desa Semongan masuk dalam wilayah Kecamatan Noyan. Menurut Kec. Noyan dalam Angka (2)21), total penduduk Semongan 2518 jiwa terdiri dari laki-laki 1393 jiwa dan perempuan 1125 jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *