Para Aktivis Beraksi atas Vonis Bebas bagi Yu Hoa yang Diduga Mencuri Emas dan Perak di Kab. Ketapang Senilai Rp1,02 triliun

1.406 Views

Penulis: Emi | Editor: Giring

Pontianak, KR – Yu Hoa diduga mencuri emas dan perak senilai Rp1,02 triliun, namun pengadilan memutuskan untuk membebaskannya. Vonis bebas terhadap Yu Hoa, seorang warga negara asing asal China yang diduga terlibat dalam tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat itu memicu sikap protes dari sejumlah aktivis CSO dan mahasiswa di Pontianak.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/berlawan-di-tengah-krisis-iklim-dan-bencana-ekologis-walhi-kalbar-laksanakan-konsultasi-daerah-lingkungan-hidup/

Para aktivis terlihat kesal sekali sebab kasus ini menunjukkan buruknya penegakan hukum dalam perlindungan sumber daya alam di Kalimantan Barat. Aksi Konser Kematian Hukum pada Jumat sore (14/3/2025) di depan Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak itu digelar WALHI Kalbar bersama jaringannya dari sesama CSO maupun organisasi mahasiswa.

Momen aksi Konser Kematian Hukum di depan Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak, Jumat sore (14/3/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes 30-an aktivis terhadap lemahnya penegakan hukum dalam kasus perusakan sumber daya alam di Kalimantan Barat. Aksi itu dimeriahkan pembacaan puisi yang diiringi musik sape yang dimainkan oleh Joh sebagai simbol perlawanan budaya atas eksploitasi sumber daya alam yang masif. Setelah sekitar 1 jam lebih berlangsung, para aktivis berbuka puasa bersama sambil diskusi di trotoar depan Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak.

Penegakan Hukum di Titik Nadir

Kasus Yu Hoa memunculkan berbagai spekulasi terkait keadilan dalam penegakan hukum di Kalbar ini. Ada dugaan bahwa Yu Hoa hanyalah pekerja yang dipekerjakan untuk perawatan (maintenance) tambang, bukan pelaku utama. Namun, proses hukum yang tertutup dan minim transparansi menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Sejumlah aktivis lingkungan, aktivis pro demokrasi dan aktivis Masyarakat Adat mendesak agar pihak yang lebih bertanggung jawab yakni pemilik tambang harus diperiksa dan dihukum dengan adil.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/kalbar-belum-terbebas-dari-asap/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *