Vonis Bebas terhadap Yu Hao adalah Cerminan Buruknya Penegakan Hukum Kasus SDA


Sumber teks: Pers Release WKB | Editor: Giring
Pontianak, KR – Jumat sore (14/3/2025) suasana di depan Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak tampak berbeda sekali. Sekitar 30-an aktivis CSO dan mahasiswa menggelar diskusi di depan Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, diskusi ini sebagai bagian dari agenda konser kematian hukum yang mengekspresikan keprihatinan atas proses hukum kasus SDA dan vonis bebas terhadap Yu Hao, WNA asal China pelaku penambangan illegal.

Diskusi diawali dengan pembacaan puisi dengan iringan musik safe ini. Aktivis CSO dan mahasisiwa menilai vonis bebas terhadap Yu Hao mencerminkan buruknya penegakan hukum kasus sumber daya alam di Kalimantan Barat.
Direktur WALHI Kalbar, Hendrikus Adam, saat jadi pemantik diskusi menegaskan pentingnya keterbukaan yang memberikan rasa keadilan dalam mengungkap kasus terkait sumber daya alam.
“Apabila Yu Hao pelaku tambang ilegal dan diduga rugikan negara Rp1,02 triliun, kenapa malah dibebaskan? Dan jika ada pihak yang lebih bertanggungjawab atas kasus ini, kenapa tidak tersentuh?” pungkas Adam.

Adam meyakini bahwa kalaupun sebagai pelaku tentu tidak mungkin Yu Hao melakukannya seorang diri apalagi jumlah kerugian yang diakibatkan kelakuannya itu sangat pantastis.