Vonis Bebas terhadap Yu Hao adalah Cerminan Buruknya Penegakan Hukum Kasus SDA

428 Views

Menurut Adam, para pihak yang punya kelindan dengan kasus ini juga perlu diungkap ke publik. Demikian juga halnya keberadaan perusahaan tambang di lokasi kegiatan perlu di audit lingkungan. Pihaknya pun mendukung adanya upaya kasasi yang dilakukan. “Keterbukaan pemerintah bersama aparaturnya atas upaya penegakan hukum kasus sumber daya alam ini diperlukan,” tegasnya.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/atas-pengajuan-koalisi-untuk-konservasi-berkeadilan-mk-laksanakan-sidang-pemeriksaan-pendahuluan-uji-formil-uu-ksdahe/

Pemantik lainnya, Bobpi Kaliyono, Biro Organisasi dan Keanggotaan AMAN Kalbar menilai putusan bebas terhadap Yu Hao oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, merupakan tragedi penegakkan hukum yang menciderai rasa keadilan bagi masyarakat di Kalimantan Barat.

“Dampak penambangan emas secara ilegal yang dilakukan WNA asal China itu tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga merupakan indikasi kuat bahwa aparatur negara kalah dalam memerangi pelaku kejahatan lingkungan hidup yang notabenenya merupakan pemodal besar,” ungkap Bobpi.

Aktivis foto bersama saat aktis konser kematian hukum di depan Kantor Pengadilan Tinggi, Pontianak, Jumat (14/3/2025).

Kejahatan Luar Biasa

Kejahatan lingkungan hidup harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga penanganannya juga harus serius dan konsisten. Kepada para pelaku kejahatan lingkungan juga diberi sanksi pemidanaan yang keras, apakah pidana penjara maupun denda sehingga dapat memberikan efek jera dan dapat meminimalisir kejahatan lingkungan hidup kemudian hari.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/walhi-kalbar-pinta-mendagri-tunda-pengesahan-raperda-rtrw-provinsi-kalbar-karena-isinya-masih-bermasalah-dan-pembahasannya-tidak-partisipatif/

Bobpi menyebut meski harapan itu masih ada agar Yu Hao dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dimana kasus tersebut belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) karena Kejaksaan Negeri Ketapang telah melakukan upaya hukum yakni Kasasi di Mahkamah Agung atas vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap kasus Yu Hao.

Ia juga mengharapkan, publik Kalimantan Barat perlu memantau proses perkembangan penaganannya, agar putusan kasasi nanti betul-betul berpihak pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Bobpi juga berharap, kasus penambangan emas secara ilegal harus dapat diusut tuntas dan harus dapat mengungkap aktor-aktor lainnya. Pada ujung diskusi itu, para aktivis CSO dan mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini.[ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *