Pusat Dayakologi Sosialisasi Penguatan Wilayah Adat, Masyarakat Adat dan Pelestarian Kebudayaan di Masyarakat Dayak Desa Belungai, Kec. Toba


Penulis: Manuk Kitow | Foto: Ina/Dok.ID/KR | Editor: Tim Redaksi & Giring
Nek Bindang, Kec. Toba, KR — Kamis (20/2/2025), suasana rumah Batang Panjang di Dusun Nek Bindang Desa Balai Belungai, Kec. Toba, Kab. Sanggau tampak ramai orang. Sekitar 50-an orang, warga lelaki, perempuan, tua dan muda berkumpul di Batang Panjang itu.
Mereka menghadiri sosialisasi penguatan Wilayah Adat dan Masyarakat Adat serta Pelestarian Kebudayaan. Koordinator Divisi Advokasi, Transformasi dan Pemberdayaan Holistik Pusat Dayakologi, Oktavian menjelaskan bahwa kegiatan tersebut punya dasar hukum.
UUD 1945, Pasal 31 (Ayat 1) menyatakan Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Kemudian UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Adat, Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA, Surat Keputusan MK Nomor XII Tahun 2012 tentang Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Adat.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/musdat-ke-2-dayak-desa-tahun-2022-kesuksesan-dan-tantangan/
Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juncto Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Semua UU dan peraturan tersebut memberikan amanah kepada para pemangku kepentingan untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat dan melestarikan kebudayaan,” kata Oktavian.
