Pusat Dayakologi Sosialisasi Penguatan Wilayah Adat, Masyarakat Adat dan Pelestarian Kebudayaan di Masyarakat Dayak Desa Belungai, Kec. Toba

1.458 Views

Wakil Direktur Pusat Dayakologi, Giring dalam pemaparannya mengatakan semua regulasi tersebut memberikan peluang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta pelestarian kebudayaan. Namun menurutnya, tantangannya adalah bagaimana memenuhi berbagai syarat dan ketentuan untuk mencapai amanat masing-masing regulasi itu.

“Seluruh masyarakat harus tahu dan memahami amanat berbagai regulasi tersebut. Itulah mengapa Pusat Dayakologi turut mengambil peran sosialisasi regulasi tersebut. Keberadaan Masyarakat Adat dapat ditunjukkan dengan, misalnya, kejelasan wilayah adatnya (hutan, tanah, airnya), sistem pengelolaan wilayah adatnya berbasis kearifan lokal, bahasa daerah setempat masih digunakan dalam pergaulan antar-warga, adat istiadat berlaku, memiliki benda-benda pusaka serta tempat keramat,” ujar Giring.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/kabar-dari-musyawarah-adat-ke-2-dayak-desa-tahun-2022/

Sementara itu, Kades Balai Belungai, Bram Aditya, dalam pengantarnya berharap sosialisasi tersebut bisa semakin meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait berbagai regulasi terkait pentingnya penguatan wilayah adat, Masyarakat Adat dan pelestarian kebudayaan, khususnya di Desa Balai Belungai.

Pembentuk Wilayah Adat

Sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) aspek pembentuk keberadaan wilayah adat, yakni [1] Sejarah asal usul Masyarakat Adat, [2] Hutan, tanah, air, [3] Adat istiadat, hukum adat dan lembaga adat.

“Jika 3 (tiga) aspek tersebut masih dapat ditemukenali dengan baik secara faktual dan bisa dibuktikan serta dianggap penting bagi kehidupan warga setempat, bahkan mengetahui benar letak batas-batasnya dengan wilayah adat lainnya, maka itu berarti wilayah adat tersebut dapat dikatakan relatif jelas keberadaannya,” jelas Giring.

Proses dokumentasi kata asasi Bahasa Dayak Desa Belungai di rumah Batang Panjang, Dusun Nek Bindang, Kamis (20/2/2025).

Rencana MUSDAT

Dalam sesi tanya jawab, muncul gagasan warga untuk menyepakati beberapa rencana ke depannya. Di antaranya adalah rencana MUSDAT (Musyawarah Adat) tingkat Desa Belungai yang akan mendiskusikan mengenai perlunya penguatan wilayah adat dengan pendekatan pemetaan partisipatif wilayah adat Dayak Desa Belungai Desa Balai Belungai,  Kec. Toba dan pendokumentasikan data sosial, geografi dan spasial Masyarakat Adat Dayak Desa Belungai di Desa Balai Belungai.

“Mudah-mudahan tahun 2025 ini, Musyawarah Adat Dayak Desa Belungai, Desa Balai Belungai, Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau bisa terlaksana. Kita akan undang tim dari Dayakologi juga,” kata Kades Balai Belungai. Semoga.[ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *