Walhi Kalbar Pinta Mendagri Tunda Pengesahan Raperda RTRW Provinsi Kalbar karena Isinya Masih Bermasalah dan Pembahasannya Tidak Partisipatif

167 Views

Sumber Teks: Release Walhi Kalbar | Foto: Sekretariat Wkb | Editor: Tim Redaksi

Pontianak, KR–Sejak dibentuk pada tanggal 16 Agustus 2014 lalu, Pansus Raperda RTRWP Kalbar  terkesan  tidak melibatkan publik dalam membasa naskah akademik dan Rancangan Perda RTRWP Kalbar. Hal tersebut dinyatakan Walhi Kalbar dalam press releasenya pada Senin (9/9/2024), yang disampaikan  ke sejumlah jurnalis media elektronik, media cetak maupun media online.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/walhi-kalbar-serukan-prinsip-pilah-pilih-dan-pulih-terhadap-pemilu-serentak-2024-untuk-kalimantan-barat-yang-berkeadilan-ekologis/2/

“Mendagri harus tahu. Tunda segera rencana pengesahan Raperda RTRWP Kalbar!” tulis rilis tersebut. Hal tersebut menurut Walhi karena proses pembahasannya tidak melubatkan publik dan pasal-pasalnya masih bermasalah. “Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilatah (RTRW) Kalimantan Barat yang kini sedang bergulir di DPRD Kalbar terkesan senyap-senyap saja. Sejak Pansus RTRW dibentuk pada tanggal 16 Agustus 2024, hingga pembahasannya hingga kini, prosesnya tidak melbatkan publik,” lanjut release itu.

Menurut Direktur Walhi Kalbar, Hendrikus Adam, pembahasan draf Rapeda RTRW Provinsi Kalbar itu tidak sesuai dengan amanah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 57, Ayat (3) yang menyatakan jenis pelayanan dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, antara lain, adalah pelibatan masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah.

Raperda RTRW inisiatif eksekutif yang sedang disiapkan melalui proses legislasi itu akan berlaku hingga 20 tahun mendatang. Ini akan berimplikasi terhadap kepentingan jangka panjang masyarakat luas di Kalbar karena terkait pengaturan struktur ruang maupun pola  ruang. Walhi menyayangkan draf Raperda RTRW Kalbar yang hanya beredar melalui aplikasi pesan Whatsapp.

“Mendagri mesti tahu situasi ini. Kami tidak melihat adanya partisipasi publik sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam proses penyusunan Raperda RTRW Kalbar yang saat ini sedang berproses dan kabarnya akan disahkan segera. Bahkan ada kesan prosesnya sengaja dikebut untuk diselesaikan secepatnya. Saking segeranya, hari libur pun (Minggu) tetap dibahas,” kata Direktur Walhi Kalbar, Hendrikus Adam.

Hendrikus Adam, Direktur Walhi Kalbar. Foto: Dok. Windy/Sekretariat Wkb.

Lebih lanjut Hendrikus Adam menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin hanya karena menjelang pergantian anggota DPRD Kalbar yang baru dan menjelang Pilkada 2024, malah dijadikan alasan untuk mempercepat pembahasan Raperda, sementara dari sisi isi malah menyisakan sejumlah masalah.

“Pergantian anggota legislatif dan menjelang Pilkada serentak 2024 tidak boleh dijadikan alasan dikebutnya pembahasan hingga pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda. Sementara partisipasi publik dan isi Raperda yang masih bermasalah justru diabaikan. Kami minta Pansus dan Pemerintah untuk menunda pengesahannya,”  tegas Hendrikus Adam.

Pembahasan regulasi yang diniatkan untuk kemaslahatan masyarakat luas di Kalimantan Barat menurut Adam, mestinya tidak tergesa-gesa. Karena berpotensi melukai hati rakyat yang juga konstituen para anggota DPRD Kalbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *