Walhi Kalbar Pinta Mendagri Tunda Pengesahan Raperda RTRW Provinsi Kalbar karena Isinya Masih Bermasalah dan Pembahasannya Tidak Partisipatif

2.105 Views

“Mesti diingat bahwa produk kebijakan yang dibuat akan menjadi legacy (warisan). Jika regulasi yang diterbitkan baik, maka citra legislatif akan baik di mata publik. Tetapi jika tidak baik, maka citra para wakil rakyat di DPRD Kalbar juga akan buruk, dan ini akan menjadi ingatan dan dicatat publik,” terang Adam.

Ada Pasal PLTN ?

Selanjutnya Walhi Kalbar menyatakan, draf Raperda RTRW Kalbar masih mengandung pasal-pasal yang bermasalah dan berpotensi menjadikan Raperda tersebut kontraproduktif jika disahkan tanpa mengakomodir partisipasi publik.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/lawan-pembangkangan-konstitusi-walhi-kalbar-aktivis-mahasiswa-dan-berbagai-elemen-gerakan-rakyat-gelar-aksi-demonstrasi/

“Isi pasal-pasal tersebut, misalnya yang terkait isu-isu krusial mengenai keberlanjutan ruang hidup, keberadaan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dan sumber-sumber penghidupan rakyat di Kalimantan Barat,” tulis release itu.

Berdasarkan pencermatan Tim KalimantanReview.Com terhadap Draf Raperda RTRW Provinsi Kalbar 2023-2043, yang beredar melalui pesan Whatsapp, memang ditemukan pasal krusial dan harus diketahui publik.

Ambil contoh: Pasal 23, Ayat (2) huruf [e] yang berbunyi pembangkit listrik tenaga nuklir di Kabupaten Bengkayang. Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berisiko tinggi, terlebih jika dikembangkan dalam budaya tatakelola yang buruk dan merebaknya mentalitas korupsi. Bahkan dokumen Naskah Akademik Raperda RTRWP Kalbar 2023-2043, PLTN tidak disinggung secara eksplisit.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/hari-bumi-jauhkan-kalbar-dari-ancaman-bahaya-radiasi-nuklir-pltn/

Sehubungan dengan itu, Hendrikus Adam mengatakan, jika Raperda RTRWP Kalbar juga mengakomodir energi terbarukan, maka seharusnya PLTN tidak masuk energi terbarukan. “PLTN itu energi baru. Bukan energi terbarukan. Energi terbarukan itu di antaranya adalah energi yang bersumber dari tenaga surya, air, dan tenaga angin. PLTN sangat berisiko. Bagaimana bisa pasal siluman itu diakomodir?” tanya Adam heran.

Windy, Koordinator Divisi Kampanye dan Kajian Walhi Kalbar saat dihubungi menyatakan bahwa pasal-pasal yang bermasalah tersebut harus dibahas secara tuntas bersama publik.

“Elemen masyarakat sipil harus dilibatkan membahasnya karena ini menyangkut kepentingan masa depan rakyat di seluruh Kalimantan Barat,” tegas Windy.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *