WALHI Kalbar Serukan Prinsip Pilah, Pilih dan Pulih terhadap Pemilu Serentak 2024 untuk Kalimantan Barat yang Berkeadilan Ekologis


“Prinsip WALHI meliputi 5 (lima) poin di antaranya keterbukaan, keswadayaan, professional, ketauladanan dan kesukarelawanan. Sedangkan 8 (delapan) nilai WALHI di antaranya demokrasi, keadilan gender, keadilan ekologis, keadilan antar generasi, persaudaraan sosial, anti kekerasan dan keberagaman,” tegas seruan Walhi Kalbar itu.

Selain itu, prinsip PILAH bermaksud mencermati dan membedah Visi-Misi, program dan agenda setiap kandidat Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota legislatif serta menelusuri lebih dalam dan membongkar kepentingan aktor-aktor pendukung di balik setiap kandidat.
Terkait prinsip PILIH-PULIH tersebut, WALHI mengajak dan menolak agar tidak terjebak pada janji, gimmick, pencitraan dan praktik politik transaksional oleh para kandidat yang berwatak curang, culas, dan ugal-ugalan.
“Kami menegaskan dan menyerukan untuk berkomitmen memilih kader politik hijau yang mengusung agenda platform politik keadilan ekologis dan berkomitmen untuk terus mengawal agenda perwujudan Pulihkan Indonesia,” tulis Walhi Kalbar.
Sebagaimana diketahui bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Hak Asasi Manusia, maka segala bentuk perampasan dan eksploitasi sumber daya alam yang mengakibatkan penghancuran integritas lingkungan hidup harus dihapuskan karena merampas kedaulatan rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
WALHI sebagai organisasi lingkungan yang terus memperjuangkan penegakan kedaulatan rakyat atas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup menilai, bahwa Negara semakin jauh dari ruh dan semangat cita-cita bangsa untuk bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Lebih jauh WALHI mengingatkan bahwa penguasaan sumber daya alam oleh segelintir orang selama ini pada dasarnya telah merampas dan menghilangkan hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Dengan demikian, cita-cita keadilan ekologis semakin menjauh seiring dengan kemunduran sistem politik Indonesia,” lanjut rilis Walhi.
WALHI menilai selama sepuluh tahun terakhir para pengurus negara telah melupakan mandatnya dalam mensejahterakan rakyat, mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup secara demokratis, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan keadilan ekologis sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam maupun UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Cita-cita keadilan ekologis selama ini menghadapi rintangan yang semakin berat karena demokratisasi dalam pengelolaan sumber daya alam mengalami kemunduruan, dan orientasi politik ekonomi yang semakin ekstraktif.
Tiga Agenda
Melalui rilisnya yang diedarkan melalui WA, Selasa (6/2/2024), WALHI menawarkan agenda perubahan politik lingkungan hidup dengan melakukan 3 agenda: (1) penataan ulang sistem tata kelola kelembagaan pemerintahan, (2) melakukan reformasi sistem kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, dan (3) merombak dan menggantian sistem ekonomi ekstraktif dengan sistem ekonomi kerakyatan. “Prinsip PILAH-PILIH-PULIH yang ditawarkan WALHI diharapkan dapat dijadikan panduan oleh segenap komponen WALHI di Indonesia termasuk di Kalimantan Barat beserta segenap komponen rakyat dalam menentukan pilihannya pada Pemilu serentak 2024 pada saat menggunakan hak memilihnya secara kritis dan bijaksana,” pungkas Hendrikus Adam, Direktur ED Walhi Kalbar, didampingi Jumadi Asnawi Anggota DD Walhi Kalbar.(*)