Mozaik Kronik Indonesia 2023
Penulis: Okta, Emi & Giring | Editor: Tim Redaksi & Giring
Banyak peristiwa yang terjadi selama tahun 2023, terutama yang cukup menyita perhatian masyarakat Indonesia. Tim KR telah mengumpulkan beberapa peristiwa yang terjadi pada tahun 2023, baik di dunia internasional, Indonesia maupun di Kalimantan.
Tim KR menghimpun 8 peristiwa dari berbagai sumber, mulai dari Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi UNESCO, Bima Yudho, TikToker Asal Lampung Kritik Jalan Rusak, Kaesang Pangarep jadi Ketua Umum PSI, Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia, Seruyan Membara, CSO Serukan Stop Kekerasan Brutal Aparat POLRI, Seminar IKN: Meneropong Eksistensi dan Reposisi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, Bedah Buku Biografi Dokter Rubini Pahlawan Nasional di Gawai Sejarah I IKIP PGRI Pontianak, dan Syarat Menjadi ‘Tukang Pomang’ pada Masyarakat Adat Dayak Sisang. Berbagai peristiwa tersebut disajikan kembali oleh Tim KR sebagai kilas balik Indonesia pada 2023.
1. Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Bahasa Resmi UNESCO
Internasional, KR – Rakyat Indonesia boleh berbangga hati. Di tengah hiruk pikuk tahun politik menjelang Pemilu serentak 2024, dunia internasional memberikan apresiasi tinggi terhadap identitas kebudayaan Indonesia yakni bahasa.
Senin (20/11/2023) yang lalu, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi Sidang Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Dengan demikian, kini ada 10 bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas 6 bahasa PBB, yaitu bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Arab, China, dan Spanyol, serta 4 bahasa negara anggota UNESCO lainnya yakni bahasa Italia, Hindi, Portugis, dan Indonesia.
Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Duta Besar Mohammad Oemar, selaku Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, saat membuka presentasi proposal Indonesia, menyampaikan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda 1928.
“Dengan perannya sebagai penghubung antar-etnis yang beragam di Indonesia, bahasa Indonesia dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia, dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” tuturnya.
Selain memperkuat kontribusi Indonesia dalam kepemimpinan mengatasi tantangan global, penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO, juga diharapkan akan semakin mempererat hubungan antar-bangsa dan antar-budaya di tingkat internasional.
“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia, ” kata Dubes Oemar seperti dilansir Kompas.com.
Perjuangan Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kehadiran bahasa Indonesia di forum Sidang Umum UNESCO tersebut merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 44 Ayat (1) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”. Semoga semakin memperkuat posisi dan kejayaan Indonesia di kancah internasional. (*)
2. Bima Yudho, TikToker Asal Lampung Kritik Jalan Rusak
Nasional, KR – Bima Yudho Saputra pemuda asal Lampung atau pemilik akun TikTok yang viral Awbimax membuat presentasi tentang kondisi jalanan Lampung yang pembangunannya tak pernah selesai. Sayangnya konten tersebut berujung pelaporan kepada kepolisian dengan tuduhan ujaran kebencian.
Ghinda Ansori Wayka, seorang advokad Lampung yang juga pegawai Gubernur, melaporkan Bima ke pihak berwajib berdasarkan Undang-undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tanggal 13 April 2023. Bima dinilai berujar sarat kebencian dengan menyebut istilah ‘Dajjal’ untuk Lampung. Meskipun demikian, Bima mendapat banyak dukungan dari netizen lantaran ia dianggap sudah menyuarakan keresahan masyarakat selama ini terkait jalanan yang tak kunjung mulus. Peristiwa ini kontan heboh.
Anggota DPR RI Komisi III, Taufik Basari menilai tindakan Bima memviralkan kondisi jalanan yang rusak di Lampung itu sebagai aspiasi rakyat. Peristiwa ini turut menjadi perhatian Presiden Jokowi hingga datang ke Lampung untuk melihat sendiri kondisi jalanan tersebut.
Meskipun demikian, Bima dikabarkan tetap saja mengalami perundungan dari pihak-pihak tertentu termasuk dari pemerintah setempat. Orang tuanya mendapat ancaman sehingga meminta maaf kepada Gubernur Lampung. Rumah mereka didatangi pihak kepolisian. Atas pengalaman yang tidak nyaman tersebut, Bima yang masih kuliah di Australia sampai mengajukan Protection Visa. Begitulah sedikit gambaran dinamika demokrasi di negeri ini. (*)
3. Kaesang Pangarep jadi Ketua Umum PSI
Nasional, KR – Ini jelas peristiwa politik. Mengejutkan publik. Pasalnya Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Joko Widodo ditunjuk menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia ditunjuk sebagai Ketua Umum PSI yang mengklaim partainya anak muda itu pada 15 Oktober 2023.
Kaesang yang dikenal sebagai pengusaha dan Youtuber menggantikan Grace Natalie yang mundur karena alasan kesehatan. Ia mengaku dirinya memang tidak punya pengalaman politik, tapi bersedia menerima tantangan tersebut.
Kaesang mengatakan bahwa dirinya bertekad membawa PSI menjadi partai yang lebih inklusif, progresif, dan berani. Bahkan berjanji menjaga independensi PSI dari pengaruh pemerintah maupun partai lain.
Apresiasi dan Kritik Keras Publik
Penunjukkan Kaesang menjadi Ketua Umum PSI memperoleh respon publik beragam. Ada yang mengapresiasinya terjun ke dunia politik. Tapi ada juga yang meragukan bahkan mengkritik keras PSI karena dinilai telah oportunis dan melakukan nepotisme. (*)
4. RASA INDONESIA: Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia
Nasional, KR – Ada 243 relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) berkumpul di Cam Hulu Cai Resort, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 19-22 Desember 2023. Mereka mengikuti Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia (RASA INDONESIA). Rembuk dibuka oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Dalam sambutannya Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan apresiasi kepada LPSK atas terbentuknya SSK. “SSK ini adalah terobosan baru dalam dunia hukum di Indonesia di mana masyarakat akar rumput bisa menjadi bagian untuk meningkatkan layanan keadilan di Indonesia,” ujarnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan bahwa para SSK berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda, dari berbagai komunitas yang beragam. “Peserta yang dinyatakan lulus sebagai SSK telah memenuhi tiga unsur: yaitu Power, Interest dan Legitimate. Para SSK ini adalah perpanjangan tangan LPSK untuk membantu menjalankan tugas-tugas membantu saksi dan korban,” pungkasnya.
Tujuh Acara
Kegiatan RASA Indonesia ini dilaksanakan selama 4 hari, dengan berbagai acara, yaitu [1] Kenduri malam relawan, moment ini dimanfaatkan SSK untuk saling mengenal satu sama lain, khususnya mereka yang berasal dari sasaran program yang berbeda. Di penghujung malam ada pemutaran film nasional yang berjudul ‘daun di atas bantal’;
[2] Pengukuhan SSK Angkatan II tahun 2023, dilaksanakan secara Luring dan Daring, untuk mengukuhkan 243 relawan SSK angkatan ke-II dari tiga wilayah yaitu Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Sumatera Barat, serta SSK wilayah Jawa Barat yang mengikuti pendidikan dan latihan episode kedua;
[3] Ngobrol Santai dan Rembuk Nasional, peserta menyampaikan cerita maupun pengalaman mereka dalam melaksanakan kerja-kerja perlindungan bagi saksi dan korban. Saling tukar cerita dan pengalaman diharapkan dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan bagi SSK lainnya. Segala tantangan yang dihadapi dapat dicarikan solusinya sehingga memperlancar kinerja mereka di lapangan, tak terkecuali masukkan bagi sekretariat pengelola program maupun LPSK secara umum;
[4] Seminar dan Diskusi, tak sekadar berkumpul dan berbagi cerita, SSK juga mendapat kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, khususnya di bidang yang berkaitan erat dengan tugas-tugas sebagai SSK. Seminar terbagi menjadi 2 sesi, pertama membahas tentang restitusi dan rehabilitasi psikososial, narasumbernya adalah Ajeng Gandini dan Budi Astawa. Sesi kedua bertema tentang strategi menjadi pembela HAM dan tantangan praktik perlindungan pembela HAM yang disampaikan langsung oleh Direktur Amnesty International Usman Hamid;
[5] Team Building, kecerian dan kerja sama antar SSK terus dibangun. Salah satunya melalui acara team building. Sejumlah kegiatan dibalut permainan yang bertujuan membangun kebersamaan dan kekompakan antar-SSK;
[6] Penganugerahan SSK Inspiratif 2023, di penghujung acara, sebuah persembahan dari pengelola program terhadap SSK yang dinilai memiliki dedikasi dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat menjadi inspirasi bagi SSK lainnya;
[7] Persembahan Seni dan Budaya, pada gelaran RASA INDONESIA, SSK dari berbagai wilayah akan bergembira dan bernyanyi bersama dengan sejumlah artis, antara lain Joni Iskandar CS dan Souljah. Adapula penampilan Usman Hamid and The Black Stone, dan musikalisasi puisi hingga epilog yang disampaikan Ketua LPSK.
Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah yang terbentuk SSK-nya pada Desember 2023 pasca Pendidikan dan Pelatihan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (SSK) pada 24-27 Agustus 2023. Kala itu, 58 orang terpilih menjadi SSK Wilayah Kalimantan Barat. Tujuh di antaranya hadir langsung, yakni Tumbur Manalu (KPPAD Provinsi Kalbar), Ameldalia (KPAD Kota Pontianak), Abdul Azis (LBH Kota Pontianak), Hardini Indarti (NGO Yayasan Planet Indonesia), Ryan Setiawan (Lembaga Rehabilitasi Napza Sambas), M. Syainullah (GMNI Kalbar) dan Erniliana (Institut Dayakologi).
Semoga kegiatan RASA Indonesia di Bogor ini semakin memperkuat semangat para SSK untuk melakukan kerja-kerja dalam rangka mengakses perlindungan bagi saksi dan korban di komunitasnya masing-masing.(*)
5. Seruyan Kalteng Membara, CSO Serukan Stop Kekerasan Brutal Aparat POLRI
Palangka Raya, KR – Konflik agraria di Desa Bangkal, Kec. Seruyan Raya, Kab. Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah melibatkan kekerasan hingga ada korban meninggal dunia. Sabtu (7/10/2023), massa rakyat yang melakukan aksi menuntut janji PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I untuk menyerahkan 20 % lahan kebun plasma di wilayah Desa Bangkal, Kec. Seruyan Raya mengalami kekerasan berat dari aparat POLRI.
1 warga korban meninggal dunia bernama Gijik (35) diduga ditembak dengan menggunakan peluru tajam. Sedangkan 2 korban lainnya luka parah diduga karena diterjang peluru tajam. Beberapa sumber menuliskan bahwa aksi massa raturan rakyat di wilayah Desa Bangkal telah dilakukan selama 23 hari, sejak September 2023 hingga terjadi korban tewas pada Sabtu (7/10/2023). Aparat yang melakukan pengamanan area konsesi perkebunan kelapa sawit tersebut adalah gabungan dari Polres Seruyan dan Polda Kalimantan Tengah.
Berbagai organisasi masyarakat sipil mengecam keras peristiwa tersebut. Di antaranya YLBHI yang menyatakan bahwa aparat POLRI kembali menunjukkan perannya sebagai “prajurit pengaman oligarki” bukan sebagai pengayom atau pelindung masyarakat.
YLBHI menduga aparat POLRI telah dengan sengaja menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam pembubaran aksi massa rakyat dari Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya tersebut. “Aparat tidak saja menggunakan gas air mata, tapi juga peluru tajam, ” tulis YLBHI dalam pernyataan terbuka yang diedarkan melalui jejaring media sosial saat itu.
YLBHI menilai aparat Polisi tidak mau belajar dari kesalahan terkait praktik brutalitas dan represif dalam merespon aksi massa dengan penggunaan kekuatan berlebihan. Setelah berbagai peristiwa tragedi kemanusiaan terjadi akibat penggunaan gas air mata dan peluru.
YLBHI bersama sejumlah CSO menyatakan, harus ada pertanggungjawaban dari tindakan brutal penembakkan warga yang menyebabkan kematian oleh kepolisian tersebut secara transparan dan akuntabel. Terlebih tindakan penembakan ini dilakukan terhadap warga yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya untuk aksi penyampaian pendapat.
Aksi masyarakat Desa Bangkal telah dilakukan sejak 16 september dan pada 25 September mereka telah melakukan pertemuan dengan perwakilan perusahaan yang juga didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Seruyan dan Komandan Distrik Militer 1015 Sampit. Tuntutan rakyat Desa Bangkal ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2013 antara PT. HMBP dengan warga Desa Bangkal dan menjanjikan 2 hektar per kepala keluarga. Selain menuntut plasma warga juga menuntut lahan seluas 1.175 hektar di luar izin HGU PT. HMBP untuk di kelola masyarakat sendiri.
Tuntutan YLBHI-LBH Palangkaraya dan 17 LBH-Kantor
YLBHI, LBH Palangkaraya dan 17 LBH Kantor mengecam keras dan menuntut Kapolri bertanggung jawab atas brutalitas dan extrajudicial killing oleh Kepolisan dalam pengamanan aksi massa di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Ada 8 tuntutannya, yakni: (1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus bertanggungjawab atas peristiwa penembakan dan kematian warga Desa Bangkal yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Seruyan dan Polda Kalteng; (2) Kapolri harus segera memberhentikan Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalteng karena gagal melindungi keselamatan warga masyarakat sehingga mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga masyarakat; (3) Menuntut Kapolda Kalimantan Tengah untuk membebaskan tanpa syarat 20 warga Desa Bangkal dan pasukan merah Tariu Borneo Bangkule Rajank (TBBR) yang ditangkap paksa namun sampai dengan saat ini belum diketahui dimana keberadaannya; (4) Komnas HAM harus segera turun kelapangan untuk melakukan investigasi terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah terjadi di Desa Bangkal; (5) Audit secara terbuka regulasi dan alokasi pendanaan kepolisian Republik Indonesia terkait dengan aktivitasnya dalam proyek-proyek pengamanan industri sawit di Indonesia; (6) Pemerintah menggunakan segala kewenangan yang dimilikinya untuk memastikan PT. HMPB melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan hak masyarakat sekitar berhubungan dengan penguasaan 20% lahan dari HGU dan berikan lokasi seluas 1.175 hektar diluar izin HGU PT HMBP kepada masyarakat sekitar sesuai dengan hasil pemeriksaan BPN dan Komnas HAM; (7) Hentikan seluruh aktivitas perusahaan selama masa audit terhadap perusahaan dilakukan; (8) Presiden RI untuk membuka data HGU dan melakukan langkah-langkah konkret menyelesaikan berbagai konflik agraria warga khususnya konflik berlarut warga dengan PT.HMPB.