Para Aktivis Beraksi atas Vonis Bebas bagi Yu Hoa yang Diduga Mencuri Emas dan Perak di Kab. Ketapang Senilai Rp1,02 triliun
Apa Kata Aktivis
Yetno dari AGRA Kalbar menyoroti persoalan pemberian izin tambang yang carut-marut. Ia menyoroti bagaimana izin tambang, hutan tanaman industri (HTI), dan perkebunan sering tumpang tindih.
“Saat ini, sekitar 5 juta hektare lahan sudah punya izin eksplorasi, namun tidak semua dimanfaatkan secara transparan. Selain itu, Pertambangan telah banyak merampas tanah Masyarakat Ada dan mereka selalu menjadi pihak yang paling terdampak,” kata Yetno.
Aktivis PMKRI Kalbar, Mikhael Tae prihatin terhadap keputusan hukum yang tidak berpihak kepada keadilan. “Penambang kecil sering kali dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, sementara perusahaan besar yang melakukan eksploitasi lingkungan secara membabi buta tidak pernah ditindak tegas,” ujarnya kesal.

Aktivis GMKI, Krisna Aripin menyoroti ketidaksinkronan antara keputusan Pengadilan Negeri Ketapang dan Pengadilan Tinggi Pontianak. Ia menegaskan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak dengan serius dan tegas.
Seruan Transparansi dan Keadilan
Para aktivis menyerukan agar kasus ini diungkap secara transparan. Masyarakat harus diberi akses informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Para aktivis menyatakan bahwa penanganan kasus lingkungan harus membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak berkuasa.
Para aktivis menyerukan agar kejahatan lingkungan diberikan sanksi tegas, tanpa pandang bulu. Keputusan hukum yang lemah terhadap kasus ini membuktikan bahwa sistem peradilan masih berpihak kepada pemilik modal dan bukan kepada keadilan. WALHI Kalbar dan berbagai elemen masyarakat sipil itu berharap penegakan hukum di sektor lingkungan berjalan lebih transparan dan adil. Tidak lagi berpihak kepada pihak yang berkuasa semata. Semoga.[ ]

