Misteri Anggaran Pencegahan Karhutla di Kalimantan

37 Views

Dari seluruh pagu itu, sekitar Rp471,239 miliar dialokasikan khusus untuk program pengendalian karhutla se-Indonesia.

Anggaran ini baru berlaku tahun depan, sehingga tidak memberi dampak langsung terhadap krisis yang sedang berjalan di tahun 2026 — saat anggaran ini disetujui.

Perlu dicatat, ini tidak berarti daerah sama sekali tanpa dukungan pusat sepanjang 2026—skema Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB tetap menjadi salah satu jalur pendanaan darurat yang berjalan di luar siklus APBN reguler, sebagaimana disebutkan Pemkot Palangka Raya yang memisahkan penggunaan DSP BNPB dari APBD kota agar tidak terjadi pembiayaan ganda.

Yang lebih tepat disoroti bukanlah ketiadaan dukungan pusat sama sekali, melainkan disonansi waktu: anggaran sektoral Kemenhut untuk pengendalian karhutla justru disahkan untuk tahun mendatang, tepat ketika transfer dana rutin ke sejumlah daerah pada tahun berjalan justru dipangkas—pemicu langsung penyusutan BTT di Kotawaringin Barat dan kesulitan serupa di Palangka Raya.

Dari seluruh rangkaian ini, ada satu titik yang layak menjadi bahan refleksi utama, dan jawabannya sebagian bisa ditelusuri dari aturan itu sendiri—meski dengan catatan bahwa pembacaan berikut adalah interpretasi kritis, bukan kesimpulan hukum yang mutlak.

Belanja Tidak Terduga atau BTT—instrumen yang menjadi andalan hampir seluruh daerah di atas untuk membiayai karhutla, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

Menariknya, PP 12/2019 sendiri tidak merinci lebih jauh apa saja kriteria “keadaan darurat” maupun “keperluan mendesak” itu.

Pasal 69 ayat (3) dari peraturan yang sama justru menyerahkan penetapan kriteria tersebut kepada masing-masing daerah: “Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Perda tentang APBD tahun berkenaan.”

Artinya, definisi operasional soal kapan sesuatu boleh disebut “darurat” atau “mendesak”—termasuk apakah karhutla musiman tergolong di dalamnya—sepenuhnya bergantung pada bagaimana setiap kabupaten/kota dan provinsi merumuskannya sendiri dalam Perda APBD masing-masing, bukan ditentukan seragam oleh pemerintah pusat.

Delegasi kewenangan ini justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dari sekadar tafsir pasal. Jika kriteria “keadaan darurat” dan “keperluan mendesak” ditentukan sendiri oleh tiap daerah lewat Perda APBD, maka kesiapan setiap kabupaten/kota dalam menangani karhutla sangat bergantung pada seberapa cermat dan konsisten mereka merumuskan kriteria tersebut sejak awal—apakah karhutla musiman dimasukkan sebagai “keadaan darurat” yang bisa diantisipasi dengan pos anggaran reguler, atau tetap diperlakukan sebagai kejadian mendadak yang baru direspons setelah status tanggap darurat resmi diumumkan?

Pola yang terlihat di lapangan sepanjang rangkaian kasus di atas menunjukkan kecenderungan pada opsi kedua: pembangunan sumur bor dilakukan secara “swadaya” setelah krisis air memuncak, anggaran provinsi baru dinaikkan setelah status darurat ditetapkan, dan daerah-daerah baru menggeser atau menambah BTT setelah kabut asap sudah mengepung wilayah mereka.

Semua yang terjadi sebelum titik itu—pembangunan sumur bor permanen, perawatan embung, penguatan kapasitas Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api, sistem deteksi dini—semestinya bisa dan lebih tepat dibiayai lewat anggaran program reguler di APBD murni sejak awal tahun, bukan menunggu status darurat resmi berlaku.

Dengan kata lain, persoalannya bukan terletak pada larangan tekstual dalam PP 12/2019—toh pasal ini memang cukup terbuka dan menyerahkan detailnya kepada Perda masing-masing daerah—melainkan pada bagaimana daerah-daerah di Kalteng, dalam praktiknya, cenderung memperlakukan karhutla sebagai kejadian yang baru pantas dibiayai setelah menjadi darurat, alih-alih merancang sejak Perda APBD murni disusun bahwa pencegahan karhutla musiman semestinya sudah memiliki pos anggaran tersendiri yang tidak perlu menunggu status darurat.

Jika demikian, pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar apakah BTT boleh secara hukum dipakai untuk karhutla—jawabannya kemungkinan besar tetap boleh—melainkan apakah bijak jika hampir seluruh pembiayaan karhutla di Kalteng terus bertumpu pada instrumen yang secara desain baru aktif setelah bencana benar-benar terjadi, sementara pencegahan yang semestinya berjalan lebih dulu justru minim pos anggaran tersendiri yang jelas dan konsisten?

Selama pencegahan tidak mendapat alokasi reguler yang pasti di APBD murni sejak awal tahun, dan selama BTT tetap menjadi andalan utama yang baru bergerak setelah status darurat diumumkan, maka wajar untuk mengkhawatirkan bahwa setiap kali El Niño kembali datang dan musim kemarau panjang, daerah ini terus menghadapi pola yang sama: anggaran yang berubah-ubah, sumur darurat yang dibangun tergesa-gesa, dana daerah yang habis di tengah jalan, dan kabut asap yang kembali menyelimuti langit.

Bukan semata-mata karena tidak ada uang, melainkan karena struktur pembiayaan yang ada sejauh ini lebih banyak dirancang untuk bereaksi setelah kejadian, ketimbang untuk mencegah sebelum semuanya terlambat.

Mempertanyakan Anggaran Penanganan Karhutla di Kalbar

Anggaran BTT dalam APBD Kalbar tahun 2026 pada awalnya ditetapkan Rp25 miliar sebagai anggaran untuk kebutuhan tidak terduga. Namun dalam pembahasan APBD Perubahan, anggaran tersebut sempat hendak dipangkas menjadi Rp5 miliar. Di balik keinginan memangkas anggaran tersebut, ada kerangka berpikir yang ahistoris—enggan  memetik pembelajaran dari  pengalaman berulang terperangkap dalam krisis ekologis sosial akibat karhutla yang nyaris tiap tahun.

Penganggaran penanganan karhutla hingga cara-cara penanganannya, menunjukkan bahwa rupanya pendekatan penanggulanganlah yang diterapkan selama ini. Bukannya pendekatan pencegahan.

Proses pembahasan anggaran yang dikabarkan berlangsung alot itu, akhirnya disepakati dana (yang disebut) untuk memperkuat penanganan karhutla di wilayah Kalbar 2026 sebesar Rp20 miliar yang bersumber dari BTT pada Perubahan APBD 2026. Kemudian dana tambahan yang bersumber dari dukungan Pemerintah Pusat Rp40 miliar.

Jadi total dana yang disebut Gubernur Kalbar, Ria Norsan untuk memperkuat penanganan karhutla 2026 di wilayah Kalbar sebesar Rp60 miliar, termasuk untuk pemulihan lingkungan (kalbar online.com, 19/9/2026).

Penggunaan dana tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang penggunaan bantuan Pemerintah Pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dalam rangka penanganan karhutla.

Menurut ketentuan tersebut, bantuan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan operasi di lapangan, mulai dari pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, makanan dan minuman bagi personel, operasional posko, distribusi bantuan hingga evakuasi masyarakat.

Untuk meningkatkan kemampuan pemadaman, anggaran dapat juga digunakan untuk pengadaan berbagai sarana dan prasarana, seperti alat pelindung diri (APD), pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembangunan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail hingga penyewaan ekskavator.

Dukungan anggaran juga diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap akibat karhutla.

Sementara di sektor kesehatan, bantuan dapat dimanfaatkan untuk penyediaan layanan medis, masker, vitamin atau obat-obatan serta oksigen portabel bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.

Kententuan tersebut juga menyatakan dukungan dapat diberikan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Dengan dukungan tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman saat api muncul, tetapi juga mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat dan pemulihan kawasan terdampak.

Transparansi penggunaan dana penanangam karhutla mutlak dibutuhkan. Publik berhak mengetahuinya meskipun Monev terhadap penggunaan dana penanganan karhutla secara transparan disebut akan dilakukan Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP).

Jangan sampai ada tabir kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana penanganan karhutla tersebut sehingga perlu dibahas secara terbuka dan tuntas. Ini misalnya terjadi pada pengalaman pengadaan sumur bor di Desa Menyumbung Kab. Ketapang yang telah berfungsi selama 2 minggu tapi tiba-tiba diduga diklaim oleh pihak kepolisian Kab. Ketapang. Padahal setelah ditelusuri, pengadaan sumur bor di 3 desa yakni Desa Menyumbung, Senduruhan dan Benua Krio itu adalah bantuan PT. Mustika Usaha Sungai.

“Sumur bor di dekat rumah Pak Kades Menyumbung ini dibangun oleh pihak swasta untuk kebutuhan air bersih warga. Setelah beroperasi lebih dari 2 minggu, tetiba datang anggota Polri foto-foto dan pasang plang ini. Kira-kira gimana maksudnya ya?” unggah salah satu netizen di FB dengan nada tanya (19/8/2026).

Sumur bor yang dibangun di Desa Menyumbung menimbulkan kejanggalan setelah difoto lalu dipasang plang seperti tertulis di gambar. Foto: FB Agapit’s Tigan.

Boleh jadi memang ada program Polres Ketapang membangun sumur bor untuk memperkuat penanganan karhutla di wilayah tertentu di kabupaten ini. Tapi, pengalaman tiba-tiba anggota Polri memfoto sumur bor yang dibangun pihak lain—kemudian memasang plang seolah-olah sumur bor itu dibangun dengan dana bantuan dari pihaknya—ini jelas suatu kejanggalan.

Sumber lain, seperti dilansir detikkalimantan (30/8/2026) menuliskan personel BKO Brimob Polri bersama anggota Polsek Matan Hilir Utara Kab. Ketapang membuat sumur bor di Jalan Sei Durian menuju Manjau, Kecamatan Matan Hilir Utara. Di tempat lain, di Desa Pebihingan, Kec. Pemahan Kab. Ketapang, Polres Ketapang juga diberitakan telah membangun sumur bor presisi untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla (mitrapol.com, 20/9/2026).

Mesti Bertanggung Jawab

Tabir kejanggalan seputar dana penangangan terkait karhutla di Kalteng dan Kalbar dan berbagai daerah lain di tanah air tak bisa dibiarkan terus berkelanjutan—tanpa ada keingingtahuan publik untuk mengetahuinya secara terang-benderang. Penggunaaan anggaran penanganan karhutla harus tepat sasaran – sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, efektivitas, tertib hukum, dan akuntabilitas.

Kejanggalan peristiwa pemotretan sumur bor di Desa Menyumbung Kabupaten Ketapang Kalbar lalu diduga diklaim sebagai sumur bor presisi dari pihak Polri di Kab. Ketapang itu tidak bisa dianggap sekadar kekeliruan atau kesalahpahaman biasa. Mesti diketahui apa motivasi di baliknya.

Publik maupun masyarakat sipil wajib berpartisipasi mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Publik berhak tahu. Hak tahu dijamin UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah produk hukum yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi dari badan publik. Termasuk dari  kementerian/lembaga/badan/satuan tugas penanganan karhutla.

Jangan sampai ada “bencana baru” bernama korupsi di atas bencana berulang dan penderitaan para korban terdampak. Jika ada, maka itu berarti tindakan kejahatan ekologis sosial luar biasa—yang aktornya (pengurus) negara sehingga mesti bertanggung jawab***

*)Pengamat dan praktisi hukum, tinggal di Palangka Raya. *)Praktisi Antropologi di Pusat Dayakologi & Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih, Pontianak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *