Masyarakat Adat Suku Balik Bersama AMAN Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Tim kuasa hukum pemohon juga menegaskan bahwa pengalaman Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku memperlihatkan bagaimana pembangunan IKN telah mengubah bentang alam dan memicu persoalan lingkungan, termasuk menyebabkan krisis air.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menjadikan FPIC sebagai prinsip yang mengikat dalam perlindungan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat.
“Tanpa itu, pembangunan berisiko mengulang praktik kolonialisme, ketika keputusan diambil tanpa persetujuan orang-orang yang telah lebih dahulu hidup di sana,” kata kuasa hukum pemohon, Yance Arizona.

Perusakan Ekosistem yang Penting dan hilangnya akses terhadap sumber air bersih
Kepala Adat Suku Balik, Sibukdin, mengatakan, kalau kami tidak menggugat, kami dianggap tidak ada. Kami mengajukan gugatan ini supaya ruang hidup dan lingkungan alam kami diakui dan dilindungi. Sejak proyek IKN dimulai, ruang hidup dan lingkungan alam Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku berubah drastis.
“Sejak proyek IKN masuk, gunung menjadi rusak, ekosistem sungai terganggu, hutanpun mulai punah, hingga terjadinya kelangkaan air yang memaksa warga membeli air bersih untuk kenbutuhan sehari-hari,” tutur Sibukdin.

Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi menyatakan, gugatan ini bukan hanya untuk Masyarakat Adat Suku Balik, Sepaku, tapi untuk seluruh Masyarakat Adat di Indonesia.
“Selama wilayah adat masih dianggap tanah negara atau tanah kosong, proyek-proyek pembangunan akan terus berjalan tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC). Karena itulah, maka pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi semakin mendesak disegerakan,” tegas Rukka.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegaskan bahwa pembangunan di wilayah adat tidak cukup hanya dengan “memperhatikan”, melainkan harus menjamin hak Masyarakat Adat untuk didengar, dilibatkan, dan memberikan persetujuan sesuai prinsip FPIC dan amanat UUD 1945. []

