Hukum Adat “Pemali Kubur” Dayak Limbai

3.283 Views

“Kekayaan hukum dalam kearifan lokal”

KIHON

Melawi,  KR

Adat istiadat merupakan salah satu  warisan luhur Nenek Moyang.   Adat   istiadat   berfungsi untuk mengatur kelangsungan hidup manusia dalam melakukan interaksi sosial  di komunitasnya  masing-masing.  Masyarakat Adat  Dayak  secara turun-temurun menjaga dan menjalankan adat istiadatnya, diantaranya ada- lah Dayak Limbai di Menukung, Kabu- paten Melawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *