Tari Jepin Anyam Tali Selampik sebagai Warisan Budaya Kabupaten Sanggau: Kajian Budaya
Penulis: Tim Riset Pusat Dayakologi | Editor: R. Giring
Sumber utama tulisan ini adalah dokumen Policy Brief Kajian Budaya Tari Jepin Anyam Tali Selampik di Kabupaten Sanggau. Tari Jepin Anyam Tali Selampik merupakan salah satu warisan budaya yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, khsususnya di Desa Semuntai Kecamatan Mukok. Tari ini merepresentasikan perpaduan nilai-nilai budaya Melayu, budaya Arab, dan pengaruh spiritualitas lokal yang menekankan harmoni, kebersamaan, dan penghormatan terhadap alam serta sesama manusia. Namun, di tengah arus modernisasi, digitalisasi budaya, dan perubahan gaya hidup generasi muda, keberlanjutan tari ini menghadapi tantangan serius: minimnya regenerasi pelaku seni, terbatasnya dokumentasi, serta lemahnya integrasi kebijakan pelestarian budaya daerah dengan sistem pendidikan dan ekonomi kreatif lokal.

Kajian ini merekomendasikan langkah strategis berbasis kebijakan daerah untuk melindungi dan menghidupkan kembali tari Jepin Anyam Tali Selampik. Pendekatan yang diusulkan mencakup (1) revitalisasi berbasis komunitas, (2) pendidikan dan regenerasi berbasis sekolah dan sanggar, (3) integrasi pelestarian ke dalam kebijakan ekonomi kreatif daerah, (4) pendokumentasian dan digitalisasi karya budaya, serta (5) penguatan kelembagaan dan insentif bagi pelaku budaya lokal (pelestari tarian tradisional ini).
Tujuan akhirnya adalah menjadikan Tari Jepin Anyam Tali Selampik bukan sekadar warisan budaya, tetapi juga sumber daya budaya yang hidup, produktif, dan berkelanjutan bagi identitas serta kesejahteraan masyarakat Sanggau, khususnya masyarakat di Semuntai di masa depan.
Signifikansi Tari Jepin Anyam Tali Selampik
Kabupaten Sanggau merupakan daerah multikultural yang menjadi titik pertemuan berbagai etnis dan tradisi, terutama antara masyarakat Dayak dan Melayu. Di tengah pluralitas tersebut, Jepin Anyam Tali Selampik hadir sebagai bentuk seni tari yang mengandung makna filosofis mendalam: tali yang dianyam bukan hanya simbol keindahan estetika, tetapi juga lambang persaudaraan, keterikatan sosial, dan kesatuan masyarakat yang hidup berdampingan secara harmonis.
Secara historis, tari Jepin Anyam Tali Selampik merupakan pengembangan dari tradisi jepin atau zapin Melayu yang mengalami proses lokalisasi di wilayah Desa Semuntai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Proses ini mempertemukan unsur religius Islam, nilai adat Melayu, serta unsur kearifan lokal yang menonjolkan kesederhanaan, kerja kolektif, dan spiritualitas terhadap alam.
Namun, sejak 1992 – sepeninggal Bapak Saleh pencipta tarian tradisional ini, tarian ini mulai kehilangan basis sosialnya – jarang diekspresikan warga. Perubahan pola hidup, urbanisasi, dan penetrasi budaya populer menyebabkan minat generasi muda terhadap seni tradisional menurun drastis. Sanggar seni yang dulu aktif di kecamatan-kecamatan kini berkurang, dan banyak guru tari senior tidak memiliki penerus.
Selain itu, kebijakan pelestarian budaya di tingkat daerah sering kali bersifat seremonial dan belum terintegrasi dengan strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara kebijakan formal dan praktik pelestarian di lapangan. Akibatnya, tari Jepin Anyam Tali Selampik terancam hanya menjadi simbol dokumentatif yang dipentaskan pada acara formal, tanpa makna sosial dan spiritual yang hidup di masyarakat.
Permasalahan Utama
1. Transformasi Budaya dan Pengaruh Modernitas
Modernitas membawa dampak yang ambigu bagi kebudayaan lokal. Di satu sisi, ia membuka akses terhadap sumber daya pendidikan, media, dan ekonomi baru; di sisi lain, ia menimbulkan pergeseran nilai dari kolektivitas ke individualisme, dari spiritualitas ke konsumtivisme.
Dalam konteks Tari Jepin Anyam Tali Selampik, modernitas dapat menyebabkan terjadinya pergeseran nilai-nilai simbolik. Tarian yang dahulu dimaknai sebagai media spiritual dan sosial kini dipandang sekadar hiburan atau pertunjukan panggung.
Selain itu, migrasi generasi muda ke kota-kota besar baik karena alasan melanjutkan pendidikan maupun pilihan pekerjaan, mengakibatkan hilangnya regenerasi pelaku budaya.
Tradisi yang dulu diturunkan melalui sistem pewarisan lisan dan praktik langsung kini kehilangan kesinambungan sosialnya. Sebagian besar pengetahuan tentang makna gerak, makna anyaman selampik, dan filosofi tari hanya tersimpan dalam ingatan para tetua atau pelatih senior yang semakin berumur sementara banyak generasi muda terutama yang di Semuntai tidak termotivasi melestarikan tarian tradisisonal ini.
2. Tantangan Regenerasi dan Pelestarian
Regenerasi menjadi tantangan paling krusial dalam pelestarian Tari Jepin Anyam Tali Selampik. Berdasarkan wawancara dan observasi lapangan, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan rendahnya regenerasi:
- Kurangnya insentif dan penghargaan bagi pelaku seni tradisional;
- Minimnya dukungan kelembagaan pendidikan (sekolah, perguruan tinggi, atau sanggar) dalam mengajarkan seni tradisi;
- Stigma sosial yang memandang seni tradisional sebagai warisan masa lampau, dan tidak relevan dengan masa depan.
Pelestarian tari ini juga terkendala oleh keterbatasan dokumentasi. Sebagian besar bentuk gerak, lagu pengiring, dan makna filosofis belum terdokumentasi secara audiovisual maupun tertulis. Akibatnya, jika salah satu generasi pengajar meninggal, sebagian pengetahuan tradisi pun terancam ikut hilang.
Dalam konteks ini, penting adanya upaya pelestarian yang berbasis komunitas, bukan hanya pemerintah. Pendekatan ini menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek pelestarian, sehingga keberlanjutan nilai budaya dapat tumbuh dari dalam, bukan sekadar dari karena ada peluang dukungan kebijakan eksternal.
3. Kesenjangan Kebijakan dan Implementasi Daerah
Meskipun Pemerintah Kabupaten Sanggau telah memiliki regulasi seperti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kebudayaan, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala:
- Belum adanya peta jalan (roadmap) pelestarian WBTb yang konkret yang berbasis prioritas;
- Sinergitas dan kolaborasi antarperangkat daerah (Disdikbud, Disporapar, dan Bapperida Kabupaten Sanggau) belum optimal;
- Kurangnya koordinasi dengan komunitas seni dan lembaga adat dan kebudayaan;
- Anggaran kebudayaan yang masih terbatas, masih bersifat event-based. Belum berkelanjutan.
Hal ini menyebabkan kegiatan pelestarian bersifat sporadis dan tidak berkelanjutan. Kelembagaan seni tradisi belum memperoleh penguatan hukum dan dukungan administratif yang memadai, sehingga sulit berkembang menjadi ekosistem budaya yang hidup dan mandiri. Dalam konteks ini, Sanggar Rentak Serempak, Semuntai layak ditingkatkan statusnya untuk didirikan secara legal formal di Notaris.

