Tari Jepin Anyam Tali Selampik sebagai Warisan Budaya Kabupaten Sanggau: Kajian Budaya

466 Views

Kebijakan dan Peluang Strategis

(1) Integrasi Pendidikan dan Regenerasi Budaya

Salah satu peluang strategis pelestarian tari Jepin Anyam Tali Selampik adalah melalui integrasi ke dalam sistem pendidikan formal dan nonformal. Model pendidikan berbasis budaya lokal dapat dijalankan melalui kurikulum muatan lokal, ekstrakurikuler, dan kemitraan dengan sanggar seni.

Guru-guru seni budaya dapat berperan sebagai agen regenerasi yang menanamkan nilai-nilai filosofis tari — seperti kesatuan, kesederhanaan, dan kerja sama — ke dalam pembelajaran karakter.

Program satu sekolah satu sanggar dari Disdikbud Kabupaten Sanggau menjadi peluang yang mesti dioptimalkan sehingga sekolah-sekolah dapat berperan sebagai tempat pembalajaran sejak dini Tari Jepin Anyam Tali Selampik identitas budaya Melayu kebanggaan Kabupaten Sanggau.

(2) Pelestarian Berbasis Komunitas dan Literasi Budaya Digital

Komunitas lokal perlu menjadi motor utama dalam menjaga eksistensi tari ini tradisional ini. Revitalisasi dan pelestarian dapat dilakukan dengan menghidupkan kembali fungsi sosial tari melalui acara di kampung, hajatan dan khitanan di komunitas.

Dalam era digital kini, pelestarian juga harus menyesuaikan dengan media baru. Dokumentasi audiovisual, pembuatan konten edukatif, dan promosi di platform digital (YouTube, Instagram, TikTok, X) dapat memperkenalkan Tari Jepin Anyam Tali Selampik kepada generasi muda dan khalayak global tanpa kehilangan nilai otentiknya.

Literasi budaya digital ini akan membantu masyarakat memahami bahwa pelestarian Tari Jepin Anyam Tali Selampik ini bisa relevan dengan kekinian.

(3) Penguatan Ekonomi Kreatif Berbasis Tradisi

Pelestarian Tari Jepin Anyam Tali Selampik dapat dihubungkan dengan pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya. Kostum, musik pengiring, motif anyaman tali, dan simbol-simbol estetika tari dapat dikembangkan menjadi produk kriya, fashion, atau souvenir khas Sanggau. Tari Jepin Anyam Tali Selampik dapat menjadi modal budaya yang tidak hanya berfungsi simbolik, tetapi juga ekonomis.

(4) Penguatan Kelembagaan dan Sinergi Kebijakan

Pemerintah daerah perlu memperkuat kelembagaan budaya melalui pembentukan Forum Pelestarian Budaya Sanggau atau Forum Musyawarah Lintas Kebudayaan Sanggau yang melibatkan pemerintah, komunitas seni, akademisi, dan lembaga adat dari berbagai latar belakang jenis seni dan budaya. Forum ini berfungsi sebagai wadah koordinasi, evaluasi kebijakan, dan kolaborasi lintas sektor.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran kebudayaan tidak hanya difokuskan pada festival atau lomba, tetapi juga mendukung program pelatihan, workshop, riset, dan digitalisasi kebudayaan secara berkelanjutan.

Rekomendasi

(1) Menyusun Rencana Induk (Masterplan) Pemajuan Kebudayaan Daerah Sanggau yang memuat strategi jangka panjang pelestarian WBTb, termasuk Tari Jepin Anyam Tali Selampik.                                                                                                                                 

(2) Membangun program “Sekolah Berbasis Budaya Lokal” di setiap kecamatan, dengan integrasi seni tradisional ke dalam kurikulum muatan lokal.

(3) Membentuk Bank Data Digital Budaya Sanggau yang menghimpun dokumentasi video, teks, dan foto tentang seni tradisi daerah.

(4) Memberikan insentif dan penghargaan daerah kepada maestro seni, pelaku budaya muda, dan sanggar aktif sebagai bentuk afirmasi sosial.

(5) Mendorong kemitraan antarlembaga adat, sanggar, dan sektor swasta dalam mendukung kegiatan pelatihan, festival budaya, workshop seni, serta produksi konten digital.

(6) Mengembangkan model bisnis kreatif berbasis budaya yang berkelanjutan, seperti pelatihan desain kostum tradisi, produksi musik etnik, dan wisata budaya edukatif.

(7) Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan pelestarian budaya berbasis komunitas melalui pelatihan dan workshop.

Implikasi dan Strategi Implementasi

Implementasi rekomendasi kebijakan ini membutuhkan pendekatan lintas-sektor:

  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berperan dalam pengintegrasian muatan lokal dan pendokumentasian tari; mengajukan penetapan Tarin Jepin Anyam Tali Selampik untuk ditetapkan sebagai WBTb oleh Kementerian Kebudayaan, dan/atau mengajukan HAKI atas seni tari tradisional ini ke Kementerian Hukum. Dokumen kajian ini bisa digunakan sebagai rujukan untuk melengkapi permohonan dua penetapan formal tersebut;
  • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendukung promosi dan pengembangan industri kreatif berbasis budaya;
  • Lembaga Adat dan Komunitas Seni bertanggung jawab pada pewarisan nilai dan praktik Tari Jepin Anyam Tali Selampik;
  • Lembaga Kebudayaan, Organisasi Masyarakat Sipil dan Perguruan Tinggi berkontribusi dalam pendampingan, riset, dokumentasi, dan publikasi akademik;
  • Pemerintah Desa dapat mengalokasikan dana desa untuk mendukung kegiatan seni budaya.

Keberhasilan implementasi itu semua tergantung pada 3 faktor utama (1) komitmen politik daerah, (2) keberlanjutan pendanaan, dan (3) partisipasi aktif masyarakat. Tanpa ketiganya, kebijakan pelestarian akan berhenti pada tataran retorika dan seremoni belaka. Akan sia-sia.[ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *