16 Tahun RUU Masyarakat Adat Mangkrak: Catatan Krusial Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat
Pelanggaran hak hidup, kesehatan, air, dan pendidikan bukan insiden terpisah, melainkan konsekuensi sistemik dari absennya perlindungan hukum. “Human Right Watch sedang menyiapkan laporan yang mengidentifikasi pasal-pasal hukum yang kerap digunakan untuk mengintimidasi, mengkriminalkan Masyarakat Adat, dan membuka jalan bagi perampasan tanah mereka,” kata Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch.
Dimensi gender memperlihatkan lapisan ketidakadilan yang lebih dalam. Perempuan adat menanggung dampak berlapis: kehilangan wilayah kelola, tergerusnya pengetahuan tradisional, hingga tersingkir dari ruang perencanaan pembangunan. Tanpa pengakuan hak kolektif dan partisipasi bermakna perempuan adat, pembangunan justru menghasilkan kerusakan sumber air, pangan, dan layanan dasar di wilayah terpencil. Dalam konteks ini, RUU Masyarakat Adat bukan sekadar instrumen agraria, tetapi juga kerangka koreksi atas bias struktural dalam tata kelola pembangunan.
Terkait hal tersebut, Jaisa, mewakili Perempuan Adat Baroko, Massenrempulu Sulawesi Selatan menambahkan, perempuan adat mengalami dampak kekerasan yang berlapis, dikriminalisasi, perampasan tanah dan kehilangan wilayah kelolanya, hilangnya pengetahuan perempuan adat, hingga tidak mendapatkan kesempatan di ruang-ruang pengambilan keputusan di berbagai tempat. “Isu perempuan adat perlu disikapi termasuk mengenai hak kolektif perempuan adat,” ujar Jaisa.
RUU Masyarakat Adat telah masuk Prioritas 2026 dan memperoleh dukungan tiga fraksi di DPR. Momentum politik ini mesti dikawal. Penundaan kembali berarti memperpanjang konflik, memperdalam ketimpangan, dan memperbesar risiko bencana ekologis struktural.
Catatan Krusial
Pernyataan pers Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat tersebut menandaskan beberapa catatan krusial. Pertama, DPR segera membentuk Panitia Kerja dan memastikan pembahasan partisipatif dengan melibatkan komunitas adat, perempuan dan pemuda adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Proses legislasi harus transparan dan berbasis bukti seperti ditegaskan Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU MA dan Senior Campaigner Kaoem Telapak.
Kedua, substansi RUU harus menjamin: (a) pengakuan wilayah adat; (b) kewajiban FPIC yang mengikat secara hukum; (c) mekanisme penyelesaian konflik agraria yang independen; serta (d) perlindungan pembela hak asasi Masyarakat Adat dari kriminalisasi.

Ketiga, perlu mengintegrasikan mandat perlindungan hutan adat ke dalam kebijakan iklim dan kebencanaan nasional. Pengakuan wilayah adat harus diselaraskan dengan strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, mengingat praktik adat terbukti menjaga tutupan hutan dan ketahanan pangan.
Keempat, menegaskan kuota dan mekanisme partisipasi perempuan adat dalam perencanaan pembangunan serta pengelolaan sumber daya. Tanpa representasi substantif, pembangunan akan terus bias dan eksploitatif.
Kelima, menghentikan perampasan tanah atas nama pemberian izin baru di atas wilayah adat yang belum diakui hingga proses legislasi dan penetapan wilayah selesai, guna mencegah eskalasi konflik.
Nasib RUU Masyarakat Adat adalah ujian bagi komitmen negara terhadap konstitusi, hak asasi manusia, dan keberlanjutan ekologis. Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar demi menyelesaikan janji politik, tetapi menjadi fondasi bagi keadilan agraria bagi Masyarakat Adat, ketahanan pangan, dan keselamatan ekologis bangsa. Menunda berarti membiarkan krisis berulang seperti pengalaman sebelum ini; mengesahkan berarti memilih masa depan yang lebih adil, berpengharapan, dan tangguh. Semoga.[*]

