Mengukuhkan SK Pengakuan dan Perlindungan dari Bupati Sekadau, Orang Dayak De’sa Lakukan Ritual Adat Ngetan Ngintu Tanah Aik

629 Views

Penulis & Foto: Bendy Paska | Editor: Giring

Tapang Sambas, KR –  Masyarakat Adat Dayak De’sa (atau Dsa) Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau, Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, baru-baru ini, Selasa (30/5/2023) secara adat menerima SK Bupati Sekadau Nomor 189/340/DPMD-C/2022 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sub Suku Dayak De’sa, Desa Tapang Semadak.

Pengukuhan secara adat tersebut ditandai dengan dilaksanakannya ritual adat Ngetan Ngintu Tanah Aik, yang dipimpin langsung oleh Pomang, yakniPak Banjan dan Pak Ranu, didampingi Temenggung Tapang Semadak, Kornelius Lion.

Baca juga: Menelusuri Jejak Dayak Dsa a la Sekolah Pemberdayaan Masyarakat Adat https://kalimantanreview.com/menelusuri-jejak-dayak-desa-a-la-sekolah-pemberdayaan-masyarakat-adat/

Menurut Temenggung, ritual adat itu sebagai wujud syukuran sekaligus apresiasi Masyarakat Adat di Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau atas diterbitkannya SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang telah dinantikan sejak bertahun-tahun.

“Jika Masyarakat Adat kuat dan berdaulat, maka identitas budaya sebagai Masyarakat Adat pun selamat,” pungkas Kornelius Lion.

Pak Sunjang, tokoh masyarakat yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, maksud ritual adat Ngetan Ngintu Tanah Aik adalah memperkuat kesepakatan warga dengan memohon kepada arwah leluhur dan Petara Jebata Puyang Gana (Sang Pencipta) agar selalu bersama seluruh warga Masyarakat Adat dalam berjuang mempertahankan dan mengelola wilayah adat.

“Kami merasa lega karena perjuangan sejak tahun 1993 bersama beberapa lembaga pendamping pada akhirnya bisa sampai di tahap ini. Pengakuan legal salah satu harapan Masyarakat Adat Dayak De’sa Tapang Sambas – Tapang Kemayau sejak lama,” kata Sunjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *