13 Tahun Putusan MK. 35, Negara Masih Ingkar Hak-Hak Masyarakat Adat

55 Views

“Presiden dan DPR RI harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat,” pungkas Sekjend AMAN, Rukka Sombolinggi.

Dalam rilis itu dinyatakan pula bahwa ketiadaan UU Masyarakat Adat turut membuat lambatnya pengakuan hutan adat.

“Sepanjang tahun 2025, terdapat 366 produk hukum daerah tentang Masyarakat Adat dengan luas wilayah adat yang telah diakui sebesar 33,6 juta hektare. Setidaknya 60% dari total wilayah tersebut berada di dalam kawasan hutan negara,” papar rilis itu.

Sementara itu, data Kemenhut (Oktober 2025), menyatakan luas hutan adat yang telah ditetapkan hingga saat ini baru hanya seluas 345.257 hektar tersebar di 164 komunitas Masyarakat Adat.

Belum Terealisasi

AMAN juga mempertanyakan keseriusan komitmen pemerintah terkait program percepatan pengukuhan 1,4 juta hektar melalui Kementerian Kehutanan karena hingga saat ini belum ada sejengkal pun yang terealisasi.

Lambannya pengukuhan hutan adat tidak sebanding dengan perluasan perizinan di atas wilayah adat. Data AMAN (2025) menyebutkan, setidaknya 7,4 juta hektar wilayah adat telah dikuasai berbagai izin konsesi seperti izin konsesi kehutanan, pertambangan dan perkebunan skala besar.

Bahkan data BPS (2024) menyatakan, terdapat 39.247 desa masih berada di dalam kawasan hutan, dan sebagian besar di antaranya adalah desa-desa dalam wilayah Masyarakat Adat.

AMAN menegaskan bahwa situasi di atas tidak hanya berdampak pada terhambatnya pembangunan infrastruktur di pedesaan, tetapi juga melahirkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria dan kriminalisasi serta kemiskinan struktural bagi Masyarakat Adat. Sahkan RUU Masyarakat Adat.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *