MENYATUKAN JARI MENJADI KEPAL Embrio SPHR Kalimantan Barat

1.155 Views

“Kondisi Hukum di Indonesia yang semakin lama-semakin memburuk… Di isu sumber daya alam misalnya berbagai peraturan perundang-undangan yang lahir pasca reformasi ternyata tidak memperbaiki masalah yang ada. Hak-hak rakyat atas sumber daya alam, tetap terpinggirkan… Tingginya konflik agraria pasca reformasi dapat dicermati dari hasil pemantauan sejumlah lembaga. Perkumpulan HuMA mencatat dalam rentang waktu 2002 – 2011, terdapat 2.736.662,4 hektar lahan yang berkonflik. Di sektor perkebunan, Sawit Watch mencatat konflik di perkebunan kelapa sawit antara perusahaan dengan komunitas masyarakat pada tahun 2007 sebanyak 514 kasus, tahun 2008 terdapat 576 kasus, tahun 2009 ada 604 kasus, dan pada tahun 2010 terdapat 663 kasus. Sepanjang tahun 2007, 106 warga dikriminalisasi atas upaya mereka memperjuangkan haknya…” (HuMAnews Fact Sheet September, 2011).

Penggalan kalimat di atas menjadi bagian pendahuluan dalam ToR (Term of Reference) Lokakarya bertema “Menyatukan Jari Menjadi Kepal Menyusun Keping Keberagaman, Membangun Kekuatan” yang diselenggarakan oleh Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) bekerjasama dengan HuMa, sebuah Perkumpulan untuk pembaharuan hukum berbasis masyarakat dan ekologis. Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari, tanggal 8 – 9 Februari 2013 di Pontianak itu dihadiri oleh 35 orang aktivis berbagai LSM/NGO dari tingkat lokal maupun nasional termasuk perwakilan dari Masyarakat Adat di wilayah dampingan LBBT di Melawi, Kapuas Hulu dan Bengkayang. Sejatinya, kegiatan lokakarya ini merupakan bagian dari pengembangan program PHR (Pendamping Hukum Rakyat) yang telah dikerjakan oleh HuMa selama lebih dari 10 tahun terakhir ini bersama mitra-mitranya seperti Walacea, RMI, Qbar, LBBT, dan Bantaya. Mereka bersepakat untuk menyusunnya dalam sebuah Sekolah Pendamping Hukum Rakyat Indonesia (SPHRI).

Selama kegiatan dua hari, para peserta yang difasilitasi oleh Andik Hardiyanto (HuMa – Jakarta), diajak untuk mendiskusikan dua hal pokok. Pertama, tentang PHR, yang mengacu pada ‘orang’, yakni mereka yang bekerja dalam gerakan sosial untuk memberdayakan sumber daya hukum rakyat dan atau melakukan pembaharuan hukum Negara menuju keadilan sosial dan ekologis. Kedua, SPHR atau Sekolah Pendamping Hukum Rakyat, yakni tentang semua yang terkait perencanaan sistem rekrutmen, kurikulum dan metode pengajarannya. Menurut Andik, sejalan dengan kegiatan ini, Perkumpulan HuMa sebagai penggagas SPHR bertujuan mempromosikan strategi pluralisme hukum dalam pembaharuan hukum SDA (Sumber Daya Alam), melembagakan mobilisasi strategi pluralisme hukum tersebut dalam SPHR serta mengidentifikasi dan memperkuat materi yang khas lokal/regional dalam SPHR Kalimantan Barat. Secara keseluruhan, keluaran yang diharapkan yakni untuk memperkuat isi model bagi SPHR, khususnya di KalBar dan meneguhkan agenda gerakan sosial PHR untuk pembaharuan SDA.

LBBT sendiri, melalui Dunasta (36), selaku ketua panitia penyelenggara lokakarya, mengemukakan bahwa upaya ini untuk mendukung kerja-kerja advokasi di berbagai wilayah dampingan. Selain itu, menurutnya, kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat komitmen dan keberpihakan kepada Masyarakat Adat. “Kami berharap bahwa program SPHR ini akan mendukung kerja-kerja yang dilakukan oleh para pendamping selama ini, diharapkan juga ini berlanjut dan bisa diterapkan pada daerah-daerah yang potensi konfliknya tinggi. SPHR ini menjadi dukungan konkret dalam upaya pengembangan kapasitas PHR yang saat ini sudah lama bekerja di daerah dampingan LBBT. Yang kedua, dengan SPHR ini, para PHR yang ada di wilayah dampingan LBBT bisa terorganisir dengan lebih baik dan semakin diperkuat komitmen dan keberpihakannya kepada Masyarakat Adat, sehingga dapat melakukan kerja-kerja advokasi pengelolaan SDA dan Hukum Adat-nya secara lebih optimal”, urai Dunasta bersemangat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *