KOALISI MASYARAKAT SIPIL DESAK MENTERI LHK CABUT IZIN PT. MAYAWANA PERSADA
Setidaknya ada tiga materi aduan yang dilaporkan yakni perampasan lahan, pembakaran pondok-pondok dan lumbung padi masyarakat, dan kriminalisasi warga Masyarakat Adat. Deforestasi yang telah dilakukan PT. MP hingga seluas 35 ribu Ha dari total konsesi 136.710 Ha sejak 2016 dengan lokasi izin membentang dari Kab. Ketapang hingga Kab. Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Sumber Rilis & Foto: Koalisi Masyarakat Sipil | Editor: K. Gunui’ & R. Giring
Kalimantan Review – Koalisi Masyarakat Sipil bersama perwakilan Masyarakat Adat Kualan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin Perusahaan HTI bernama PT. Mayawana Persada.
Desakan itu dilansir dari laporan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Senin (29/02/2024). Laporan itu didorong oleh praktik deforestasi yang telah dilakukan PT. MP hingga seluas 35 ribu Ha dari total konsesi 136.710 Ha sejak 2016 yang lokasinya izinya membentang dari Kab. Ketapang hingga Kab. Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Melalui Rilisnya, Koalisi Masyarakat Sipil juga melaporkan PT. Mayawana yang melanggar Pasal 1 angka 16 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena perusakan lingkungan, di antaranya perusakan gambut lindung hingga habitat orangutan.
Disampaikan dalam rilisnya, Koalisi Masyarakat Sipil menemui perwakilan KLHK di Gedung Manggala Wana Bhakti, Jakarta pada sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Koalisi mendesak pertanggungjawaban negara, dalam hal ini KLHK, untuk mencabut izin PT. Mayawana Persada, memulihkan kerusakan lingkungan yang disebabkan perusahaan dan membayar ganti rugi kepada Masyarakat Adat yang terdampak.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien menyebut urgensi pencabutan izin PT. Mayawana Persada merupakan sesuatu yang mendesak. “Sepanjang 2022 hingga Oktober 2023 saja, seluas 14.505 Ha gambut telah dibuka dan dikeringkan, artinya sebesar 797.775 metrik ton CO2 emisi telah dilepaskan. Potensi pembukaan hutan seluas 6.268 dalam waktu dekat ini akan melepaskan emisi sebesar 344.749 metrik ton. Inilah mengapa pencabutan izin PT. Mayawana Persada menjadi sesuatu yang amat urgensi saat ini,” jelas Andi dalam kesempatan yang sama.
Lihat juga: https://kalimantanreview.com/negara-bertindak-tambang-bodong-ancam-borneo/
Sebelum pelaporan di KLHK, Koalisi juga telah melakukan sejumlah audiensi dengan KLHK pada Kamis (25/4/2024) dan Jumat (26/4/2024) yang dilanjutkan dengan penyampaian laporan ke Kompolnas untuk mendesak profesionalitas dan menarik aparat.
Koalisi juga mengunjungi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) pada Jumat (26/4/2024) untuk meminta perlindungan dan pemulihan hak warga korban.