Ketika Rumah KADES dan 3 Dusunnya Berada di Kawasan Hutan Negara

2.573 Views

Masyarakat Adat mengelola, meramu dan berburu, memiliki dan menguasai suatu kawasan hutan sebagai sumber dan ruang penghidupan mereka berdasarkan hak asal usul dan sejarah penempatan suatu wilayah.

Masyarakat Adat yang memiliki hubungan yang kuat dengan ekosistem alam (hutan, tanah, air), kelembagaan dan aturan adat yang kuat, memanfaatkan hutan untuk kesejahteraan sosial ekonomi dengan tetap mengupayakan kelestariannya/keberlanjutannya.

Sesuai dengan perkembangan, Masyarakat Adat membentuk sistem sosial budaya, ekonomi, hukum, politik dan religi berdasarkan relasinya dengan alam, sang pencipta dan sesama di lingkungan internal maupun eksternal.

Negara menentukan kebijakan atas kawasan tertentu dengan menunjuk dan menetapkan status kawasan (Hutan Negara: HP, HPT, TN, TWA dan CA) lebih didasarkan pada fungsi konservasi dan kepentingan politik ekonominya.

Sedangkan Masyarakat Adat memperlakukan ekosistem alam (kawasan hutan) berdasarkan fungsi-fungsi holistiknya bagi aspek-aspek kehidupan manusia dan keselamatan ekosistem dan keberlanjutannya.

Keluarkan Kawasan Hutan Negara dari Wilayah Adat

Sejak pemetaan wilayah administratif yang baru saja dilakukan Pemerintah Desa Temiang Mali pada September dan Oktober 2022, semakin banyak warga terutama di 3 dusun menyadari bahwa pemukiman mereka berada di kawasan hutan negara.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan pertama sosialisasi awal tentang perlindungan wilayah adat pada Selasa (22/11/2022) di Balai Desa Temiang Mali. Aparat Pemdes Temiang Mali Kec. Batang Tarang mengikuti sosialisasi tentang perlindungan wilayah adat  yang dilaksanakan oleh RRGRK kerja sama dengan ID.

Arpin, Kades Temiang Mali, dalam pertemuan itu mengatakan ada 3 dusun di wilayah desanya yang berada di kawasan HL dan HP.

“Total luas Desa Temiang Mali kurang lebih 2.900 hektar. Pemdes kesulitan memasukkan program pembangunan fisik ke Dusun Mangkit, Tanjung dan Dusun Beruak karena 3 dusun ini berada dalam kawasan hutan negara. Saya harap sosialisasi awal ini nantinya bisa kita lanjutkan di setiap dusun agar seluruh warga dapat mengikutinya,” harap Arpin. Menurut Arpin, Desa Temiang Mali memiliki potensi hutan adat sekitar 1.000 hektar. 

Kawil Temiang Mali, Asten menyampaikan bahwa warganya hanya boleh memperoleh hak tanah tidak lebih dari 100 meter dari pemukiman. “Kami hanya boleh mendapatkan sertifikat PTSL tidak bisa lebih dari 100 meter dari areal pemukiman kami. Ini karena seluruh wilayah dusun berada di kawasan HP,” jelasnya.

Direktur ID, Krissusandi Gunui’ mengatakan persoalan yang disampaikan Kades Temiang Mali dialami oleh hampir semua warga di kampung, dusun dan desa di Kalbar ini. “Bahkan di seluruh wilayah Indonesia penataan tapal batas antardesa belum tuntas. Oleh karena itu, seluruh pemerintah desa didesak agar segera menyelesaikan tapal batas antardesa,” katanya.

Dia menambahkan, di Kabupaten Sanggau ada peluang PERDA Kab. Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang memberikan peluang hukum penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat terutama yang wilayah adatnya beririsan dengan kawasan hutan negara. “Desa Temiang Mali bisa mencontoh Ketemenggungan Tae, Desa Tae yang dulunya sekitar 85% wilayahnya berada di kawasan hutan negara. Tapi setelah pemetaan partisipatif, kemudian wilayah adat dan hutan adatnya diakui Pemerintah Kabupaten Sanggau, maka mereka sekarang sepenuhnya bisa mengakses hutan adatnya untuk kehidupan mereka secara berkearifan lokal dan berkelanjutan,” imbuh Gunui’.

Gunui’ menambahkan Hutan Adat Ketemenggungan Tae ditetapkan dengan SK dari Menteri LHK tanggal 7 September 2018. Luasnya 2.189 hektar. “Pak Melkianus Midi, Kades Tae saat itu mewakili warga Tae hadir di Istana Negara, Jakarta menerima SK langsung dari Presiden Jokowi,” jelas Gunui’.

Langkah Kolaboratif

Temenggung Temiang Mali, Matius Pauji mengatakan seluruh warga masyarakat di Temiang Mali harus mengetahui bagaimana proses membebaskan pemukiman warga dari status kawasan hutan negara. “Semua warga masyarakat Temiang Mali harus mengetahui bagaimana proses membebaskan pemukiman mereka dari status kawasan hutan negara. Ini penting karena mereka harus ikut bersama-sama memperjuangkannya,” imbuh Matius Pauji.

Desa Temiang Mali bersama 6 desa lainnya di Kec. Batang Tarang, Kab. Sanggau memiliki koneksi kuat secara sosial budaya, ekonomi, religio spiritual, geospasial dan ekologis dengan ekosistem bukit Tiong Kandang. Langkah kolaboratif berbasis kearifan lokal untuk menyelesaikan konflik kawasan hutan negara dengan 3 dusun di Temiang Mali mendesak dilakukan. Ini mesti bermuara pada pengakuan eksistensi hutan adat dan Masyarakat Adat oleh Pemerintah Kab. Sanggau yang pada akhirnya berkontribusi bagi kesejahteraan warga Temiang Mali. Kawasan hutan negara mesti dikeluarkan dari Desa Temiang Mali sebagaimana pengalaman Ketemenggungan Tae, Desa Tae. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *