Ketika Rumah KADES dan 3 Dusunnya Berada di Kawasan Hutan Negara

610 Views

Oleh: R. Giring

(Aktivis Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih; Peneliti Institut Dayakologi)

Sebelum Desember 2022, Pemerintah Desa Temiang Mali melakukan pemetaan wilayah administratif desanya. Tujuannya adalah untuk memperjelas tapal batas antardesa di lingkar Bukit Tiong Kandang itu.

Batas wilayah dengan desa yang berbatasan pun sudah clear and clean alias sudah ada kesepakatan. Tahun 2021 Desa Temiang Mali terdiri dari 6 dusun dengan penduduk 2.144 jiwa yang terdiri dari 1.045 jiwa perempuan dan 1.099 jiwa laki-laki (Kec. Balai dalam Angka 2022).

Namun demikian, Kades Temiang Mali, Arpin, merasa masih ada hal yang mengganjal. Pasalnya tiga dusun di desa tersebut diketahui masuk kawasan hutan negara. Dusun Mangkit beririsan dengan hutan lindung. Dusun Tanjung dan Dusun Beruak tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi.

Tumpang tindih kawasan pemukiman dengan kawasan hutan negara, bahkan dengan kawasan yang berstatus izin usaha dialami Masyarakat Adat Dayak Bi Somu di wilayah Kec. Noyan, Kab. Sanggau. Inilah yang banyak disampaikan oleh peserta utusan pemerintah desa dan tokoh adat se Kecamatan Noyan dalam sebuah pertemuan lokakarya di tahun 2022.

Apabila kawasan pemukiman saja sudah tumpang tindih dengan kawasan hutan negara dan kawasan yang berstatus izin, maka bisa dipastikan tidak sedikir wilayah kelola rakyat baik ladang, sawah, kebun, tembawang dan wilayah adat berada di kawasan hutan negara atau kawasan hutan dan lahan yang telah dibebani izin usaha baik berupa IUP maupun HGU. Kondisi ini otomatis meningkatkan risiko timbulnya konflik tanah secara terbuka.

Ini potret sengkarut persoalan tata ruang di Kab. Sanggau khususnya dan di Kalbar umumnya. Tentu tidak bisa dibiarkan. Harus segera dicari jalan penyelesaiannya secara adil dan berkearifan.

Penunjukkan dan penetapan status kawasan tertentu tidak diketahui masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan tersebut. Padahal Masyarakat Adat turun-temurun tinggal di situ. Mereka menopangkan banyak aspek kehidupannya pada sumber daya hutan/alam di kawasan tersebut.

Di Kalbar terdapat 718 desa diindikasikan beririsan dengan status kawasan hutan negara. Dari 718 desa itu, baru sebanyak 156 desa yang sudah diidentifikasi sehingga 562 desa dengan sekitar 959.350 jiwa penduduknya yang masih belum diidentifikasi (lihat matriks).

Sumber: Dikutip dari Lasarus Marpaung, S.H., M.H., dalam “Mengelola Hutan untuk Kesejahteraan Melalui Perhutanan Sosial” Bahan Presentasi pada Kunjungan Belajar ke Hutan Adat Tae Kecamatan Batang Tarang, Kab. Sanggau Kalimantan Barat di Hotel Haris, Pontianak, 15 Desember 2020.

Data di atas menunjukkan bahwa di Kab. Sanggau terdapat 124 desa masing-masing 27 desa berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan 97 desa di kawasan HP, HPT dan HPK. Pada tahun 2014 dan 2017, di Kab. Sanggau telah diidentifikasi sebanyak 26 desa dengan total luas 19,740.96 hektar dengan penduduk sekitar 36,965 jiwa.Basis Klaim

Hubungan Masyarakat Adat dengan ekosostem hutan, alam dan tanah di wilayah adatnya saat ini semakin kompleks seiring dengan masuknya berbagai kepentingan di wilayah adatnya maupun hutan adatnya.

Karakteristik kepemilikan wilayah adat dan hutan adat erat kaitannya dengan aspek genealogis, sosial budaya, ekonomi, adat dan hukum adat, religio spiritual dan komunalitas Masyarakat Adat.  

Berdasarkan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Kehutanan berbunyi: hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Pasal 5 Ayat (1) “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat.” (frase yang digarisbawahi sebagai penekanan penulis).

Hutan adat berasal dari kawasan hutan maupun yang berasal dari tanah atau lahan yang dibebani hak komunal. Aspek-aspek kehidupan  ekonomi, sosial budaya, sejarah, hukum, politik dan religi Masyarakat Adat dibentuk dan dipengaruhi oleh hubungan Masyarakat Adat dengan ekosistem hutan dan alam maupun tanah sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *